Bagi perusahaan yang baru berdiri, melakukan proses lapor pajak perusahaan bulanan adalah hal yang terkesan sulit. Padahal pelaporan pajak untuk sebuah perusahaan setiap bulannya bisa berjalan dengan mudah dan cepat.
Pertanyaan seputar apa PT wajib lapor pajak bulanan serta prosesnya kerap menjadi hambatan baru bagi perusahaan. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus tahu apa saja yang wajib dan krusial terlapor, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana solusi terbaiknya.
Pentingnya Lapor Pajak Bulanan Perusahaan
Tidak sedikit yang hanya paham soal laporan pajak untuk tahunan. Namun sebetulnya perusahaan juga harus melakukan pelaporan setiap bulan. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari denda keterlambatan sesuai aturan pemerintah.
Selain untuk mengikuti aturan, lapor pajak juga penting bagi keuangan internal perusahaan. Saat pelaporan berjalan lancar, maka arus kas dan susunan dokumen pembayarannya bisa tercatat secara sistematis.
Pelaporan bulanan juga akan berdampak pada penyusunan laporan pajak tahunan. Pelaku usaha serta tim harus tahu pelaporan pajak perusahaan bulan apa dan tanggal berapa. Sedangkan jika sulit menyelesaikan sendiri, maka bisa memanfaatkan layanan Opsi Consulting agar minim kesalahan.
Jenis Lapor Pajak Perusahaan Bulanan
Meski pelaporan bulanan terkesan lebih sederhana dari laporan tahunan, tapi ada banyak aspek di dalamnya. Komponen serta jenis laporannya tidak hanya satu dan terbagi dalam beberapa jenis berikut:
1. PPh Pasal 21
Lapor pajak perusahaan bulanan berdasarkan PPh pasal 21 meliputi pelaporan gaji, tunjangan, serta bonus. Semua ini berkaitan dengan penghasilan karyawan yang ada di perusahaan. Melalui gaji yang tersalurkan, perusahaan wajib memotong serta melaporkannya setiap bulan.
Bagi pelaku usaha pemula serta tim yang belum maksimal, maka penyusunan SPT Masa PPh 21 akan terasa berat. Ada proses perhitungan, penyusunan, sampai pelaporan yang sistematis sesuai arahan DJP.
Meski harus terlapor setiap bulan dan tidak serumit lapor tahunan, tapi dokumen untuk PPh pasal 21 ini tetap harus valid dan terukur. Semua aspeknya harus terhitung dengan baik untuk mengurangi kesalahan pelaporan.
2. PPh Pasal 23
Lalu juga ada PPh pasal 23 yang memuat transaksi sewa, jasa, serta penghasilan lainnya. Perusahaan juga harus melaporkannya tanpa ada yang terlewat. Ketentuan perpajakan harus tetap menjadi acuan utama dalam pengurusan.
Bahkan jika perusahaan punya penghasilan yang berkaitan dengan hadiah, royalti, serta pembagian dividen, maka juga masuk kategori SPT di pasal ini. Semua rincian pajak tersebut akan terpotong sebelum akhirnya masuk ke penerima penghasilan.
3. PPh Pasal 4(2) Final
Kewajiban lapor pajak perusahaan bulanan juga tercantum dalam PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Untuk pasal ini, pelaporannya berkaitan dengan penyewaan bangunan, tanah, atau proses konstruksi.
Pemotongan untuk kewajiban ini sendiri tidak dapat melalui proses kredit dan harus secara final. Perhitungannya juga sendiri sehingga perusahaan tetap wajib melaporkannya sesuai aturan pajak.
Perusahaan wajib memahami batas tenggat pelaporan untuk pasal ini agar terhindar dari denda administrasi. Jadi tim pelaporan pajak wajib mengikuti skema dan mekanisme terbaru secara cermat.
4. PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN juga menjadi kewajiban perusahaan jika memang berkaitan. Bagi yang belum tahu, pajak ini terdata untuk barang dan jasa kena pajak tertentu yang dipungut oleh PKP.
Pelaporannya sendiri sama seperti konsep pajak bulanan lain dan tidak boleh terlambat sesuai ketentuan. Mekanisme pelaporannya sendiri juga memakai formulir khusus sesuai ketentuan DJP.
Semua jenis pajak tersebut wajib menjadi perhatian bagi semua perusahaan. Jika ada satu saja jenis yang tidak terlapor, maka dampaknya tidak hanya soal finansial perusahaan tapi juga soal dokumen administrasi jangka panjang.
Cara Lapor Pajak Bulanan
Proses lapor pajak perusahaan bulanan memiliki mekanisme yang sistematis. Apalagi saat ini sudah ada aturan baru yang semuanya memakai sistem digital. Jadi perusahaan wajib memahami alurnya dengan jelas.
Untuk caranya sendiri bisa berawal dari pengumpulan seluruh rekapitulasi transaksi serta bukti potongnya. Kemudian perusahaan wajib membuat kode billing dan penyetoran pajak terutang jika ada.
Lanjutan proses adalah input data serta pelaporan SPT melalui situs resmi DJP. Namun untuk batas waktu pelaporan harus menjadi perhatian utama. PPh wajib terlapor sebelum tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan PPN paling lambat di akhir bulan berikutnya.
Mengingat semua proses tersebut tidak mudah, maka perusahaan bisa memakai layanan tenaga ahli untuk menyelesaikannya. Melalui Opsi Consulting, pendampingan dan pelaporan pajak bulanan perusahaan akan jauh lebih mudah.
Perusahaan juga bisa mendapat layanan review data pajak serta konsultasi pajaknya. Biaya layanan ini sangat terjangkau dan bisa langsung cek melalui halaman menu layanan Opsi Consulting. Untuk informasi dan akurasi layanan, bisa langsung melakukan konsultasi terstruktur.
Penutup
Jadi jika masih kesulitan lapor pajak perusahaan bulanan secara mandiri, maka bisa memanfaatkan opsi solusi terbaik yang aman. Penggunaan layanan seperti ini juga mampu meminimalisir kesalahan sehingga tidak membuang waktu dan tenaga perusahaan.