Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Sebagai subjek pajak, wajib melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya setiap tahun.
Pembayaran dan pelaporan pajak perorangan sekarang bisa lebih mudah dilakukan secara online lewat E-Filing. Untuk pemahaman lebih lanjut seputar pengertian hingga bagaimana cara bayar pajak perorangan online, simak penjelasan berikut ini!
Apa Itu Pajak Perorangan Online?
Sesuai UU PPh, pajak perorangan online adalah subjek pajak yang bertanggung jawab atas PPh yang diterimanya dalam Tahun Pajak. Tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak terbagi dalam beberapa tingkatan yang berbeda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterimanya.
Secara umum, penghasilan yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan adalah sebagai berikut:
- -Penghasilan dari pekerjaannya
- -Penghasilan dari jasa
- -Penghasilan dari usaha
- -Penghasilan dari dividen
- -Penghasilan dari sewa, dll
Jadi, setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia harus membayar PPh dan melakukan pelaporan pajak tahunan. Selain itu, PPh juga terbagi dalam 2 kategori berdasarkan sumber pendapatannya, yaitu:
- PPh Pasal 21 Pemotongan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang diterima WP Orang Pribadi dari dalam negeri.
- PPh Pasal 26 Pemotongan pajak atas penghasilan WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Memahami seputar pajak perorangan akan membantu Anda untuk mengetahui posisi sebagai Subjek Pajak dan harus mematuhi aturan tentang perpajakan di Indonesia.
Cara Lapor Pajak Perorangan Online
Setelah tahu definisi pajak perorangan, sebagai wajib pajak harus melakukan pembayaran dan pelaporan tahunan. Sekarang, pelaporan pajak perorangan lebih mudah secara online tanpa perlu tatap muka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan website resmi yang memudahkan Wajib Pajak melakukan laporan pajak tahunannya. Layanan tersebut bernama E-Filing yang merupakan sistem pelaporan SPT pajak elektronik. Berikut ini cara lapor pajak perorangan online:
1. Pilih Formulir SPT yang Sesuai
DJP telah menyiapkan formulir SPT khusus bagi wajib pajak perorangan. Masing-masing formulirnya memiliki kriteria yang berbeda sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Adapun formulir yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan pelaporan adalah sebagai berikut:
- Formulir 1770 S SPT untuk WP Orang Pribadi yang pendapatannya >Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Misalnya, PNS, TNI/Polri, dll, yang punya penghasilan lain selain pekerjaan utamanya.
- Formulir 1770 SS SPT untuk WP Orang Pribadi yang pendapatannya >Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Misalnya, PNS, TNI/Polri, dll, yang tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan utamanya.
- Formulir 1770 SPT untuk WP Orang Pribadi yang punya bisnis atau pekerjaan kategori bebas.
2. Menyiapkan Bukti Pemotongan Pajak
Sebelum lanjut mengenai cara mengisi pajak perorangan online, siapkan dulu bukti pemotongan pajak yang Anda dapatkan dari tempat kerja. Simpan bukti tersebut untuk proses pelaporan pajak secara online.
3. Daftar Akun DJP Online
Untuk pelaporan, Anda harus aktivasi EFIN (nomor identitas) yang digunakan untuk membuat akun DJP Online. Jika sudah memiliki EFIN, maka lanjut untuk mendaftar akun DJP online dengan cara:
- Kunjungi situs https: //djponline.pajak.go.id > Daftar
- Isi kolom EFIN, NPWP, dan kode keamanan > Verifikasi
- Klik link aktivasi yang di kirimkan sistem melalui email
4. Panduan Pelaporan Pajak Online
Setelah berhasil membuat akun DJP Online, ikuti cara lapor pajak perorangan secara online berikut ini:
- Login ke akun DJP yang sudah Anda buat
- Pilih layanan E-Filing > Buat SPT
- Isi semua pertanyaan lalu pilih formulir sesuai kebutuhan Anda (1770 S/1770 SS/1770)
- Isi semua data dengan benar > Berikutnya
- Masukkan kode verifikasi > Kirim SPT > Selesai
Dengan mengetahui cara-cara di atas, maka Anda bisa lebih mudah menerapkannya ketika ingin melakukan pelaporan pajak tahunan.
Tapi, jika Anda belum paham sepenuhnya dan takut melakukan kesalahan saat pelaporan pajak, maka bisa gunakan jasa konsultasi dan pendampingan dari Konsultan Pajak Terpercaya. Dengan begitu, masalah perpajakan Anda bisa teratasi dengan baik tanpa ada kendala.
Solusi Lapor Pajak Perorangan Online Lebih Mudah
Setelah tahu apa pengertian pajak perorangan, bagi Anda yang termasuk sebagai Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya. Untuk pelaporan SPT ini bisa lebih mudah Anda lakukan secara online tanpa harus bertatap muka atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Sayangnya, bagi Anda yang punya keterbatasan pengetahuan tentang perpajakan, maka bisa menggunakan layanan konsultan pajak agar dapat memenuhi kepatuhan pajak di Indonesia. Opsi Consulting jadi layanan jasa konsultasi pajak terbaik bagi para Wajib Pajak Perorangan dan UMKM.
Opsi Consulting akan memberikan solusi lengkap mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pendampingan pajak secara profesional dan terpercaya. Dengan begitu, maka kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak perorangan online Anda bisa tepat waktu dan berjalan lancar.