Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengetahuan ini penting agar pemilik usaha dapat menghitung kewajiban pajak, memanfaatkan fasilitas perpajakan, serta menghindari risiko sanksi.


Meski sama-sama merupakan wajib pajak badan, terdapat beberapa perbedaan dalam aspek hukum dan perlakuan atas pembagian keuntungan. Oleh sebab itu, jawaban atas pertanyaan PT dan CV kena pajak berapa tidak bisa disamaratakan.


Perbedaan Skema Pajak PT dan CV

Penentuan besaran pajak PT dan CV tidak hanya mengikuti bentuk badan usahanya saja. Namun, juga dipengaruhi oleh omzet, laba kena pajak, jenis usaha, serta status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut penjelasan mengenai perbedaan skemanya.


1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Sesuai dengan aturan pajak terbaru untuk PT dan CV, keduanya sama-sama terkena Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dari laba kena pajak. Artinya, perusahaan tidak membayar pajak berdasarkan omzet, melainkan berdasarkan laba bersih fiskal.


Jika perusahaan mengalami kerugian, umumnya tidak terdapat PPh Badan yang harus dibayar. Meskipun kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap harus terpenuhi.


Selain tarif umum tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan dengan omzet tertentu sesuai persyaratan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan pajak terbaru agar dapat memanfaatkan insentif yang tersedia. 


2. Pajak atas Distribusi Laba/Gaji

Perbedaan pajak PT dan CV terlihat pada perlakuan pajak atas pembagian keuntungan kepada pemilik usaha. Pada PT, laba yang telah terkena PPh Badan dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Sementara itu, pembagian laba CV kepada para sekutu umumnya tidak terkena pajak lagi di tingkat penerima. Sebab, laba tersebut sudah terkena pajak di tingkat badan usaha. Mekanisme distribusi keuntungan pada CV relatif lebih sederhana. 


3. Fasilitas Pajak UMKM (Tarif 0,5%)

Berdasarkan aturan pajak baru untuk PT dan CV, PT (non-perorangan) dan CV tidak lagi bisa menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Dengan demikian, PT dan CV yang baru berdiri akan langsung mengikuti skema PPh Badan sesuai tarif yang berlaku.


Apabila PT dan CV sebelumnya sudah terdaftar sebagai pengguna fasilitas PPh Final 0,5%, fasilitas ini tetap boleh dimanfaatkan selama masa transisi. Durasinya yakni sekitar 3 hingga 4 tahun sejak badan usaha berdiri. 


4. Kewajiban Pajak Rutin Lainnya

Skema pajak PT dan CV juga mencakup kebijakan pajak rutin lainnya. Kewajiban pajak ini bukan termasuk PPh Badan sebesar 22%. Berikut daftar beberapa kewajiban perpajakan rutin bagi PT dan CV.


  • -PPN: dikenakan kepada PKP dengan omzet di atas Rp4,8 miliar.
  • -PPh Pasal 21: untuk memotong pajak dari gaji karyawan.
  • -PPh Pasal 22 dan 23: pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi pembelian, jasa, atau sewa aset.
  • -PPh Pasal 4 ayat 2: pajak bersifat final untuk transaksi sewa gedung/tanah, bunga deposito, atau pengalihan hak.

Berdasarkan Skala Omzet

Tidak kalah penting dengan informasi skema pajak baru PT dan CV. Kategorisasi badan usaha berdasarkan skala omzetnya juga menarik untuk dibaca lebih lanjut. Berikut pembagian utamanya.


1. Usaha Mikro (Omzet ? Rp4,8 miliar/tahun)

Bagi badan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang memenuhi persyaratan, tersedia fasilitas UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk menyederhanakan perhitungan pajak CV dan PT.


  • -Administrasi lebih sederhana.
  • -Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
  • -Setelah masa fasilitas berakhir atau tidak memenuhi syarat, beralih ke skema pajak normal.

2. Usaha Menengah (Omzet > Rp4,8 miliar sampai sekitar Rp50 miliar)

Ketika omzet perusahaan meningkat melebihi batas fasilitas UMKM, PT maupun CV wajib menggunakan mekanisme PPh Badan berdasarkan laba kena pajak. Perbedaan PT dan CV dalam pajak akan tampak jelas jika omzetnya memiliki perbedaan yang signifikan.


  • -PPh Badan berdasarkan laba kena pajak.
  • -Mendapat fasilitas pengurangan tarif untuk bagian penghasilan kena pajak tertentu apabila memenuhi syarat.

3. Usaha Besar (Omzet > Rp50 miliar)

Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar umumnya menggunakan tarif PPh Badan normal. Tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Selain itu, kewajiban administrasi perpajakannya juga lebih kompleks.


  • -Menggunakan tarif PPh Badan umum.
  • -Tidak lagi memperoleh fasilitas bagi bagian penghasilan kena pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak dengan omzet tertentu.
  • -Umumnya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga wajib memungut dan melaporkan PPN apabila memenuhi ketentuan.

Penutup 

Pajak PT dan CV sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari sisi tarif maupun jenis kewajiban perpajakannya. Apabila masih bingung dengan skema pajak yang tepat untuk PT atau CV, hubungi saja Opsi Consulting. Tim konsultan pajak bersertifikat siap membantu.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis

21 September 2026, 08:03

Admin Opsi Consulting

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis
Jasa akuntansi adalah layanan profesional untuk pelaku bisnis. Ruang lingkup jasa akuntansi mulai dari pembukuan harian ...
Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru

21 September 2026, 08:02

Admin Opsi Consulting

Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru
Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan...
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya

15 September 2026, 08:49

Admin Opsi Consulting

Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya
Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan b...
5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat

15 September 2026, 08:46

Admin Opsi Consulting

5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat
Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga ke...
Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final

14 September 2026, 08:38

Admin Opsi Consulting

Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final
Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat ...
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya

14 September 2026, 08:24

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak...
Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697