Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib Pajak orang pribadi hingga pengamat ekonomi yang membutuhkan update informasi terbaru tentang perpajakan di Indonesia.


Selain persentase yang sering disoroti, kebijakan dan aturan perpajakan terbaru juga turut jadi perhatian para Wajib Pajak. Lantas, berapa sebenarnya persentase kenaikan pajak di tahun ini? Apa regulasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia? Yuk, simak!


Persentase Kenaikan Pajak Terbaru 2026

Menkeu menyebut bahwa APBN Indonesia masih tetap solid di tahun ini. Pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI (6/4), Menteri Keuangan telah memaparkan kinerja positif ekonomi nasional. 


Dalam pemaparannya, didukung oleh pertumbuhan penerimaan negara yang kuat pada triwulan I 2026. Pendapatan negara sejak Januari - Maret 2026 tercatat  mencapai Rp574,9 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh 10,5% dari periode yang sama pada 2025. 


Naiknya pendapatan ini bersumber dari sektor perpajakan dengan kualitas basis pajaknya yang semakin kuat. Selain itu juga berdasar atas target penerimaan pajak 2026 secara keseluruhan sebesar 20,7%.


Bagi Anda yang penasaran pajak 2026 naik berapa persen, jika melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, persentase kenaikannya adalah sebagai berikut:


1. PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mencatat pertumbuhan secara pesat. Kenaikan kedua pajak tersebut tercatat melonjak hingga 57,7%. 


2. PPh OP

PPh OP adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi. Pengenaan pajak ini berdasarkan penghasilan yang diterima OP dalam Tahun Pajak. Kenaikan PPh Orang Pribadi tercatat sebesar 15,8%. 


Persentase kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan dan kepatuhan WP imbas dari pengimplementasian sistem Coretax.


3. PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat telah terealisasi sebesar Rp112,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 24,4% dari target APBN. Capaian PNBP ini masih sesuai jalur meskipun telah terkontraksi 3% akibat fluktuasi harga komoditas pada awal 2026. 


Aturan Pajak 2026

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah melalui DJP menghadirkan aturan dan kebijakan baru yang berfokus pada peningkatan transparansi hingga kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Selain mengetahui pajak 2026 naik berapa persen, Anda juga harus tahu apa saja aturan pajak 2026.


1. Implementasi Sistem Coretax DJP

Coretax jadi platform digital yang jadi pusat layanan DJP secara keseluruhan. Mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, daftar NPWP, hingga pengawasan data. Ketika Wajib Pajak mengimplementasikan atau menerapkan sistem Coretax, maka akan merasakan berbagai manfaat, seperti:


  • -Bisa akses layanan secara real time dan terintegrasi
  • -Proses administrasi jauh lebih cepat
  • -Minim kesalahan pelaporan karena transparansi yang tinggi

2. Ketentuan PTKP dan PPh OP

Ketika sebelumnya Anda sudah memahami pajak 2026 naik berapa persen, lanjut untuk mengetahui aturan PTKP dan PPh OP terbaru. Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam UU No. 7/2021 (UU HPP).


Hingga tahun 2026, besaran nominal pajaknya masih mengacu pada PERMENKEU No. 101/PMK/010/2016.  


3. Berlakunya Pajak Ekspor Emas

Selain pajak 2026 naik berapa persen, mulai tahun 2026 ini juga berlaku pajak ekspor emas. Pajak ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5% - 15%. Besaran tarifnya ini bergantung pada harga acuan serta jenis produknya.


Tujuan utama aturan ini untuk mendorong industri logam mulia. Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga akan berdampak positif dari berlakunya kebijakan ini.


4. Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus

DJP menghapus sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh OP. Kebijakan terkait penghapusan sanksi ini bisa Anda lihat pada Pengumuman No.PENG-28/PJ.09/2026. 


Penghapusan sanksi lapor SPT Tahunan PPh OP maksimal 1 bulan setelah jatuh temponya. Jadi, WP tidak akan kena denda meski telat lapor SPT Tahunan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2026.


5. Penyesuaian Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT

Dalam peraturan DJP No. PER-3/PJ/2026, pihaknya kembali melakukan penyesuaian tentang tata cara, penerimaan, hingga pengolahan SPT. Penyesuaian ini berlaku seiring dengan berlakunya sistem Coretax. 


Dari aturan tersebut, sebagai Wajib Pajak (WP) penting untuk mematuhi aturan terbarunya serta selalu update tentang pajak 2026. Dengan begitu, maka mampu menciptakan kepatuhan hukum tentang perpajakan di Indonesia.


Penutup

Sejak awal tahun, persentase kenaikan pajak 2026 masih jadi fokus perhatian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pelaku Usaha, hingga Pengamat Ekonomi. Bagi Anda selaku Wajib Pajak yang belum memahami seputar aturan hingga kenaikan pajak terbaru, maka bisa konsultasi bersama kami.


Opsi Consulting jadi konsultan pajak yang mampu memberikan solusi perpajakan terbaik bagi perusahaan maupun individu. Jadi, bagi Anda yang masih bingung tentang pajak 2026 naik berapa persen, maka bisa langsung konsultasikan dengan layanan kami!

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!
Program Pemutihan pajak 2026 umumnya diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringan...
Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!
Di awal tahun ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan salah satunya tentang pajak. Adanya...
Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap

16 April 2026, 09:11

Admin Opsi Consulting

Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap
Sebenarnya mencari konsultan pajak Jakarta terbaik itu tidak susah, terlebih jika Anda sudah tahu apa yang sedang Anda b...
Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan
Salah satu alasan kenapa pengusaha UMKM seringkali merasa ragu untuk berkonsultasi terkait pajak adalah karena masalah b...
Tips Memilih Konsultan Pajak Terbesar di Indonesia

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Tips Memilih Konsultan Pajak Terbesar di Indonesia
Supaya urusan pajak tetap rapi tanpa mengganggu bisnis, banyak perusahaan mulai melirik konsultan pajak terbesar di Indo...
5 Peran Jasa Konsultan Pajak Perorangan yang Wajib Kamu Tahu

16 April 2026, 09:09

Admin Opsi Consulting

5 Peran Jasa Konsultan Pajak Perorangan yang Wajib Kamu Tahu
Mengurus pajak kadang bikin banyak orang kewalahan, apalagi kalau belum paham seluk-beluknya. Prosesnya panjang, detailn...
Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?

30 March 2026, 10:46

Admin Opsi Consulting

Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?
Semenjak keluarnya ketentuan baru dalam baru UU HPP, Ditjen Pajak menerapkan tarif pajak progresif dan skema tarif efekt...
Mengapa Konsultan Pajak UMKM Penting? Ini Penjelasannya

30 March 2026, 10:24

Admin Opsi Consulting

Mengapa Konsultan Pajak UMKM Penting? Ini Penjelasannya
Konsultan pajak UMKM memainkan peran yang penting dalam menjaga kelancaran usaha kecil dan menengah. Terutama bagi pemil...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158