Semenjak keluarnya ketentuan baru dalam baru UU HPP, Ditjen Pajak menerapkan tarif pajak progresif dan skema tarif efektif rata-rata (TER). Penggunaan skema TER menyebabkan adanya perubahan potongan pajak perorangan PPh 21 berapa persen.
Pasalnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap orang yang berpenghasilan. Lalai atau tidak akurat dalam pembayaran pajak bisa berakibat terkena sanksi. Mari simak bagaimana cara menghitung pajak perorangan.
Apa itu Pajak Perorangan PPh 21?
Pajak perorangan PPh 21 merupakan pungutan wajib atas setiap penghasilan orang pribadi maupun badan usaha.
Dasar hukum mengenai ketentuan pajak PPh 21 adalah Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini lebih akrab disebut sebagai UU PPh.
Ketentuan dalam UU PPh kemudian mendapatkan pembaruan dengan keluarnya UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam aturan baru ini, terdapat perubahan lapisan penghasilan per tahun yang mempengaruhi potongan pajak perorangan PPh 21 berapa persen.
Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?
Berdasarkan aturan pajak perorangan terbaru dalam UU HPP, tarif potongan pajak mendapatkan penyesuaian menjadi lima lapisan. Besar pajak perorangan PPh 21 berapa persen berbeda-beda tergantung pada besar penghasilan tahunan dari wajib pajak.
Berikut lima lapisan penghasilan per tahun dan besar tarif PPh masing-masing:
- Rp60 juta: 5%
- Lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
- Lebih dari Rp250 juta - RpRp500 juta: 25%
- Lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp5 miliar: 35%
Cara Menghitung Pajak Perorangan
Pembayaran dan pelaporan pajak perorangan wajib Anda lakukan setahun sekali dengan penghitungan yang tepat. Nah, cara menghitung PPh 21 meliputi beberapa tahap berikut:
1. Menghitung Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih merupakan jumlah total penghasilan setahun yang sudah dikurangi dengan biaya terkait pekerjaan. Sebagai contoh, biaya jabatan dan iuran pensiun.
Misalnya, penghasilan karyawan bernama Nimas adalah sebesar Rp6 juta per bulan. Maka penghasilan per tahun Nimas adalah Rp6 juta x 12 = Rp72 juta.
Untuk menghitung penghasilan bersih, perlu menilik apa saja iuran wajib Nimas terkait pekerjaan. Misalnya, Nimas membayar biaya jabatan Rp2 juta dan iuran pensiun Rp50 ribu per bulan (Rp600 ribu per tahun).
Maka besar penghasilan bersih Nimas = Rp72 juta - Rp2 juta - Rp600 ribu = Rp69,4 juta.
2. Menghitung PTKP
Setelah mendapatkan besar penghasilan bersih, Anda perlu mencari tahu besar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PTKP sendiri merupakan batas minimum penghasilan yang terbebas dari kewajiban membayar pajak. Apabila penghasilan wajib pajak sama atau kurang dari PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Besar PTKP ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, berikut rinciannya:
- - Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi
- - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- - Rp4,5 juta untuk wajib pajak berstatus menikah
- - Rp4,5 juta utnuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang)
Sebagai contoh, Nimas merupakan karyawan yang belum menikah sehingga tidak punya tanggungan. Mengingat penghasilan per tahunnya mencapai Rp72 juta, maka Nimas wajib membayar pajak.
3. Menghitung PKP
PKP merujuk pada besar penghasilan bersih setelah dikurangi PTKP. Dari dua tahap sebelumnya, hasil penghitungan penghasilan bersih Nimas adalah sebesar Rp69,4 juta. Sementara PTKP-nya adalah Rp54 juta.
Maka besar PKP Nimas adalah = Rp69,4 juta - Rp54 juta = Rp15,4 juta
4. Menghitung PPh 21
Rumus penghitungan PPh 21 adalah PKP kali tarif pajak perorangan PPh 21 berapa persen. Anda bisa mengecek besar tarif berdasarkan lapisan penghasilan tahunan wajib pajak.
Nimas termasuk lapisan pertama, sehingga terkena tarif 5%. Berikut cara menghitung PPh 21 yang harus Nimas bayarkan:
PPh 21 = 5% x PKP = 5% x Rp15,4 juta = Rp770 ribu per tahun.
Demikian penjelasan aturan baru pajak perorangan PPh 21 berapa persen lengkap dengan panduan menghitungnya. Penghitungan PPh 21 harus dilakukan dengan akurat untuk mengisi laporan SPT Tahunan.
Opsi Consulting menghadirkan solusi praktis perencanaan, pelaporan, dan pendampingan pajak secara profesional. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi pajak PPh 21.