Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran pajak bulanan dan tahunannya. Maka dari itu, pastikan Anda tahu segala aturan tentang pajak perusahaan jasa yang saat ini berlaku di Indonesia.


Hal ini karena banyak orang mengira bahwa perhitungan pajak jasa akan berbeda dengan bidang usaha lainnya. Supaya tidak bingung lagi saat mengurus perpajakan di perusahaan, penjelasan detail soal berapa persen besaran pajaknya lengkap dengan aturannya ada di sini!


Besaran Pajak Perusahaan Jasa

Secara garis besar, pajak perusahaan jasa bisa Anda bagi ke dua kategori besar, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa. Jika Anda ingin tahu berapa persen besaran pajaknya, berikut perhitungannya!


1. PPN

Pada dasarnya, besaran pajak untuk PPN itu sama di semua sektor bisnis, termasuk bisnis jasa. Nilai persennya adalah 12% dikali 11/12 dari setiap transaksi, biasanya dibebankan kepada konsumen jasa atau pembeli. Hanya saja, memang tidak semua jasa wajib bayar PPN.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengecualikan beberapa sektor jasa dari PPN, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa layanan publik, serta jasa keuangan. Penting untuk Anda catat jika aturan pajak perusahaan jasa ini hanya berlaku untuk PKP.


PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang sudah terdaftar sebagai penyetor PPN. Hal ini hanya wajib untuk pengusaha yang punya keuntungan bruto minimal Rp4,8 miliar per tahun, tapi Anda bisa mengajukannya secara sukarela.


Pembayaran PPN adalah per transaksi, biasanya sudah tertulis di struk atau bill konsumen. Contohnya jika ada konsumen yang memakai jasa potong rambut di salon senilai Rp100.000, maka PPN yang harus mereka bayarkan adalah: 12% x 12/11 x 100.000 = Rp11.000.


2. PPh

Aturan pajak perusahaan jasa lain yang tidak boleh Anda lewatkan adalah PPh, mengingat pihak pengusaha lah yang wajib membayar besaran pajak ini dan bukan dari konsumen. Jadi, Anda harus tahu betul bagaimana aturan terbaru mengenai PPh perusahaan jasa.


Ternyata, di Indonesia PPh untuk badan hukum akan berbeda dengan besaran pajak jasa perorangan. Khusus untuk usaha yang sudah berbadan hukum, tarifnya akan sama dengan sektor yang lain, yaitu 22%. Tapi untuk perorangan, tarifnya ada di kisaran 5-35%.


Perbedaan besaran tarif pajak jasa perorangan ini ditentukan oleh seberapa banyak penghasilan kena pajaknya. Jika termasuk ke dalam lapisan penghasilan kena pajak besar, maka tarifnya pun akan semakin besar. Jadi, kenali dulu lapisan bisnis Anda.


3. Aturan Khusus tentang PPh 23

Menariknya, ada juga PPh 23 jasa yang berlaku untuk beberapa sektor bisnis tertentu, contohnya seperti jasa akuntan, jasa konsultan, jasa internet, serta jasa perantara. Pada tahun 2026, tarif PPh Pasal 23 terbaru tersebut 2% dari nilai bruto jasa tersebut.


Selain berbagai contoh objek pajak PPh 23 di atas, ada beberapa aturan khusus lain yang tidak kalah penting tentangnya. Hal ini karena dividen, royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan juga terkena PPh 23. Hanya saja, besaran pajaknya adalah 15% dan bukan 2%.


Orang yang wajib membayar PPh 23 memang merupakan pihak pemberi jasa, namun dibayarkan melalui pihak yang menerima jasa. Nantinya, pihak penerima jasa akan memotong nilai pembayaran sebesar 2% dari total penghasilan bruto pemberi jasa.


Contohnya, ada perusahaan konsultan yang memberikan jasa konsultasi kepada pihak lain dengan bayaran bruto Rp10 juta. Maka artinya, konsultan tersebut hanya akan mendapatkan bayaran Rp9,8 juta setelah pajak. Pasalnya, 2% dari Rp10 juta adalah Rp200.000.


Sedangkan untuk perusahaan rekaman yang sukses mendapatkan royalti dengan nilai bruto sebesar Rp100 juta maka hanya akan mendapatkan pembayaran Rp85 juta saja setelah pajak. Hal ini karena besaran pajaknya adalah 15%, setara dengan Rp15 juta pada kasus ini.


Konsultasikan Pajak dengan Tim Ahli untuk Menghindari Kesalahan Hitung

Karena ada banyak jenis pajak dengan aturan yang berbeda-beda, sangat wajar rasanya jika Anda merasa bingung saat harus menghitungnya. Karena itu, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli untuk memercayakan semua urusan perpajakan perusahaan Anda.


Berkonsultasi langsung dengan tim ahli akan meminimalisir kesalahan hitung soal besaran pajak, sehingga perusahaan bisa terbebas dari denda yang tidak perlu. Tim ahli juga bisa mengingatkan kapan Anda harus mulai menyiapkan dokumen pajak dan membayarnya.


Anda bisa menemukan tim ahli tersebut di Opsi Consulting, yang melayani konsultasi pajak untuk UMKM, perorangan, dan lain sebagainya, jadi pastikan untuk mencoba jasanya!



Baca juga: Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya


Penutup

Mengingat besaran pajak perusahaan jasa dan aturannya sangat variatif, pastikan Anda berkonsultasi dulu dengan tim ahli seperti Opsi Consulting. Opsi Consulting akan membantu Anda untuk menghitung besaran pajak, mencari strategi terbaik, dan membayarkannya!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697