Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

11 March 2026, 01:11

Admin Opsi Consulting

Informasi terkait pajak UMKM berapa persen sering kali menjadi bahan perbincangan di antara pelaku usaha. Baik orang pribadi maupun badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).


Setelah pandemi Covid 19, terdapat beberapa pembaruan terkait undang-undang yang mengatur pajak untuk UMKM. Agar tidak salah informasi, simak penjelasan di bawah ini hingga selesai!


Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

Aturan yang berlaku menegaskan bahwa pajak UMKM di Indonesia dikenakan tarif PPh final sebesar 0.5% dari omzet. Pajak dihitung langsung dari total omzet atau peredaran bruto setiap bulan, bukan dari laba bersih.


Pelaku usaha cukup mengalikan omzet dengan tarif 0,5% untuk mengetahui besarnya pajak. Penerapannya bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil sehingga tidak bingung dengan perhitungan pajak yang rumit. 


Setelah tahu tentang pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha juga perlu memahami syarat dan batas waktu penggunaannya. Pemerintah memberikan batas waktu penggunaan tarif final 0,5% agar pelaku usaha yang berkembang nantinya beralih ke sistem perpajakan umum.


Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak UMKM setelah 7 tahun sebesar 0.5% akan berakhir. Sementara itu, bagi badan usaha seperti CV, firma, atau koperasi, jangka waktunya hanya 4 tahun sedangkan perseroan terbatas (PT) hanya 3 tahun.


Syarat UMKM yang Bisa Menggunakan Tarif Pajak Final 0,5%

Ketika sudah tahu tentang besaran pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha juga perlu mengetahui syaratnya. Setidaknya, terdapat 3 syarat utama pemberlakuan tarif pajak 0.5% untuk UMKM.


1. Batasan Omzet

Salah satu syarat utama agar UMKM dapat menggunakan tarif pajak final 0,5% adalah memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, omzet UMKM yang kena pajak 0.5% harus di bawah Rp4,8 miliar.


Batasan ini digunakan untuk menentukan apakah suatu usaha masih termasuk dalam kategori usaha kecil yang berhak menggunakan skema pajak sederhana atau tidak. Apabila omzet usaha sudah melebihi batas, pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5%.


2. Jenis Usaha yang Diperbolehkan

Syarat lainnya mengatur tentang jenis usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan skema pajak final 0.5%. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak bisa memakai skema ini. Misalnya usaha di bidang pertambangan atau sudah dikenai pajak final dengan aturan lain. 


Secara umum, skema ini berlaku bagi usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan, jasa, maupun produksi dalam skala kecil hingga menengah saja. Oleh sebab itu, tidak semua jenis usaha dapat menggunakannya. 


3. Kriteria Wajib Pajak yang Boleh Menggunakan Tarif O,5%

Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, wajib pajak harus menjalankan kegiatan usaha secara aktif dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kriteria lainnya adalah wajib pajak tidak sedang menggunakan skema pajak lain yang memiliki aturan berbeda. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pelaku usaha dapat menggunakan tarif pajak final 0,5%.


Kategori UMKM Berdasarkan Omzet

Tidak kalah penting dengan informasi pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha wajib memahami aturan kategori UMKM berdasarkan Omzet. Cara menghitung pajak UMKM tidaklah sederhana, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku dengan baik.


1. Skala Usaha Mikro

Usaha jenis ini masuk ke kategori paling kecil dan biasanya dijalankan secara mandiri oleh individu atau keluarga. Sejalan dengan aturan pajak UMKM di bawah 500 juta, pelaku usaha mikro yang memiliki omzet di bawah batas tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp300.000.000 per tahun.

2. Skala Usaha Kecil

Kategori usaha kecil adalah usaha yang memiliki omzet lebih besar dibanding usaha mikro. Pelaku usaha mikro tidak perlu bingung dengan aturan pajak UMKM di atas 500 juta selagi omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Masih bisa menggunakan tarif final 0,5%.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000-Rp500.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp300.000.000-Rp2.500.000.000 per tahun.

3. Skala Usaha Menengah 

Usaha dalam kategori ini dapat berupa perusahaan produksi, usaha distribusi, atau usaha jasa dengan jaringan yang lebih luas. Selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaku usaha masih dapat menggunakan tarif pajak final sebesar 0,5%.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp2.500.000.000-Rp50.000.000.000 per tahun.

Penutup

Memahami aturan terkait pajak UMKM berapa persen merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha. Jika masih bingung dan ragu terkait kewajiban membayar pajak, pertimbangkan layanan profesional dari Opsi Consulting.

Share this post:

Related Articles

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya

26 May 2026, 08:59

Admin Opsi Consulting

Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya
Pajak Perorangan Pribadi seringkali dikenal dengan istilah PPh OP. Pajak pribadi ini diperuntukkan bagi setiap orang pri...
Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!

26 May 2026, 08:58

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!
Pajak perorangan berapa persen banyak ditanyakan oleh wajib pajak pribadi, baik yang berstatus karyawan maupun orang yan...
Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya

26 May 2026, 08:57

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya
Penetapan aturan dan tarif pajak UMKM terbaru harus diketahui bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaku UMKM kebanyakan...
Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

Admin Opsi Consulting

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158