Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?

30 March 2026, 10:46

Admin Opsi Consulting

Semenjak keluarnya ketentuan baru dalam baru UU HPP, Ditjen Pajak menerapkan tarif pajak progresif dan skema tarif efektif rata-rata (TER). Penggunaan skema TER menyebabkan adanya perubahan potongan pajak perorangan PPh 21 berapa persen.


Pasalnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap orang yang berpenghasilan. Lalai atau tidak akurat dalam pembayaran pajak bisa berakibat terkena sanksi. Mari simak bagaimana cara menghitung pajak perorangan.


Apa itu Pajak Perorangan PPh 21?

Pajak perorangan PPh 21 merupakan pungutan wajib atas setiap penghasilan orang pribadi maupun badan usaha.


Dasar hukum mengenai ketentuan pajak PPh 21 adalah Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini lebih akrab disebut sebagai UU PPh.


Ketentuan dalam UU PPh kemudian mendapatkan pembaruan dengan keluarnya UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 


Dalam aturan baru ini, terdapat perubahan lapisan penghasilan per tahun yang mempengaruhi potongan pajak perorangan PPh 21 berapa persen.


Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?

Berdasarkan aturan pajak perorangan terbaru dalam UU HPP, tarif potongan pajak mendapatkan penyesuaian menjadi lima lapisan. Besar pajak perorangan PPh 21 berapa persen berbeda-beda tergantung pada besar penghasilan tahunan dari wajib pajak.


Berikut lima lapisan penghasilan per tahun dan besar tarif PPh masing-masing:


  • Rp60 juta: 5%
  • Lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
  • Lebih dari Rp250 juta - RpRp500 juta: 25%
  • Lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  • Lebih dari Rp5 miliar: 35%

Cara Menghitung Pajak Perorangan

Pembayaran dan pelaporan pajak perorangan wajib Anda lakukan setahun sekali dengan penghitungan yang tepat. Nah, cara menghitung PPh 21 meliputi beberapa tahap berikut:


1. Menghitung Penghasilan Bersih

Penghasilan bersih merupakan jumlah total penghasilan setahun yang sudah dikurangi dengan biaya terkait pekerjaan. Sebagai contoh, biaya jabatan dan iuran pensiun.


Misalnya, penghasilan karyawan bernama Nimas adalah sebesar Rp6 juta per bulan. Maka penghasilan per tahun Nimas adalah Rp6 juta x 12 = Rp72 juta.


Untuk menghitung penghasilan bersih, perlu menilik apa saja iuran wajib Nimas terkait pekerjaan. Misalnya, Nimas membayar biaya jabatan Rp2 juta dan iuran pensiun Rp50 ribu per bulan (Rp600 ribu per tahun).


Maka besar penghasilan bersih Nimas = Rp72 juta - Rp2 juta - Rp600 ribu = Rp69,4 juta.


2. Menghitung PTKP

Setelah mendapatkan besar penghasilan bersih, Anda perlu mencari tahu besar PTKP  (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 


PTKP sendiri merupakan batas minimum penghasilan yang terbebas dari kewajiban membayar pajak. Apabila penghasilan wajib pajak sama atau kurang dari PTKP, maka mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan.


Besar PTKP ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, berikut rinciannya:


  • - Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi
  • - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • - Rp4,5 juta untuk wajib pajak berstatus menikah
  • - Rp4,5 juta utnuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang)

Sebagai contoh, Nimas merupakan karyawan yang belum menikah sehingga tidak punya tanggungan. Mengingat penghasilan per tahunnya mencapai Rp72 juta, maka Nimas wajib membayar pajak.


3. Menghitung PKP

PKP merujuk pada besar penghasilan bersih setelah dikurangi PTKP. Dari dua tahap sebelumnya, hasil penghitungan penghasilan bersih Nimas adalah sebesar Rp69,4 juta. Sementara PTKP-nya adalah Rp54 juta.


Maka besar PKP Nimas adalah = Rp69,4 juta - Rp54 juta = Rp15,4 juta


4. Menghitung PPh 21

Rumus penghitungan PPh 21 adalah PKP kali tarif pajak perorangan PPh 21 berapa persen. Anda bisa mengecek besar tarif berdasarkan lapisan penghasilan tahunan wajib pajak.


Nimas termasuk lapisan pertama, sehingga terkena tarif 5%. Berikut cara menghitung PPh 21 yang harus Nimas bayarkan:


PPh 21 = 5% x PKP = 5% x Rp15,4 juta = Rp770 ribu per tahun.


Demikian penjelasan aturan baru pajak perorangan PPh 21 berapa persen lengkap dengan panduan menghitungnya. Penghitungan PPh 21 harus dilakukan dengan akurat untuk mengisi laporan SPT Tahunan.


Opsi Consulting menghadirkan solusi praktis perencanaan, pelaporan, dan pendampingan pajak secara profesional. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi pajak PPh 21.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 085385739309