Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, hingga pelaku bisnis digital. Oleh karena itu, ikuti berita pajak terbaru 2026 agar tidak ketinggalan informasi.


Seiring berjalannya waktu, kebijakan perpajakan di Indonesia memang terus mengalami penyesuaian sampai tahun 2026. Hal ini terjadi karena perkembangan ekonomi, teknologi, dan pola usaha masyarakat. Pahami berita terbaru seputar pajak agar tidak salah informasi!


Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026

Mari bahas satu per satu berita pajak terbaru 2026 secara lebih mudah dipahami. Dengan memahami poin-poin berikut, wajib pajak dapat menyesuaikan strategi bisnis maupun administrasi perpajakan sejak dini.


1. Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% (PP 20/2026)

Salah satu peraturan pajak terbaru 2026 yang paling menyita perhatian adalah penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 mengenai fasilitas PPh Final UMKM. Aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil karena tarif pajak final sebesar 0,5% kini dipermanenkan.


Kebijakan ini berlaku untuk WP Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sebelumnya, fasilitas tarif 0,5% memiliki batas waktu tertentu sehingga banyak pelaku usaha khawatir harus berpindah ke tarif umum. 


Kabar baik lainnya, WP Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Artinya, bagian omzet tersebut memperoleh pembebasan pajak sehingga dapat membantu usaha kecil untuk berkembang.


2. Pengecualian Profesi Bebas

Meskipun fasilitas PPh Final UMKM dalam berita pajak terbaru 2026 semakin luas, tidak semua jenis pekerjaan bisa memanfaatkannya. Pemerintah menegaskan bahwa profesi bebas tetap tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas tarif pajak final 0,5%.


Profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, arsitek, maupun tenaga ahli lainnya tetap dikenakan ketentuan pajak sesuai mekanisme umum. Alasannya, jenis pekerjaan tersebut lebih mengandalkan keahlian pribadi dibandingkan aktivitas usaha. 


Tidak hanya itu, UU pajak sekarang juga mencantumkan beberapa profesi lain yang tidak bisa fasilitas PPh Final UMKM. Mulai dari influencer, content creator, youyuber, streamer, artis, hingga vlogger.


3. Pembatasan Badan Usaha

Perubahan penting lainnya berkaitan dengan pajak CV 2026, Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan. Pemerintah menetapkan bahwa badan usaha tersebut tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas PPh Final 0,5%.


Artinya, perusahaan yang baru didirikan dalam bentuk CV, Firma, maupun PT biasa akan langsung menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan Badan. Kebijakan ini bertujuan agar pemberian insentif lebih tepat sasaran kepada usaha mikro dan usaha perseorangan.


Sementara itu, PT Perorangan masih tetap boleh menikmati fasilitas sepanjang memenuhi persyaratan omzet. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak pelaku usaha kecil mulai mempertimbangkan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.


4. Aturan Pajak Marketplace

Perkembangan perdagangan digital juga menjadi perhatian pemerintah. Hal ini sudah tercantum secara jelas dalam berita terbaru pajak di Indonesia. Saat ini, marketplace memiliki hak untuk membantu memungut PPh Pasal 22 dari penjual yang memenuhi kriteria tertentu.


Marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli wajib melakukan pemungutan pajak terhadap penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan elektronik.


5. Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Meski bukan menambah UU pajak terbaru, penerbitan  PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur mengenai kuasa wajib pajak juga wajib untuk dipahami. Pedoman dalam aturan ini tentu lebih jelas.


Ada berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk penggunaan sistem digital dalam proses pemberian kuasa. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan perpajakan yang semakin modern dan efisien.


Harapannya, digitalisasi tersebut mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan keamanan data wajib pajak. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses pelaporan maupun komunikasi dengan otoritas pajak menjadi lebih praktis.


Mengapa Berita Pajak Terbaru Wajik untuk Dipahami?

Mengikuti berita pajak terbaru 2026 sebenarnya punya banyak sekali manfaat. Sangat penting bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi pelaku UMKM, pekerja profesional, maupun masyarakat yang memiliki penghasilan.


Jika paham dengan kabar terbaru pajak, WP bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal. Sebaliknya, kurangnya informasi dapat menyebabkan kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda.


Selain itu, perkembangan dunia usaha yang semakin digital membuat regulasi perpajakan juga terus beradaptasi. Oleh karena itu, memperbarui informasi secara berkala menjadi langkah yang bijak agar aktivitas bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan. 


Penutup 

Perkembangan berita pajak terbaru 2026 menunjukkan bahwa regulasi yang ada terus mengalami penyesuaian Untuk mendapatkan solusi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis maupun pribadi, gunakan layanan dari Opsi Consulting.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697