Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang berbisnis di sektor konstruksi. Hanya saja, memang masih banyak orang yang belum tahu berapa persen pajak perusahaan konstruksi.


Hal ini wajar, mengingat peraturan pajak jasa konstruksi terbaru memang sedikit berbeda dengan usaha-usaha di sektor lain. Namun Anda tidak perlu khawatir karena pembahasan tentang semua peraturan dan perhitungan pajaknya ada dengan lengkap di bawah ini!


Besaran Pajak Perusahaan Konstruksi

Perlu Anda catat jika aturan tentang pajak perusahaan konstruksi berbeda dengan jenis pajak usaha yang lainnya. Anda bisa menemukan aturan tersebut dalam UU PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi, sehingga cara perhitungannya pun pasti tidak akan sama.


Untuk memahami berapa besaran pajak yang harus Anda siapkan saat memiliki bisnis konstruksi, coba simak bagaimana cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi berikut ini!


1. PPN

Sebenarnya, besaran PPN untuk pajak perusahaan konstruksi cukup unik karena tidak ada pembelian barang. Layanan yang ditawarkan adalah jasa, sehingga pembeli jasa bisa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan bruto dari nilai kontraknya.


Namun, meskipun cara perhitungannya agak berbeda dari PPN pada umumnya, besaran persennya masih sama. Tarifnya adalah 12% x 11/12 x bruto nilai kontrak. Jika nilai kontraknya Rp200 juta, maka pembeli jasa harus membayar PPN senilai Rp22 juta.


Sama seperti PPN di sektor bisnis lain, biasanya besaran pajak tersebut akan dibebankan pada konsumen atau pembeli. Namun memang tidak semua perusahaan konstruksi wajib memungut PPN, hanya untuk yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak) saja.


Semua pengusaha yang sudah punya omzet di atas Rp4,8 wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan memungut PPN untuk setiap transaksi bisnis. Namun jika jumlah omzet Anda di bawah Rp4,8 miliar dan ingin memungut PPN, maka bisa ajukan PKP secara sukarela.


2. PPh Final

Karena memiliki peraturan khusus, maka tarif PPh jasa konstruksi terbaru untuk PPh Final akan berbeda dengan sektor bisnis lain. Tarifnya ada di kisaran 2% hingga 6%, tergantung pada bisnis Anda masuk ke kategori yang mana meskipun sama-sama di sektor konstruksi.


Secara garis besar, tarif PPh 4 Ayat 2 jasa konstruksi adalah sebesar 2% sampai 4% khusus untuk jasa pelaksanaan konstruksi. Sedangkan tarif PPh Final untuk bidang jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi ada di kisaran 4% hingga 6%.


Sama seperti namanya, jasa pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa selama proyek berlangsung. Contohnya adalah jasa pelaksana konstruksi untuk bangunan gedung, bangunan sipil, penyewaan alat, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa lain sejenisnya.


Sedangkan jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi merujuk pada penyedia jasa di awal dan akhir proyek pembangunan. Contohnya seperti jasa arsitek, desain interior, perencana tata kota, pengawas keselamatan kerja, dan lain sebagainya.


Tipsnya adalah mendapatkan sertifikasi konstruksi sebanyak mungkin, mengingat semakin banyak sertifikasi usaha yang perusahaan miliki akan semakin kecil pula tarif PPh Final jasa konstruksi. Anda hanya perlu membayar 2% saja dari nilai bruto kontrak.


Cara Penyetoran Pajak Perusahaan Konstruksi

Ada dua jenis penyetoran yang bisa Anda pilih, antara menyetorkannya sendiri atau memotong nilai upah sesudah pajak. Jika memilih pemotongan langsung dari nilai upah, maka konsumen yang membeli jasa lah yang akan membayarkannya atas nama Anda.


Cara perhitungan PPN maupun PPh atas jasa konstruksi pun cukup mudah untuk Anda pahami. Pada penjelasan tentang PPN di atas, Anda sudah tahu jika PPN untuk kontrak bernilai Rp200 juta adalah Rp22 juta. Jadi tinggal tambahkan nilai PPh Final.


Contohnya jika Anda mendapatkan tarif PPh Final sebesar 2%, tinggal kalikan saja tarif pajaknya dengan total nilai kontrak konstruksinya. Jadi jika nilai kontraknya adalah Rp200 juta, maka Anda harus bayar PPh senilai 2% dari Rp200 juta, yaitu Rp4 juta.


Konsultasikan Tarif Pajak dengan Ahli agar Tidak Salah Bayar

Karena ada peraturan khusus tentang pajak untuk perusahaan konstruksi, Anda bisa berkonsultasi dulu dengan ahli agar tidak salah bayar. Pasalnya, terkadang Anda harus membayar denda dan menderita kerugian finansial lainnya jika ada salah hitung.


Konsultan pajak profesional biasanya akan memberikan arahan yang jelas tentang cara persiapan dan pembayaran pajak. Bahkan Anda juga bisa mendapatkan masukan soal strategi perpajakan agar mendapatkan tarif murah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.


Contohnya seperti saat Anda berkonsultasi dengan tim Opsi Consulting, mengingat kami akan memberikan strategi terbaik terkait perpajakan. Karena itu, jangan ragu lagi untuk menghubungi dan menggunakan layanan Opsi Consulting dari sekarang!



Baca juga: Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!


Penutup

Pada dasarnya, aturan pajak perusahaan konstruksi itu cukup unik dan berbeda dengan aturan perpajakan di sektor usaha lain. Supaya strategi dan perhitungannya lebih tepat, pastikan untuk berkonsultasi dengan Opsi Consulting dulu agar hasil lebih optimal!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697