Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengetahuan ini penting agar pemilik usaha dapat menghitung kewajiban pajak, memanfaatkan fasilitas perpajakan, serta menghindari risiko sanksi.
Meski sama-sama merupakan wajib pajak badan, terdapat beberapa perbedaan dalam aspek hukum dan perlakuan atas pembagian keuntungan. Oleh sebab itu, jawaban atas pertanyaan PT dan CV kena pajak berapa tidak bisa disamaratakan.
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV
Penentuan besaran pajak PT dan CV tidak hanya mengikuti bentuk badan usahanya saja. Namun, juga dipengaruhi oleh omzet, laba kena pajak, jenis usaha, serta status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut penjelasan mengenai perbedaan skemanya.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Sesuai dengan aturan pajak terbaru untuk PT dan CV, keduanya sama-sama terkena Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dari laba kena pajak. Artinya, perusahaan tidak membayar pajak berdasarkan omzet, melainkan berdasarkan laba bersih fiskal.
Jika perusahaan mengalami kerugian, umumnya tidak terdapat PPh Badan yang harus dibayar. Meskipun kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap harus terpenuhi.
Selain tarif umum tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan dengan omzet tertentu sesuai persyaratan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan pajak terbaru agar dapat memanfaatkan insentif yang tersedia.
2. Pajak atas Distribusi Laba/Gaji
Perbedaan pajak PT dan CV terlihat pada perlakuan pajak atas pembagian keuntungan kepada pemilik usaha. Pada PT, laba yang telah terkena PPh Badan dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, pembagian laba CV kepada para sekutu umumnya tidak terkena pajak lagi di tingkat penerima. Sebab, laba tersebut sudah terkena pajak di tingkat badan usaha. Mekanisme distribusi keuntungan pada CV relatif lebih sederhana.
3. Fasilitas Pajak UMKM (Tarif 0,5%)
Berdasarkan aturan pajak baru untuk PT dan CV, PT (non-perorangan) dan CV tidak lagi bisa menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Dengan demikian, PT dan CV yang baru berdiri akan langsung mengikuti skema PPh Badan sesuai tarif yang berlaku.
Apabila PT dan CV sebelumnya sudah terdaftar sebagai pengguna fasilitas PPh Final 0,5%, fasilitas ini tetap boleh dimanfaatkan selama masa transisi. Durasinya yakni sekitar 3 hingga 4 tahun sejak badan usaha berdiri.
4. Kewajiban Pajak Rutin Lainnya
Skema pajak PT dan CV juga mencakup kebijakan pajak rutin lainnya. Kewajiban pajak ini bukan termasuk PPh Badan sebesar 22%. Berikut daftar beberapa kewajiban perpajakan rutin bagi PT dan CV.
- -PPN: dikenakan kepada PKP dengan omzet di atas Rp4,8 miliar.
- -PPh Pasal 21: untuk memotong pajak dari gaji karyawan.
- -PPh Pasal 22 dan 23: pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi pembelian, jasa, atau sewa aset.
- -PPh Pasal 4 ayat 2: pajak bersifat final untuk transaksi sewa gedung/tanah, bunga deposito, atau pengalihan hak.
Berdasarkan Skala Omzet
Tidak kalah penting dengan informasi skema pajak baru PT dan CV. Kategorisasi badan usaha berdasarkan skala omzetnya juga menarik untuk dibaca lebih lanjut. Berikut pembagian utamanya.
1. Usaha Mikro (Omzet ? Rp4,8 miliar/tahun)
Bagi badan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang memenuhi persyaratan, tersedia fasilitas UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk menyederhanakan perhitungan pajak CV dan PT.
- -Administrasi lebih sederhana.
- -Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
- -Setelah masa fasilitas berakhir atau tidak memenuhi syarat, beralih ke skema pajak normal.
2. Usaha Menengah (Omzet > Rp4,8 miliar sampai sekitar Rp50 miliar)
Ketika omzet perusahaan meningkat melebihi batas fasilitas UMKM, PT maupun CV wajib menggunakan mekanisme PPh Badan berdasarkan laba kena pajak. Perbedaan PT dan CV dalam pajak akan tampak jelas jika omzetnya memiliki perbedaan yang signifikan.
- -PPh Badan berdasarkan laba kena pajak.
- -Mendapat fasilitas pengurangan tarif untuk bagian penghasilan kena pajak tertentu apabila memenuhi syarat.
3. Usaha Besar (Omzet > Rp50 miliar)
Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar umumnya menggunakan tarif PPh Badan normal. Tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Selain itu, kewajiban administrasi perpajakannya juga lebih kompleks.
- -Menggunakan tarif PPh Badan umum.
- -Tidak lagi memperoleh fasilitas bagi bagian penghasilan kena pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak dengan omzet tertentu.
- -Umumnya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga wajib memungut dan melaporkan PPN apabila memenuhi ketentuan.
Penutup
Pajak PT dan CV sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari sisi tarif maupun jenis kewajiban perpajakannya. Apabila masih bingung dengan skema pajak yang tepat untuk PT atau CV, hubungi saja Opsi Consulting. Tim konsultan pajak bersertifikat siap membantu.