Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

myadmin

Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang memiliki kewajiban pembayaran pajak harus menyesuaikan dengan posisinya sebagai WP sesuai dengan jenis pajaknya.


Secara umum, ada 3 subjek pajak penghasilan (PPh), yaitu Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Tapi yang akan dibahas secara rinci pada artikel ini adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan, baik pegawai maupun bukan pegawai. 


Dasar Hukum Pajak Perorangan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak perorangan apa saja, sebaiknya Anda pahami dulu tentang dasar hukumnya. Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:


  • UU No. 36/2008  -Mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berhubungan dengan PPh.
  • PP No. 23/2018 -Mengatur PPh atas penghasilan dari Wajib Pajak yang punya peredaran bruto tertentu.
  • PMK No. 250/PMK.03/2008  -Mengatur tentang pemotongan PPh oleh pihak lain.
  • KEP-178/PJ./2008  -Mengatur tentang tata cara lapor dan bayar PPh.

Jenis Pajak Perorangan

Pajak Perorangan jadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Seseorang yang memenuhi kriteria wajib pajak harus lapor dan bayar PPh sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. 


Bagi yang bertanya pajak perorangan apa saja, di Indonesia telah menetapkan jenis pajak perorangan sesuai dengan UUPP. Adapun jenisnya, yaitu:


1. PPh Final

PPh Final adalah pajak yang berasal dari penghasilan individu atau perorangan sesuai aturan perpajakan. Untuk tarif PPh saat ini berlaku 0,5% atas penghasilan bruto dari Wajib Pajak Pribadi dengan omset yang tidak lebih dari Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun. 


Jenis pajak ini juga menjawab pertanyaan pajak perorangan apa saja yang sifatnya final. Karena PPh Final tidak lagi membebankan pajak penghasilan lainnya.


2. PPh Pasal 21

Jenis Pajak Perorangan selanjutnya adalah PPh Pasal 21. PPh ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi atau perorangan dalam negeri. Untuk patokan tarif PPh 21 telah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). 


3. PPh Pasal 23

Pasal ini diperuntukkan bagi WP yang memperoleh pendapatannya dalam bentuk bonus, hadiah, dan sejenisnya. Sehingga, ketentuan tarif yang berlaku adalah 15% dari jumlah brutonya. 


4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan angsuran. PPh angsuran ini berlaku bagi WP yang punya pajak terutang. Pajak terutang tersebut harus dilunasi, selambatnya dalam 1 tahun. Tujuan pelunasannya untuk meringankan pembayaran beban pajak di tahun berikutnya. 


5. PPh Pasal 26

Selanjutnya, PPh Pasal 26 adalah pajak atas subjek pajak LN yang menerima penghasilan dari Indonesia. Untuk besaran tarifnya adalah 20% atas penghasilan bruto. 


Dari jenis pajak perorangan di atas, maka Anda akan mengetahui apa saja pajak yang dikenakan atas penghasilan pribadi yang berlaku di Indonesia.


Mekanisme Penghitungan PPh Orang Pribadi/Perorangan

Setelah mengetahui jenis pajak perorangan apa saja, lanjut untuk mengetahui seputar mekanisme penghitungannya. Secara umum, terdapat 3 mekanisme perhitungan PPh Perorangan, yaitu:


1. Mekanisme Umum

Untuk mekanisme umum ini berlaku bagi Wajib Pajak Perorangan yang menjalankan pekerjaan dalam kategori bebas dengan melakukan pembukuan. Dalam pembukuan tersebut mencatat keuangan yang mencakup kewajiban, modal, harta, dan laporan keuangan lainnya.


Kemudian, mekanisme perhitungannya sesuai dengan ketentuan tarif pada Undang-Undang PPh Pasal 17.  


2. Mekanisme PPh Final (PP 22/2018)

Pada mekanisme ini berlaku bagi WP yang peredaran brutonya


3. Mekanisme PPh OP

Untuk mekanisme ini dilakukan dengan menggunakan NPPN. Jadi Wajib Pajak Pribadi ini harus mengajukan pemberitahuan kepada DJP. 


Nantinya, penghitungan PPh akan menetapkan jumlah penghasilan neto terlebih dulu berdasarkan ketentuan norma pada Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2015. Selanjutnya, pajak penghasilannya dihitung berdasarkan tarif yang tercantum pada UU PPh Pasal 17. 


Skema Pembagian Mekanismenya

Selain mengetahui mekanismenya, Anda juga perlu tahu bagaimana skema pembagian mekanisme PPh Perorangan. Berikut skemanya:


  • Peredaran Bruto >Rp 4,8 miliar  Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan pembukuan dan perhitungan PPh-nya sesuai dengan mekanisme umum.

  • Peredaran Bruto  Wajib Pajak Orang Pribadi bisa memilih metode perhitungan, seperti melakukan pencatatan atau memilih pembukuan.

Penutup

Mengetahui jenis pajak perorangan akan membantu Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ada. Bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya terkait jenis pajak perorangan, maka bisa konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama kami.


OpsiConsulting.id adalah solusi konsultan pajak profesional dan bersertifikat yang memberikan layanan responsif untuk memenuhi strategi pajak yang lebih efisien. Untuk memahami pajak perorangan apa saja dan informasi perpajakan lainnya, segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

myadmin

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

myadmin

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

myadmin

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

myadmin

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!
Program Pemutihan pajak 2026 umumnya diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringan...
Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!
Di awal tahun ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan salah satunya tentang pajak. Adanya...
Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap

16 April 2026, 09:11

Admin Opsi Consulting

Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap
Sebenarnya mencari konsultan pajak Jakarta terbaik itu tidak susah, terlebih jika Anda sudah tahu apa yang sedang Anda b...
Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan
Salah satu alasan kenapa pengusaha UMKM seringkali merasa ragu untuk berkonsultasi terkait pajak adalah karena masalah b...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158