Pajak UMKM Diperpanjang hingga Kapan? Ini Jawabannya!

11 March 2026, 01:56

Admin Opsi Consulting

Belakangan ini, ada isu yang membahas tentang perubahan aturan pajak untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun kabarnya, pajak UMKM diperpanjang hingga beberapa tahun ke depan sebelum pemerintah Indonesia mulai menerapkannya.


Hanya saja, masih banyak pengusaha yang hingga kini belum tahu pajak UMKM diperpanjang hingga kapan dan bagaimana perubahan aturannya. Namun Anda tidak perlu khawatir karena pembahasan lengkap soal pajak tersebut bisa Anda temukan di sini!


Aturan Pajak tentang UMKM

Pada dasarnya, pajak adalah salah satu kewajiban yang tidak bisa Anda lupakan sebagai pengusaha. Bahkan pengusaha UMKM pun memiliki kewajiban pajak, meskipun aturannya berbeda dengan para pengusaha besar yang mendapatkan omzet tertentu.


Secara garis besar, tarif pajak UMKM 2026 masih berkaca pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha UMKM.


Hal ini berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) badan pada umumnya yang nilainya mencapai 22%. Penerapan pajak yang lebih kecil untuk UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban para pengusaha kecil, mengingat omzet yang tidak terlalu besar.


Hanya saja ada batasan-batasan tertentu dalam aturan tersebut, mengingat Anda hanya bisa memanfaatkan tarif PPh UMKM ini selama 3 sampai 7 tahun saja. Totalnya hanya 3-4 tahun untuk pemilik badan usaha dan 7 tahun untuk wajib pajak pribadi (WP).


Revisi Aturan tentang Pajak UMKM

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif pajak UMKM setelah 7 tahun untuk WP akan kembali ke tarif normal sebesar 22%. Hal yang sama juga berlaku untuk pemilik CV, koperasi, firma, dan badan usaha milik desa setelah 4 tahun PT Perorangan setelah 3 tahun.


Artinya, beberapa pemilik UMKM sudah tidak bisa menikmati keringanan pajak 0,5% ini setelah tahun 2025 usai. Hal ini jelas memberatkan para pengusaha, karena omzet yang mereka dapatkan terbatas dan tak sesuai dengan jumlah pajak yang harus mereka bayar.


Untungnya, pemerintah berencana untuk melakukan revisi PPh final UMKM agar berlaku tanpa batas waktu khusus untuk pemilik usaha pribadi dan PT Perorangan. Selama proses revisi, pemerintah akan memperpanjang aturan lama soal pajak UMKM ini.


Jika Anda bertanya-tanya tarif pajak UMKM diperpanjang hingga kapan, Anda tetap bisa menikmati keringanan ini hingga tahun 2029 mendatang. Tujuannya agar pemilik UMKM tetap bisa bertahan di tengah guncangan ekonomi yang sedang tidak stabil.


Syarat Mendapatkan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Setelah Anda paham bahwa tarif pajak UMKM diperpanjang hingga tahun 2029, kurang lengkap rasanya jika tidak tahu syarat untuk mendapatkannya. Pasalnya, seperti pada penjelasan di atas, hanya pemilik usaha tertentu saja yang dapat menikmatinya.


Jika ingin pajak UMKM diperpanjang, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut ini!


1. Bruto Maksimal 4,8 Miliar per Tahun untuk Semua Usaha


Pertama, pajak UMKM diperpanjang hanya untuk wajib pajak yang sukses menghasilkan bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahun untuk semua usahanya. Artinya, jika Anda memiliki dua usaha sekaligus atau lebih, tetap harus menghitungnya jadi satu kesatuan.


Hal ini untuk menghindari fenomena firm splitting, ketika orang-orang membangun dua usaha atau lebih dengan tujuan untuk menghindari pajak (tax avoidance). Jika wajib pajak di dua tempat usaha tersebut sama, pastikan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.


Contohnya ketika Anda memiliki dua toko yang masing-masing menjual panel lantai dan bata ringan Citicon, pastikan Anda menjumlahkan bruto di kedua toko.


Apabila penghasilan kotor (bruto) telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, secara otomatis Anda wajib membayar pajak normal sebesar 22%. Pasalnya, Anda sudah tidak memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan tarif pajak PPh UMKM final sebesar 0,5%.


2. Bruto Minimal 500 Juta per Tahun untuk Semua Usaha

Selain memiliki aturan tentang nilai bruto maksimal, tarif pajak 0,5% untuk UMKM juga memiliki nilai bruto minimal. Nilai bruto tersebut adalah Rp500 juta per tahun untuk semua usaha. Jadi, pastikan Anda telah menjumlahkannya di semua usaha yang Anda punya.


Apabila ternyata nilai bruto tersebut kurang dari Rp500 juta per tahun, artinya Anda bisa membayar tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0%. Hal ini berarti, Anda tidak perlu membayar pajak sepeser pun karena nilai totalnya adalah gratis.


Jika butuh informasi lebih lengkap soal pajak, Anda bisa menghubungi Opsi Consulting. Tujuannya untuk mengetahui strategi pajak yang lebih efisien, lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis, terhindar dari denda, dampingan pajak, dan hal-hal lain sejenisnya.


Penutup

Seperti pada penjelasan di atas, pajak UMKM diperpanjang hingga tahun 2029. Karena itu, untuk menghindari kesalahan administrasi saat menghitung pajak, Anda bisa menghubungi Opsi Consulting untuk konsultasi dan mendapatkan dampingan pajak dari ahli!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat

18 August 2026, 10:39

Admin Opsi Consulting

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat
Cara menghitung PPh badan usaha bukanlah hal mudah untuk orang awam. Padahal menghitung PPh adalah langkah penting dalam...
Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

18 August 2026, 10:37

Admin Opsi Consulting

Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Banyak pertanyaan seputar apakah UMKM wajib bayar pajak beserta ketentuannya. Hal ini sering terjadi karena kemunculan U...
Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis

18 August 2026, 10:36

Admin Opsi Consulting

Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis
Proses lapor pajak perusahaan tahunan kerap menjadi proses panjang yang rumit. Padahal sebenarnya, perusahaan bisa menye...
Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu

18 August 2026, 10:35

Admin Opsi Consulting

Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu
Bagi perusahaan yang baru berdiri, melakukan proses lapor pajak perusahaan bulanan adalah hal yang terkesan sulit. Padah...
Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697