Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib Pajak orang pribadi hingga pengamat ekonomi yang membutuhkan update informasi terbaru tentang perpajakan di Indonesia.


Selain persentase yang sering disoroti, kebijakan dan aturan perpajakan terbaru juga turut jadi perhatian para Wajib Pajak. Lantas, berapa sebenarnya persentase kenaikan pajak di tahun ini? Apa regulasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia? Yuk, simak!


Persentase Kenaikan Pajak Terbaru 2026

Menkeu menyebut bahwa APBN Indonesia masih tetap solid di tahun ini. Pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI (6/4), Menteri Keuangan telah memaparkan kinerja positif ekonomi nasional. 


Dalam pemaparannya, didukung oleh pertumbuhan penerimaan negara yang kuat pada triwulan I 2026. Pendapatan negara sejak Januari - Maret 2026 tercatat  mencapai Rp574,9 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh 10,5% dari periode yang sama pada 2025. 


Naiknya pendapatan ini bersumber dari sektor perpajakan dengan kualitas basis pajaknya yang semakin kuat. Selain itu juga berdasar atas target penerimaan pajak 2026 secara keseluruhan sebesar 20,7%.


Bagi Anda yang penasaran pajak 2026 naik berapa persen, jika melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, persentase kenaikannya adalah sebagai berikut:


1. PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mencatat pertumbuhan secara pesat. Kenaikan kedua pajak tersebut tercatat melonjak hingga 57,7%. 


2. PPh OP

PPh OP adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi. Pengenaan pajak ini berdasarkan penghasilan yang diterima OP dalam Tahun Pajak. Kenaikan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar 15,8%. 


Persentase kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan dan kepatuhan WP imbas dari pengimplementasian sistem Coretax.


3. PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat telah terealisasi sebesar Rp112,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 24,4% dari target APBN. Capaian PNBP ini masih sesuai jalur meskipun telah terkontraksi 3% akibat fluktuasi harga komoditas pada awal 2026. 


Aturan Pajak 2026

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah melalui DJP menghadirkan aturan dan kebijakan baru yang berfokus pada peningkatan transparansi hingga kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Selain mengetahui pajak 2026 naik berapa persen, Anda juga harus tahu apa saja aturan pajak 2026.


1. Implementasi Sistem Coretax DJP

Coretax jadi platform digital yang jadi pusat layanan DJP secara keseluruhan. Mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, daftar NPWP, hingga pengawasan data. Ketika Wajib Pajak mengimplementasikan atau menerapkan sistem Coretax, maka akan merasakan berbagai manfaat, seperti:


  • -Bisa akses layanan secara real time dan terintegrasi
  • -Proses administrasi jauh lebih cepat
  • -Minim kesalahan pelaporan karena transparansi yang tinggi

2. Ketentuan PTKP dan PPh OP

Ketika sebelumnya Anda sudah memahami pajak 2026 naik berapa persen, lanjut untuk mengetahui aturan PTKP dan PPh OP terbaru. Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam UU No. 7/2021 (UU HPP).


Hingga tahun 2026, besaran nominal pajaknya masih mengacu pada PERMENKEU No. 101/PMK/010/2016.  


3. Berlakunya Pajak Ekspor Emas

Selain pajak 2026 naik berapa persen, mulai tahun 2026 ini juga berlaku pajak ekspor emas. Pajak ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5% - 15%. Besaran tarifnya ini bergantung pada harga acuan serta jenis produknya.


Tujuan utama aturan ini untuk mendorong industri logam mulia. Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga akan berdampak positif dari berlakunya kebijakan ini.


4. Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus

DJP menghapus sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh OP. Kebijakan terkait penghapusan sanksi ini bisa Anda lihat pada Pengumuman No.PENG-28/PJ.09/2026. 


Penghapusan sanksi lapor SPT Tahunan PPh OP maksimal 1 bulan setelah jatuh temponya. Jadi, WP tidak akan kena denda meski telat lapor SPT Tahunan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2026.


5. Penyesuaian Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT

Dalam peraturan DJP No. PER-3/PJ/2026, pihaknya kembali melakukan penyesuaian tentang tata cara, penerimaan, hingga pengolahan SPT. Penyesuaian ini berlaku seiring dengan berlakunya sistem Coretax. 


Dari aturan tersebut, sebagai Wajib Pajak (WP) penting untuk mematuhi aturan terbarunya serta selalu update tentang pajak 2026. Dengan begitu, maka mampu menciptakan kepatuhan hukum tentang perpajakan di Indonesia.


Penutup

Sejak awal tahun, persentase kenaikan pajak 2026 masih jadi fokus perhatian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pelaku Usaha, hingga Pengamat Ekonomi. Bagi Anda selaku Wajib Pajak yang belum memahami seputar aturan hingga kenaikan pajak terbaru, maka bisa konsultasi bersama kami.


Opsi Consulting jadi konsultan pajak yang mampu memberikan solusi perpajakan terbaik bagi perusahaan maupun individu. Jadi, bagi Anda yang masih bingung tentang pajak 2026 naik berapa persen, maka bisa langsung konsultasikan dengan layanan kami!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis

21 September 2026, 08:03

Admin Opsi Consulting

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis
Jasa akuntansi adalah layanan profesional untuk pelaku bisnis. Ruang lingkup jasa akuntansi mulai dari pembukuan harian ...
Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru

21 September 2026, 08:02

Admin Opsi Consulting

Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru
Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan...
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya

15 September 2026, 08:49

Admin Opsi Consulting

Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya
Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan b...
5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat

15 September 2026, 08:46

Admin Opsi Consulting

5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat
Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga ke...
Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final

14 September 2026, 08:38

Admin Opsi Consulting

Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final
Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat ...
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya

14 September 2026, 08:24

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak...
Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026

26 August 2026, 15:48

Admin Opsi Consulting

Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026
Tarif PPh badan yang berlaku di tahun 2026 mempunyai beberapa ketentuan khusus. Artinya, perusahaan bisa memperoleh tari...
Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya

26 August 2026, 15:44

Admin Opsi Consulting

Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya
Informasi mengenai tarif PPh 22 sangatlah penting untuk diketahui. Mengingat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sendiri m...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697