Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihitung berdasarkan omzet perusahaan. Mekanisme pengenaan pajak akan mengikuti status badan usaha dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perubahan regulasi melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting terhadap skema pajak CV vs PT. Terutama bagi CV dan PT yang sebelumnya bisa menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Tarif Pajak CV dan PT Sesuai Aturan Terbaru
Jika ingin tahu jawaban pasti mengenai pajak CV dan PT berapa persen, simak dahulu penjelasan mengenai beberapa tarif pajak di bawah ini. Persentasenya ada yang mengalami perubahan jika mengikuti aturan terbaru.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Normal: Tarif 22%
PPh Badan merupakan skema perpajakan yang berlaku secara umum bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) dengan tarif 22%.. Dasar pengenaannya berdasarkan penghasilan kena pajak (laba bersih), bukan total omzet.
Saat ini, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan khusus yang tercantum dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila omzet brutonya
Besarnya pajak sangat dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, bukan semata-mata besarnya omzet. Itulah yang menyebabkan pengenaan pajak CV 22 persen berubah menjadi pajak CV 11 persen.
2. Skema PPh Final UMKM: Tarif 0,5% (Masa Transisi)
Berbeda dengan PPh Badan normal, PPh Final UMKM terhitung langsung dari omzet bruto. Tidak memperhatikan besarnya laba atau kerugian yang dialami perusahaan. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Berdasarkan ketentuan pajak CV dan PT terbaru yang tercantum dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, PT (non-perorangan) dan CV yang baru mendaftarkan usahanya tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Kecuali bagi wajib pajak berbentuk PT perorangan.
Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah lebih dahulu menggunakan skema PPh Final UMKM. PT memperoleh masa transisi selama 3 tahun, sedangkan CV memperoleh masa transisi selama 4 tahun.
3. Pajak Dividen (Khusus PT dan Pemilik CV)
Selain pajak atas kegiatan operasional perusahaan, terdapat pula ketentuan mengenai pajak atas pembagian laba kepada pemilik usaha. Perlakuan perpajakan ini berbeda antara PT dan CV karena keduanya memiliki karakteristik hukum yang tidak sama.
Laba PT lebih dulu terkena PPh Badan. Setelah itu, apabila laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Tarifnya sebesar 0% berlaku untuk dividen Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan 10% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Pajak CV dan PT berapa persen tampak berbeda dalam hal ini. Pembagian laba pada CV tidak terkena pajak lagi setelah perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini terjadi karena CV bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari para sekutunya.
Contoh Perhitungan PPh Badan Normal 22% dan Jika Terkena Tarif Efektif 11%
Besarnya pajak CV dan PT berapa persen pada skema PPh Badan normal tidak dihitung dari omzet, melainkan dari laba bersih (Penghasilan Kena Pajak/PKP). Berikut contoh perhitungan pajak CV dan PT untuk PPh Badan.
| PT atau CV dengan Tarif Normal 22% | PT atau CV Mendapat Tarif Efektif 11% |
| - Omzet setahun: Rp8.000.000.000 - Total biaya usaha: Rp6.500.000.000 - Laba bersih = Rp8.000.000.000 = Rp6.500.000.000 = Rp1.500.000.000 Karena perusahaan menggunakan tarif normal, maka: - PPh Badan = 22% x Rp1.500.000.000 = Rp330.000.000 Artinya, walaupun omzet perusahaan mencapai Rp8 miliar, pajak yang dibayar bukan 22% dari omzet, melainkan 22% dari laba bersih sebesar Rp1,5 miliar. | - Omzet setahun: Rp3.000.000.000 - Total biaya usaha: Rp2.400.000.000 - Laba bersih = Rp600.000.000 Karena omzet masih berada dalam batas yang memperoleh fasilitas Pasal 31E, perusahaan berhak atas pengurangan tarif sebesar 50%, maka: - PPh Badan = 11% x Rp600.000.000 = Rp66.000.000 |
Contoh Perhitungan Skema PPh Final UMKM 0,5%
Kemudian, skema PPh Final UMKM juga memuat aturan terkait pajak CV dan PT berapa persen. Dasar perhitungannya langsung menggunakan omzet bruto, bukan dari laba bersih. Sayangnya, hanya PT perorangan baru yang masih bisa menggunakannya.
| Menggunakan PPh Final UMKM 0,5% |
| Misalnya sebuah PT perorangan memperoleh omzet sebesar Rp200.000.000 dalam satu bulan. Perhitungan pajaknya adalah: PPh Final = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000 |
Penutup
Memahami perbedaan pajak CV dan PT berapa persen sangatlah wajib untuk diketahui para pelaku usaha. Apabila membutuhkan pendampingan perpajakan, Opsi Consulting menyediakannya. Ideal untuk badan usaha CV maupun PT.