Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

11 March 2026, 01:11

Admin Opsi Consulting

Informasi terkait pajak UMKM berapa persen sering kali menjadi bahan perbincangan di antara pelaku usaha. Baik orang pribadi maupun badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).


Setelah pandemi Covid 19, terdapat beberapa pembaruan terkait undang-undang yang mengatur pajak untuk UMKM. Agar tidak salah informasi, simak penjelasan di bawah ini hingga selesai!


Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

Aturan yang berlaku menegaskan bahwa pajak UMKM di Indonesia dikenakan tarif PPh final sebesar 0.5% dari omzet. Pajak dihitung langsung dari total omzet atau peredaran bruto setiap bulan, bukan dari laba bersih.


Pelaku usaha cukup mengalikan omzet dengan tarif 0,5% untuk mengetahui besarnya pajak. Penerapannya bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil sehingga tidak bingung dengan perhitungan pajak yang rumit. 


Setelah tahu tentang pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha juga perlu memahami syarat dan batas waktu penggunaannya. Pemerintah memberikan batas waktu penggunaan tarif final 0,5% agar pelaku usaha yang berkembang nantinya beralih ke sistem perpajakan umum.


Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak UMKM setelah 7 tahun sebesar 0.5% akan berakhir. Sementara itu, bagi badan usaha seperti CV, firma, atau koperasi, jangka waktunya hanya 4 tahun sedangkan perseroan terbatas (PT) hanya 3 tahun.


Syarat UMKM yang Bisa Menggunakan Tarif Pajak Final 0,5%

Ketika sudah tahu tentang besaran pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha juga perlu mengetahui syaratnya. Setidaknya, terdapat 3 syarat utama pemberlakuan tarif pajak 0.5% untuk UMKM.


1. Batasan Omzet

Salah satu syarat utama agar UMKM dapat menggunakan tarif pajak final 0,5% adalah memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, omzet UMKM yang kena pajak 0.5% harus di bawah Rp4,8 miliar.


Batasan ini digunakan untuk menentukan apakah suatu usaha masih termasuk dalam kategori usaha kecil yang berhak menggunakan skema pajak sederhana atau tidak. Apabila omzet usaha sudah melebihi batas, pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5%.


2. Jenis Usaha yang Diperbolehkan

Syarat lainnya mengatur tentang jenis usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan skema pajak final 0.5%. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak bisa memakai skema ini. Misalnya usaha di bidang pertambangan atau sudah dikenai pajak final dengan aturan lain. 


Secara umum, skema ini berlaku bagi usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan, jasa, maupun produksi dalam skala kecil hingga menengah saja. Oleh sebab itu, tidak semua jenis usaha dapat menggunakannya. 


3. Kriteria Wajib Pajak yang Boleh Menggunakan Tarif O,5%

Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, wajib pajak harus menjalankan kegiatan usaha secara aktif dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kriteria lainnya adalah wajib pajak tidak sedang menggunakan skema pajak lain yang memiliki aturan berbeda. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pelaku usaha dapat menggunakan tarif pajak final 0,5%.


Kategori UMKM Berdasarkan Omzet

Tidak kalah penting dengan informasi pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha wajib memahami aturan kategori UMKM berdasarkan Omzet. Cara menghitung pajak UMKM tidaklah sederhana, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku dengan baik.


1. Skala Usaha Mikro

Usaha jenis ini masuk ke kategori paling kecil dan biasanya dijalankan secara mandiri oleh individu atau keluarga. Sejalan dengan aturan pajak UMKM di bawah 500 juta, pelaku usaha mikro yang memiliki omzet di bawah batas tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp300.000.000 per tahun.

2. Skala Usaha Kecil

Kategori usaha kecil adalah usaha yang memiliki omzet lebih besar dibanding usaha mikro. Pelaku usaha mikro tidak perlu bingung dengan aturan pajak UMKM di atas 500 juta selagi omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Masih bisa menggunakan tarif final 0,5%.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000-Rp500.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp300.000.000-Rp2.500.000.000 per tahun.

3. Skala Usaha Menengah 

Usaha dalam kategori ini dapat berupa perusahaan produksi, usaha distribusi, atau usaha jasa dengan jaringan yang lebih luas. Selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaku usaha masih dapat menggunakan tarif pajak final sebesar 0,5%.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp2.500.000.000-Rp50.000.000.000 per tahun.

Penutup

Memahami aturan terkait pajak UMKM berapa persen merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha. Jika masih bingung dan ragu terkait kewajiban membayar pajak, pertimbangkan layanan profesional dari Opsi Consulting.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697