Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib Pajak orang pribadi hingga pengamat ekonomi yang membutuhkan update informasi terbaru tentang perpajakan di Indonesia.


Selain persentase yang sering disoroti, kebijakan dan aturan perpajakan terbaru juga turut jadi perhatian para Wajib Pajak. Lantas, berapa sebenarnya persentase kenaikan pajak di tahun ini? Apa regulasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia? Yuk, simak!


Persentase Kenaikan Pajak Terbaru 2026

Menkeu menyebut bahwa APBN Indonesia masih tetap solid di tahun ini. Pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI (6/4), Menteri Keuangan telah memaparkan kinerja positif ekonomi nasional. 


Dalam pemaparannya, didukung oleh pertumbuhan penerimaan negara yang kuat pada triwulan I 2026. Pendapatan negara sejak Januari - Maret 2026 tercatat  mencapai Rp574,9 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh 10,5% dari periode yang sama pada 2025. 


Naiknya pendapatan ini bersumber dari sektor perpajakan dengan kualitas basis pajaknya yang semakin kuat. Selain itu juga berdasar atas target penerimaan pajak 2026 secara keseluruhan sebesar 20,7%.


Bagi Anda yang penasaran pajak 2026 naik berapa persen, jika melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, persentase kenaikannya adalah sebagai berikut:


1. PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mencatat pertumbuhan secara pesat. Kenaikan kedua pajak tersebut tercatat melonjak hingga 57,7%. 


2. PPh OP

PPh OP adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi. Pengenaan pajak ini berdasarkan penghasilan yang diterima OP dalam Tahun Pajak. Kenaikan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar 15,8%. 


Persentase kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan dan kepatuhan WP imbas dari pengimplementasian sistem Coretax.


3. PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat telah terealisasi sebesar Rp112,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 24,4% dari target APBN. Capaian PNBP ini masih sesuai jalur meskipun telah terkontraksi 3% akibat fluktuasi harga komoditas pada awal 2026. 


Aturan Pajak 2026

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah melalui DJP menghadirkan aturan dan kebijakan baru yang berfokus pada peningkatan transparansi hingga kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Selain mengetahui pajak 2026 naik berapa persen, Anda juga harus tahu apa saja aturan pajak 2026.


1. Implementasi Sistem Coretax DJP

Coretax jadi platform digital yang jadi pusat layanan DJP secara keseluruhan. Mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, daftar NPWP, hingga pengawasan data. Ketika Wajib Pajak mengimplementasikan atau menerapkan sistem Coretax, maka akan merasakan berbagai manfaat, seperti:


  • -Bisa akses layanan secara real time dan terintegrasi
  • -Proses administrasi jauh lebih cepat
  • -Minim kesalahan pelaporan karena transparansi yang tinggi

2. Ketentuan PTKP dan PPh OP

Ketika sebelumnya Anda sudah memahami pajak 2026 naik berapa persen, lanjut untuk mengetahui aturan PTKP dan PPh OP terbaru. Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam UU No. 7/2021 (UU HPP).


Hingga tahun 2026, besaran nominal pajaknya masih mengacu pada PERMENKEU No. 101/PMK/010/2016.  


3. Berlakunya Pajak Ekspor Emas

Selain pajak 2026 naik berapa persen, mulai tahun 2026 ini juga berlaku pajak ekspor emas. Pajak ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5% - 15%. Besaran tarifnya ini bergantung pada harga acuan serta jenis produknya.


Tujuan utama aturan ini untuk mendorong industri logam mulia. Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga akan berdampak positif dari berlakunya kebijakan ini.


4. Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus

DJP menghapus sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh OP. Kebijakan terkait penghapusan sanksi ini bisa Anda lihat pada Pengumuman No.PENG-28/PJ.09/2026. 


Penghapusan sanksi lapor SPT Tahunan PPh OP maksimal 1 bulan setelah jatuh temponya. Jadi, WP tidak akan kena denda meski telat lapor SPT Tahunan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2026.


5. Penyesuaian Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT

Dalam peraturan DJP No. PER-3/PJ/2026, pihaknya kembali melakukan penyesuaian tentang tata cara, penerimaan, hingga pengolahan SPT. Penyesuaian ini berlaku seiring dengan berlakunya sistem Coretax. 


Dari aturan tersebut, sebagai Wajib Pajak (WP) penting untuk mematuhi aturan terbarunya serta selalu update tentang pajak 2026. Dengan begitu, maka mampu menciptakan kepatuhan hukum tentang perpajakan di Indonesia.


Penutup

Sejak awal tahun, persentase kenaikan pajak 2026 masih jadi fokus perhatian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pelaku Usaha, hingga Pengamat Ekonomi. Bagi Anda selaku Wajib Pajak yang belum memahami seputar aturan hingga kenaikan pajak terbaru, maka bisa konsultasi bersama kami.


Opsi Consulting jadi konsultan pajak yang mampu memberikan solusi perpajakan terbaik bagi perusahaan maupun individu. Jadi, bagi Anda yang masih bingung tentang pajak 2026 naik berapa persen, maka bisa langsung konsultasikan dengan layanan kami!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697