Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

myadmin

Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Sebagai subjek pajak, wajib melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya setiap tahun.


Pembayaran dan pelaporan pajak perorangan sekarang bisa lebih mudah dilakukan secara online lewat E-Filing. Untuk pemahaman lebih lanjut seputar pengertian hingga bagaimana cara bayar pajak perorangan online, simak penjelasan berikut ini!


Apa Itu Pajak Perorangan Online?

Sesuai UU PPh, pajak perorangan online adalah subjek pajak yang bertanggung jawab atas PPh yang diterimanya dalam Tahun Pajak. Tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak terbagi dalam beberapa tingkatan yang berbeda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterimanya.


Secara umum, penghasilan yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan adalah sebagai berikut:


  • -Penghasilan dari pekerjaannya
  • -Penghasilan dari jasa
  • -Penghasilan dari usaha
  • -Penghasilan dari dividen
  • -Penghasilan dari sewa, dll

Jadi, setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia harus membayar PPh dan melakukan pelaporan pajak tahunan. Selain itu, PPh juga terbagi dalam 2 kategori berdasarkan sumber pendapatannya, yaitu:


  • PPh Pasal 21  Pemotongan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang diterima WP Orang Pribadi dari dalam negeri.

  • PPh Pasal 26 Pemotongan pajak atas penghasilan WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Memahami seputar pajak perorangan akan membantu Anda untuk mengetahui posisi sebagai Subjek Pajak dan harus mematuhi aturan tentang perpajakan di Indonesia. 


Cara Lapor Pajak Perorangan Online

Setelah tahu definisi pajak perorangan, sebagai wajib pajak harus melakukan pembayaran dan pelaporan tahunan. Sekarang, pelaporan pajak perorangan lebih mudah secara online tanpa perlu tatap muka. 


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan website resmi yang memudahkan Wajib Pajak melakukan laporan pajak tahunannya. Layanan tersebut bernama E-Filing yang merupakan sistem pelaporan SPT pajak elektronik. Berikut ini cara lapor pajak perorangan online:


1. Pilih Formulir SPT yang Sesuai

DJP telah menyiapkan formulir SPT khusus bagi wajib pajak perorangan. Masing-masing formulirnya memiliki kriteria yang berbeda sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Adapun formulir yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan pelaporan adalah sebagai berikut:


  • Formulir 1770 S  SPT untuk WP Orang Pribadi yang pendapatannya >Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Misalnya, PNS, TNI/Polri, dll, yang punya penghasilan lain selain pekerjaan utamanya.

  • Formulir 1770 SS  SPT untuk WP Orang Pribadi yang pendapatannya >Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Misalnya, PNS, TNI/Polri, dll, yang tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan utamanya.

  • Formulir 1770  SPT untuk WP Orang Pribadi yang punya bisnis atau pekerjaan kategori bebas.

2. Menyiapkan Bukti Pemotongan Pajak

Sebelum lanjut mengenai cara mengisi pajak perorangan online, siapkan dulu bukti pemotongan pajak yang Anda dapatkan dari tempat kerja. Simpan bukti tersebut untuk proses pelaporan pajak secara online.


3. Daftar Akun DJP Online

Untuk pelaporan, Anda harus aktivasi EFIN (nomor identitas) yang digunakan untuk membuat akun DJP Online. Jika sudah memiliki EFIN, maka lanjut untuk mendaftar akun DJP online dengan cara:


  • Kunjungi situs https: //djponline.pajak.go.id > Daftar
  • Isi kolom EFIN, NPWP, dan kode keamanan > Verifikasi
  • Klik link aktivasi yang di kirimkan sistem melalui email

4. Panduan Pelaporan Pajak Online

Setelah berhasil membuat akun DJP Online, ikuti cara lapor pajak perorangan secara online berikut ini:


  • Login ke akun DJP yang sudah Anda buat
  • Pilih layanan E-Filing > Buat SPT
  • Isi semua pertanyaan lalu pilih formulir sesuai kebutuhan Anda (1770 S/1770 SS/1770)
  • Isi semua data dengan benar > Berikutnya
  • Masukkan kode verifikasi > Kirim SPT > Selesai

Dengan mengetahui cara-cara di atas, maka Anda bisa lebih mudah menerapkannya ketika ingin melakukan pelaporan pajak tahunan. 


Tapi, jika Anda belum paham sepenuhnya dan takut melakukan kesalahan saat pelaporan pajak, maka bisa gunakan jasa konsultasi dan pendampingan dari Konsultan Pajak Terpercaya. Dengan begitu, masalah perpajakan Anda bisa teratasi dengan baik tanpa ada kendala.


Solusi Lapor Pajak Perorangan Online Lebih Mudah 

Setelah tahu apa pengertian pajak perorangan, bagi Anda yang termasuk sebagai Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya. Untuk pelaporan SPT ini bisa lebih mudah Anda lakukan secara online tanpa harus bertatap muka atau mendatangi kantor pajak terdekat. 


Sayangnya, bagi Anda yang punya keterbatasan pengetahuan tentang perpajakan, maka bisa menggunakan layanan konsultan pajak agar dapat memenuhi kepatuhan pajak di Indonesia. Opsi Consulting jadi layanan jasa konsultasi pajak terbaik bagi para Wajib Pajak Perorangan dan UMKM.


Opsi Consulting akan memberikan solusi lengkap mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pendampingan pajak secara profesional dan terpercaya. Dengan begitu, maka kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak perorangan online Anda bisa tepat waktu dan berjalan lancar.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

myadmin

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

myadmin

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

myadmin

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

myadmin

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!
Program Pemutihan pajak 2026 umumnya diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringan...
Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!
Di awal tahun ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan salah satunya tentang pajak. Adanya...
Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap

16 April 2026, 09:11

Admin Opsi Consulting

Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap
Sebenarnya mencari konsultan pajak Jakarta terbaik itu tidak susah, terlebih jika Anda sudah tahu apa yang sedang Anda b...
Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan
Salah satu alasan kenapa pengusaha UMKM seringkali merasa ragu untuk berkonsultasi terkait pajak adalah karena masalah b...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158