Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

11 March 2026, 01:11

Admin Opsi Consulting

Informasi terkait pajak UMKM berapa persen sering kali menjadi bahan perbincangan di antara pelaku usaha. Baik orang pribadi maupun badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).


Setelah pandemi Covid 19, terdapat beberapa pembaruan terkait undang-undang yang mengatur pajak untuk UMKM. Agar tidak salah informasi, simak penjelasan di bawah ini hingga selesai!


Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

Aturan yang berlaku menegaskan bahwa pajak UMKM di Indonesia dikenakan tarif PPh final sebesar 0.5% dari omzet. Pajak dihitung langsung dari total omzet atau peredaran bruto setiap bulan, bukan dari laba bersih.


Pelaku usaha cukup mengalikan omzet dengan tarif 0,5% untuk mengetahui besarnya pajak. Penerapannya bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil sehingga tidak bingung dengan perhitungan pajak yang rumit. 


Setelah tahu tentang pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha juga perlu memahami syarat dan batas waktu penggunaannya. Pemerintah memberikan batas waktu penggunaan tarif final 0,5% agar pelaku usaha yang berkembang nantinya beralih ke sistem perpajakan umum.


Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak UMKM setelah 7 tahun sebesar 0.5% akan berakhir. Sementara itu, bagi badan usaha seperti CV, firma, atau koperasi, jangka waktunya hanya 4 tahun sedangkan perseroan terbatas (PT) hanya 3 tahun.


Syarat UMKM yang Bisa Menggunakan Tarif Pajak Final 0,5%

Ketika sudah tahu tentang besaran pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha juga perlu mengetahui syaratnya. Setidaknya, terdapat 3 syarat utama pemberlakuan tarif pajak 0.5% untuk UMKM.


1. Batasan Omzet

Salah satu syarat utama agar UMKM dapat menggunakan tarif pajak final 0,5% adalah memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, omzet UMKM yang kena pajak 0.5% harus di bawah Rp4,8 miliar.


Batasan ini digunakan untuk menentukan apakah suatu usaha masih termasuk dalam kategori usaha kecil yang berhak menggunakan skema pajak sederhana atau tidak. Apabila omzet usaha sudah melebihi batas, pelaku usaha tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5%.


2. Jenis Usaha yang Diperbolehkan

Syarat lainnya mengatur tentang jenis usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan skema pajak final 0.5%. Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak bisa memakai skema ini. Misalnya usaha di bidang pertambangan atau sudah dikenai pajak final dengan aturan lain. 


Secara umum, skema ini berlaku bagi usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan, jasa, maupun produksi dalam skala kecil hingga menengah saja. Oleh sebab itu, tidak semua jenis usaha dapat menggunakannya. 


3. Kriteria Wajib Pajak yang Boleh Menggunakan Tarif O,5%

Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, wajib pajak harus menjalankan kegiatan usaha secara aktif dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kriteria lainnya adalah wajib pajak tidak sedang menggunakan skema pajak lain yang memiliki aturan berbeda. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pelaku usaha dapat menggunakan tarif pajak final 0,5%.


Kategori UMKM Berdasarkan Omzet

Tidak kalah penting dengan informasi pajak UMKM berapa persen, pelaku usaha wajib memahami aturan kategori UMKM berdasarkan Omzet. Cara menghitung pajak UMKM tidaklah sederhana, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku dengan baik.


1. Skala Usaha Mikro

Usaha jenis ini masuk ke kategori paling kecil dan biasanya dijalankan secara mandiri oleh individu atau keluarga. Sejalan dengan aturan pajak UMKM di bawah 500 juta, pelaku usaha mikro yang memiliki omzet di bawah batas tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp300.000.000 per tahun.

2. Skala Usaha Kecil

Kategori usaha kecil adalah usaha yang memiliki omzet lebih besar dibanding usaha mikro. Pelaku usaha mikro tidak perlu bingung dengan aturan pajak UMKM di atas 500 juta selagi omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Masih bisa menggunakan tarif final 0,5%.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000-Rp500.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp300.000.000-Rp2.500.000.000 per tahun.

3. Skala Usaha Menengah 

Usaha dalam kategori ini dapat berupa perusahaan produksi, usaha distribusi, atau usaha jasa dengan jaringan yang lebih luas. Selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pelaku usaha masih dapat menggunakan tarif pajak final sebesar 0,5%.

  • - Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 per tahun.
  • - Omzet maksimal Rp2.500.000.000-Rp50.000.000.000 per tahun.

Penutup

Memahami aturan terkait pajak UMKM berapa persen merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha. Jika masih bingung dan ragu terkait kewajiban membayar pajak, pertimbangkan layanan profesional dari Opsi Consulting.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis

21 September 2026, 08:03

Admin Opsi Consulting

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis
Jasa akuntansi adalah layanan profesional untuk pelaku bisnis. Ruang lingkup jasa akuntansi mulai dari pembukuan harian ...
Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru

21 September 2026, 08:02

Admin Opsi Consulting

Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru
Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan...
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya

15 September 2026, 08:49

Admin Opsi Consulting

Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya
Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan b...
5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat

15 September 2026, 08:46

Admin Opsi Consulting

5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat
Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga ke...
Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final

14 September 2026, 08:38

Admin Opsi Consulting

Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final
Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat ...
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya

14 September 2026, 08:24

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak...
Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697