Penetapan aturan dan tarif pajak UMKM terbaru harus diketahui bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaku UMKM kebanyakan mengira bahwa pengenaan pajak hanya berlaku untuk perusahaan atau PT besar saja.
Padahal, UMKM Perorangan maupun badan usaha juga memiliki kewajiban pajak dengan aturan tersendiri. Bagi pelaku UMKM yang sudah termasuk dalam kategori Wajib Pajak, pahami aturan perpajakan dan tarif pajak terbaru berikut ini!
Kebijakan Pajak UMKM Terbaru
Pajak adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa atau pungutan yang harus dibayarkan oleh si Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Dalam hal ini, terdapat kebijakan yang jadi patokan dalam pemenuhan kewajiban pajak UMKM.
Adapun peraturannya, yaitu UU No. 20/2008 dan PP No. 23/2018. Kebijakan tersebut mengatur tentang pengenaan PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM. Kemudian, terkait pajak UMKM terbaru 2026 ini, pemerintah berencana membuat aturan tarifnya menjadi permanen.
Kebijakan tarif ini berlaku untuk UMKM Pribadi dan UMKM yang berbentuk badan (PT). Tujuan kebijakan tarif pajak UMKM terbaru ini agar para pelaku usaha kecil bisa mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Sayangnya, kebijakan tarif pajak 0,5% bagi UMKM terbatas dan hanya berlaku selama 7 tahun saja dan masih dalam peninjauan.
Pajak yang Harus Dibayarkan UMKM
Peraturan pajak UMKM terbaru bertujuan untuk meringankan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun di samping itu, UMKM juga telah terbagi menjadi 2 kategori utama perihal kewajiban membayar pajak. Adapun kategorinya, yaitu:
1. Pajak UMKM Bulanan
Pajak UMKM yang harus Anda laporkan dan membayarnya setiap bulan mencakup:
- -PPh Pasal 21: Kebijakan berlaku apabila UMKM punya karyawan yang mendapatkan/menerima gaji.
- -PPh Pasal 23: Pengenaan pajak bulanan saat terjadi transaksi jasa dengan WP dalam negeri.
- -PPh Pasal 26: Apabila ada transaksi jasa dengan WP luar negeri.
- -PPh Pasal 4 (2): Berlaku atas transaksi sewa gedung/aset lain.
- -PPh Final UMKM: Pembayaran menggunakan kebijakan tarif 0,5% dari peredaran bruto bulanan.
- -PPN: Pengenaan pajak terjadi apabila UMKM telah berstatus PKP.
2. Pajak UMKM Tahunan
Untuk pajak UMKM terbaru yang harus dibayar dan dilaporkan setiap tahunnya, mencakup:
- -PPh Badan: Berlaku bagi UMKM yang sudah berbadan hukum PT.
- -PPh Pasal 25: Membayar pajak dengan mengangsur setiap bulannya untuk meringankan beban pajak tahunan.
Adanya peraturan yang jelas tentang perpajakan ini akan meringankan dan memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan memahami pajak bulanan dan tahunan ini juga untuk menghindari sanksi administratif WP apabila terlambat.
Klasifikasi UMKM dalam Perpajakan Terbaru
Jika melansir dari UU No. 20/2008 tentang UMKM, klasifikasinya dapat dibedakan dari jumlah aset dan total omset penjualan. Sedangkan, jika mengacu pada Badan Pusat Statistik, klasifikasinya juga mencakup jumlah karyawannya. Tapi secara umum, klasifikasi kategori UMKM adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan yang:
- -Punya karyawan kurang dari 4 orang.
- -Punya aset bersih hingga Rp50 juta.
- -Punya omset penjualan tahunan mencapai Rp300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kriteria seperti:
- -Punya karyawan kurang dari 10 -20 orang.
- -Punya aset bersih Rp50 juta - Rp500 juta.
- -Punya omset penjualan tahunan Rp300 juta - Rp2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:
- -Punya karyawan 20 -99 orang.
- -Punya set bersih Rp500 juta - Rp10 miliar.
- -Punya omset penjualan tahunan Rp2,5 miliar - Rp50 miliar.
4. Usaha Besar
Usaha besar adalah usaha yang hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah dengan kriteria:
- -Punya karyawan lebih dari 100 orang
- -Punya aset bersih >Rp10 miliar
- -Punya omset penjualan tahunan >Rp50 miliar
Skema Pelaksanaan Pajak UMKM
Terkait perhitungan pajak UMKM terbaru, terdapat skema penggunaan yang juga harus Anda pahami. Secara umum, UMKM masuk dalam kategori Pajak Final. Jika merujuk pada skema PP 23, maka pajaknya ini tidak bisa dikreditkan di akhir tahun pajak saat pelaporan SPT PPh Tahunan.
Dalam PMK No. 99/2018, PPh terutang bisa lunas dengan cara:
- -Setor sendiri oleh WP yang punya peredaran bruto tertentu.
- -Pemotongan/Pemungutan langsung oleh pihak yang berperan sebagai Pemotong/Pemungut pajak
- -Pemotong/Pemungut pajak melakukan pemotongan pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif persen.
Penutup
Mengetahui seputar pajak UMKM dan kebijakan terbarunya membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sayangnya, sebagian pelaku UMKM masih belum memahami bagaimana cara melaporkan, membayar dan berapa nominalnya. Nah, untuk membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi pajak UMKM terbaru, maka bisa konsultasi langsung bersama kami di OpsiConsulting.id.