Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran pajak bulanan dan tahunannya. Maka dari itu, pastikan Anda tahu segala aturan tentang pajak perusahaan jasa yang saat ini berlaku di Indonesia.


Hal ini karena banyak orang mengira bahwa perhitungan pajak jasa akan berbeda dengan bidang usaha lainnya. Supaya tidak bingung lagi saat mengurus perpajakan di perusahaan, penjelasan detail soal berapa persen besaran pajaknya lengkap dengan aturannya ada di sini!


Besaran Pajak Perusahaan Jasa

Secara garis besar, pajak perusahaan jasa bisa Anda bagi ke dua kategori besar, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa. Jika Anda ingin tahu berapa persen besaran pajaknya, berikut perhitungannya!


1. PPN

Pada dasarnya, besaran pajak untuk PPN itu sama di semua sektor bisnis, termasuk bisnis jasa. Nilai persennya adalah 12% dikali 11/12 dari setiap transaksi, biasanya dibebankan kepada konsumen jasa atau pembeli. Hanya saja, memang tidak semua jasa wajib bayar PPN.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengecualikan beberapa sektor jasa dari PPN, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa layanan publik, serta jasa keuangan. Penting untuk Anda catat jika aturan pajak perusahaan jasa ini hanya berlaku untuk PKP.


PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang sudah terdaftar sebagai penyetor PPN. Hal ini hanya wajib untuk pengusaha yang punya keuntungan bruto minimal Rp4,8 miliar per tahun, tapi Anda bisa mengajukannya secara sukarela.


Pembayaran PPN adalah per transaksi, biasanya sudah tertulis di struk atau bill konsumen. Contohnya jika ada konsumen yang memakai jasa potong rambut di salon senilai Rp100.000, maka PPN yang harus mereka bayarkan adalah: 12% x 12/11 x 100.000 = Rp11.000.


2. PPh

Aturan pajak perusahaan jasa lain yang tidak boleh Anda lewatkan adalah PPh, mengingat pihak pengusaha lah yang wajib membayar besaran pajak ini dan bukan dari konsumen. Jadi, Anda harus tahu betul bagaimana aturan terbaru mengenai PPh perusahaan jasa.


Ternyata, di Indonesia PPh untuk badan hukum akan berbeda dengan besaran pajak jasa perorangan. Khusus untuk usaha yang sudah berbadan hukum, tarifnya akan sama dengan sektor yang lain, yaitu 22%. Tapi untuk perorangan, tarifnya ada di kisaran 5-35%.


Perbedaan besaran tarif pajak jasa perorangan ini ditentukan oleh seberapa banyak penghasilan kena pajaknya. Jika termasuk ke dalam lapisan penghasilan kena pajak besar, maka tarifnya pun akan semakin besar. Jadi, kenali dulu lapisan bisnis Anda.


3. Aturan Khusus tentang PPh 23

Menariknya, ada juga PPh 23 jasa yang berlaku untuk beberapa sektor bisnis tertentu, contohnya seperti jasa akuntan, jasa konsultan, jasa internet, serta jasa perantara. Pada tahun 2026, tarif PPh Pasal 23 terbaru tersebut 2% dari nilai bruto jasa tersebut.


Selain berbagai contoh objek pajak PPh 23 di atas, ada beberapa aturan khusus lain yang tidak kalah penting tentangnya. Hal ini karena dividen, royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan juga terkena PPh 23. Hanya saja, besaran pajaknya adalah 15% dan bukan 2%.


Orang yang wajib membayar PPh 23 memang merupakan pihak pemberi jasa, namun dibayarkan melalui pihak yang menerima jasa. Nantinya, pihak penerima jasa akan memotong nilai pembayaran sebesar 2% dari total penghasilan bruto pemberi jasa.


Contohnya, ada perusahaan konsultan yang memberikan jasa konsultasi kepada pihak lain dengan bayaran bruto Rp10 juta. Maka artinya, konsultan tersebut hanya akan mendapatkan bayaran Rp9,8 juta setelah pajak. Pasalnya, 2% dari Rp10 juta adalah Rp200.000.


Sedangkan untuk perusahaan rekaman yang sukses mendapatkan royalti dengan nilai bruto sebesar Rp100 juta maka hanya akan mendapatkan pembayaran Rp85 juta saja setelah pajak. Hal ini karena besaran pajaknya adalah 15%, setara dengan Rp15 juta pada kasus ini.


Konsultasikan Pajak dengan Tim Ahli untuk Menghindari Kesalahan Hitung

Karena ada banyak jenis pajak dengan aturan yang berbeda-beda, sangat wajar rasanya jika Anda merasa bingung saat harus menghitungnya. Karena itu, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli untuk memercayakan semua urusan perpajakan perusahaan Anda.


Berkonsultasi langsung dengan tim ahli akan meminimalisir kesalahan hitung soal besaran pajak, sehingga perusahaan bisa terbebas dari denda yang tidak perlu. Tim ahli juga bisa mengingatkan kapan Anda harus mulai menyiapkan dokumen pajak dan membayarnya.


Anda bisa menemukan tim ahli tersebut di Opsi Consulting, yang melayani konsultasi pajak untuk UMKM, perorangan, dan lain sebagainya, jadi pastikan untuk mencoba jasanya!



Baca juga: Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya


Penutup

Mengingat besaran pajak perusahaan jasa dan aturannya sangat variatif, pastikan Anda berkonsultasi dulu dengan tim ahli seperti Opsi Consulting. Opsi Consulting akan membantu Anda untuk menghitung besaran pajak, mencari strategi terbaik, dan membayarkannya!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis

21 September 2026, 08:03

Admin Opsi Consulting

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis
Jasa akuntansi adalah layanan profesional untuk pelaku bisnis. Ruang lingkup jasa akuntansi mulai dari pembukuan harian ...
Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru

21 September 2026, 08:02

Admin Opsi Consulting

Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru
Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan...
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya

15 September 2026, 08:49

Admin Opsi Consulting

Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya
Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan b...
5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat

15 September 2026, 08:46

Admin Opsi Consulting

5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat
Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga ke...
Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final

14 September 2026, 08:38

Admin Opsi Consulting

Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final
Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat ...
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya

14 September 2026, 08:24

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak...
Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697