Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

myadmin

Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerintah menetapkan tarif pajak khusus UMKM sebesar 0,5% sesuai aturan dan kebijakan terbaru.


Penetapan ini sesuai dengan revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang PPh Final untuk UMKM. Lantas, apa saja kategori UMKM dan skema tarif pajak terbarunya? Yuk, simak!


Apa Itu Pajak Perorangan UMKM?

Pajak perorangan UMKM adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM secara individu, bukan badan usaha. Dalam hal ini, pelaku UMKM juga harus mengetahui beberapa hal penting seputar perpajakan, seperti:


  • Tarif pajak UMKM merupakan tarif PPh Final (0,5%). Tarif ini berasal dari pemotongan penghasilan bruto setiap bulannya.
  • Ada 2 pihak yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM, yaitu WP Pribadi dan WP Badan Usaha.
  • Ada jangka waktu terkait penggunaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM secara individu.
  • UMKM Perorangan yang omsetnya 0 - Rp500 juta tidak di kenakan pajak, kecuali dengan omset >Rp500 juta dalam setahun.
  • WP UMKM harus mengantongi surat keterangan dari kantor pajak. Tujuannya untuk diberikan kepada lawan transaksi atau pihak pemotong/pemungut PPh.

Sebagai pelaku UMKM Perorangan atau individu perlu memahami terkait hal penting di atas tentang masalah pajak. Pemahaman ini penting untuk mengelola perpajakan usaha dengan lebih mudah dan menaati kebijakan perpajakan yang  berlaku di Indonesia.

Kategori UMKM dalam Perpajakan

Setelah mengetahui secara singkat tentang pajak perorangan UMKM, lanjut untuk memahami apa saja kategori perpajakannya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, perpajakan UMKM dikelompokkan berdasarkan aset dan omset. Begini skemanya:

  • Kategori Mikro : Aset Rp
  • Kategori Kecil : Aset Rp Rp50 juta - Rp500 juta dan omset tahunan Rp300 juta -2,5 miliar
  • Kategori Menengah : Aset Rp500 juta - Rp10 miliar dan omset tahunan Rp2,5 miliar - Rp50 miliar

Dengan mengetahui kategori ini, akan memudahkan Anda menentukan posisi sebagai wajib pajak untuk UMKM. 


Tarif Pajak untuk UMKM 

Ketentuan tarif pajak bagi UMKM juga telah diatur sesuai kebijakan terbaru pemerintah di Indonesia. Adapun ketentuan tarif pajak yang harus Anda pahami sebagai pelaku UMKM adalah sebagai berikut:


1. UMKM dengan Penghasilan Tertentu

Secara umum, bagi pelaku UMKM yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan kena PPh final 0,5%. Bagi Wajib pajak perorangan UMKM, tarif ini berlaku untuk jangka waktu 7 tahun.


Setelah periode tersebut berakhir, maka tarifnya akan kembali normal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 17 atau penggunaan metode NPPN. 


NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode penghitungan bagi WP Perorangan atau Orang Pribadi yang menjalankan suatu usaha. Biasanya, metode NPPN ini banyak digunakan oleh Wajib Pajak yang kesulitan melakukan pembukuan lengkap.


Tujuannya untuk memudahkan penghitungan penghasilan neto bagi WP apabila tidak dapat menghitung menggunakan metode lainnya. 


2. UMKM Berstatus PKP

Apabila pelaku UMKM ini mengantongi omset lebih dari Rp4,8 miliar, maka juga berlaku tarif 0,5% tersebut. Kemudian, setelah jangka waktu 3 - 4 tahun, tarif yang berlaku setelahnya adalah 22% yang merujuk pada Peraturan Pemerintah 55/2022.


Pengenaan tarif pajak di atas bukan tanpa alasan. Melainkan, disebabkan karena adanya peredaran bruto yang sesuai dengan prinsip presumptive tax. Prinsip presumptive tax adalah perhitungan nilai pajak terutang yang berdasar dari indikator selain penghasilan neto. 


Omset jadi salah satu faktor acuan tarif PPh final bagi UMKM. Sehingga perlu adanya perhitungan omset usaha yang Anda jalani. Dengan begitu, maka Anda bisa tahu apakah omset usaha Anda sudah memenuhi kategori wajib pajak atau belum. 


Layanan Konsultasi Perpajakan UMKM

Dengan mengetahui tarif pajak perorangan UMKM, sebagai wajib pajak UMKM Anda harus mematuhi dan menjalankan sesuai aturannya. Jika ada kesulitan mengenai pengurusan pajak UMKM, maka bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Ini benefitnya:


  • -Mengurangi resiko kesalahan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak UMKM
  • -Efisiensi waktu
  • -Mampu menjalankan tax planning serta menaati aturan perpajakan
  • -Mendapat pendampingan penuh dari konsultan pajak ketika pemeriksaan oleh DJP
  • -Hemat anggaran karena Anda tidak perlu uang untuk membayar sanksi jika ada permasalahan seputar pajak UMKM

Oleh sebab itulah, tidak sedikit pelaku UMKM besar yang lebih memilih menggunakan jasa konsultan pajak. Tapi sebelum itu, pastikan cari konsultan yang benar-benar terpercaya dan sudah bersertifikat. 


Penutup

Sebagai pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tentu harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga pembayaran harus sesuai dengan aturan terbaru pemerintah.Tapi, bagi Anda yang belum paham betul mengenai sistem pajak UMKM, maka bisa gunakan jasa konsultan kami. OpsiConsulting.id jadi layanan konsultasi pajak perorangan UMKM yang terpercaya dan telah beroperasi secara legal di Indonesia.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

myadmin

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

myadmin

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

myadmin

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

myadmin

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!
Program Pemutihan pajak 2026 umumnya diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringan...
Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!
Di awal tahun ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan salah satunya tentang pajak. Adanya...
Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap

16 April 2026, 09:11

Admin Opsi Consulting

Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap
Sebenarnya mencari konsultan pajak Jakarta terbaik itu tidak susah, terlebih jika Anda sudah tahu apa yang sedang Anda b...
Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan
Salah satu alasan kenapa pengusaha UMKM seringkali merasa ragu untuk berkonsultasi terkait pajak adalah karena masalah b...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158