Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya

12 March 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Ada banyak pengusaha yang penasaran tentang aturan pajak UMKM 2026, mengingat ada isu terkait dengan revisi dan perubahan. Informasi ini wajib Anda ketahui agar tidak ada kesalahan dalam administrasi yang mengakibatkan denda dan kerugian lain.


Jika Anda belum tahu apa perubahan pajak pada tahun 2026, maka Anda tidak perlu khawatir karena informasi lengkapnya ada di sini. Bukan hanya soal tarif terbarunya saja, Anda juga bisa mempelajari lebih dalam apa saja syarat untuk mendapatkan keringanan ini.


Aturan Pajak Khusus UMKM

Pada tahun 2018 silam, ada perubahan terkait dengan pajak UMKM orang pribadi dan badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Badan usaha yang termasuk ke dalam UMKM ini bisa berbentuk CV, koperasi, firma, BUMDes, dan PT Perorangan.


Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, ada aturan khusus terkait dengan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM, entah itu berbentuk orang pribadi atau badan usaha. Jika Anda memenuhi syarat, maka Anda bisa membayar tarif pajak UMKM final sebesar 0,5%.


Hanya saja, ada batas waktu mengenai tarif pajak penghasilan khusus untuk UMKM tersebut. Jika berbentuk orang pribadi, Anda bisa mendapatkan tarif khusus selama 7 tahun. Sedangkan yang berbentuk badan usaha, jangka waktunya antara 3-4 tahun.


Artinya, tarif pajak UMKM 2025 seharusnya jadi tahun terakhir Anda mendapatkan tarif 0,5%. Berdasarkan aturan yang lama, aturan pajak UMKM 2026 harusnya sudah kembali ke tarif pajak penghasilan badan normal, yaitu sebesar 22%.


Namun ternyata, aturan pajak UMKM 2026 masih belum mencapai keputusan final. Pemerintah Indonesia berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sehingga besaran pajak 0,5% bisa dinikmati oleh UMKM tanpa batas waktu.


Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru yang Sudah Berlaku

Meskipun ada rencana tentang revisi, namun hingga kini belum ada peraturan resmi mengenai pajak khusus UMKM tanpa batas waktu. Sementara itu, ada perpanjangan PPh final UMKM 2026 yang berlaku hingga aturan terbaru terkait PPh terbit.


Jika dulu Anda hanya bisa menikmati besaran pajak 0,5% hingga tahun 2025, kini Anda bisa tetap menikmatinya hingga tahun 2029. Jadi jika Anda bertanya-tanya pajak UMKM berlaku sampai kapan, Anda hanya perlu membayar 0,5% hingga tahun 2029 mendatang.


Hanya saja, tidak semua pihak bisa menikmati keringanan pajak ini. Alasan utamanya karena tidak ada perubahan substansi pada aturan terkait pajak UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022. Hal yang berubah hanya masa berlaku khusus untuk usaha tertentu.


Persyaratan untuk Mendapatkan Pajak 0,5 Persen

Seperti penjelasan di atas, aturan pajak UMKM 2026 tidak berlaku untuk semua usaha. Anda hanya bisa mendapatkan keringanan pajak penghasilan ini jika memenuhi beberapa syarat berikut!


1. Hanya Berlaku untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan

Ternyata, aturan pajak UMKM 2026 terbaru hanya berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha berbentuk PT Perorangan saja. Pemilik usaha tersebut nantinya bisa menikmati keringanan pajak UMKM dan hanya perlu membayar senilai 0,5% tanpa batas waktu.


Sedangkan untuk CV, firma, dan badan usaha milik desa (BUMDes) masih memakai aturan lama. Artinya, Anda sudah tidak menikmati keringanan pajak UMKM. Khusus untuk koperasi, Anda masih tetap bisa menikmati PPh 0,5% selama 4 tahun sejak terdaftar.


2. Bruto Minimal 500 Juta dan Maksimal 4,8 Miliar

Selain terkait badan usaha, ada juga peraturan yang berkaitan dengan jumlah penghasilan kotor atau bruto. Pasalnya, Anda hanya perlu membayar PPh ketika jumlah bruto di atas Rp500 juta per tahun. Jika di bawah itu, maka nilai PPh Anda adalah 0.


Namun jika jumlah bruto terlalu besar, Anda juga tidak bisa menikmati PPh final sebesar 0,5%. Nilai maksimalnya adalah Rp4,8 miliar per tahun. Bila lebih dari itu, Anda perlu membayar pajak penuh senilai 22%. Pasalnya, usaha Anda bukan lagi termasuk UMKM.


Perlu Anda catat jika bruto tersebut termasuk semua usaha yang Anda miliki. Misalnya, jika Anda memiliki dua toko berbeda yang masing-masing menjual bata ringan dan panel lantai Citicon, Anda perlu menjumlahkan dulu bruto di kedua toko tersebut. 


Hal ini untuk mencegah pemecahan usaha yang bisa jadi celah untuk tax avoidance atau penghindaran pajak. Anda bisa saja terkena denda atau sanksi lain jika sengaja melakukannya. Anda hanya bisa mendapat keringanan jika jumlah totalnya kurang dari Rp4,8 miliar.


Jadi, meskipun jumlah omzet di setiap toko kurang dari Rp4,8 miliar, Anda tetap harus membayar PPh 22% jika jumlah total di semua tempat usaha Anda lebih dari Rp4,8 miliar.


Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang aturan pajak UMKM 2026 dan syaratnya. Jika Anda masih bingung soal pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli di Opsi Consulting. Selain konsultasi, Anda bisa mendapat dampingan pajak agar tidak ada kesalahan!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026

26 August 2026, 15:48

Admin Opsi Consulting

Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026
Tarif PPh badan yang berlaku di tahun 2026 mempunyai beberapa ketentuan khusus. Artinya, perusahaan bisa memperoleh tari...
Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya

26 August 2026, 15:44

Admin Opsi Consulting

Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya
Informasi mengenai tarif PPh 22 sangatlah penting untuk diketahui. Mengingat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sendiri m...
Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat

18 August 2026, 10:39

Admin Opsi Consulting

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat
Cara menghitung PPh badan usaha bukanlah hal mudah untuk orang awam. Padahal menghitung PPh adalah langkah penting dalam...
Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

18 August 2026, 10:37

Admin Opsi Consulting

Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Banyak pertanyaan seputar apakah UMKM wajib bayar pajak beserta ketentuannya. Hal ini sering terjadi karena kemunculan U...
Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis

18 August 2026, 10:36

Admin Opsi Consulting

Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis
Proses lapor pajak perusahaan tahunan kerap menjadi proses panjang yang rumit. Padahal sebenarnya, perusahaan bisa menye...
Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu

18 August 2026, 10:35

Admin Opsi Consulting

Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu
Bagi perusahaan yang baru berdiri, melakukan proses lapor pajak perusahaan bulanan adalah hal yang terkesan sulit. Padah...
Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697