Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya

12 March 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Ada banyak pengusaha yang penasaran tentang aturan pajak UMKM 2026, mengingat ada isu terkait dengan revisi dan perubahan. Informasi ini wajib Anda ketahui agar tidak ada kesalahan dalam administrasi yang mengakibatkan denda dan kerugian lain.


Jika Anda belum tahu apa perubahan pajak pada tahun 2026, maka Anda tidak perlu khawatir karena informasi lengkapnya ada di sini. Bukan hanya soal tarif terbarunya saja, Anda juga bisa mempelajari lebih dalam apa saja syarat untuk mendapatkan keringanan ini.


Aturan Pajak Khusus UMKM

Pada tahun 2018 silam, ada perubahan terkait dengan pajak UMKM orang pribadi dan badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Badan usaha yang termasuk ke dalam UMKM ini bisa berbentuk CV, koperasi, firma, BUMDes, dan PT Perorangan.


Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, ada aturan khusus terkait dengan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM, entah itu berbentuk orang pribadi atau badan usaha. Jika Anda memenuhi syarat, maka Anda bisa membayar tarif pajak UMKM final sebesar 0,5%.


Hanya saja, ada batas waktu mengenai tarif pajak penghasilan khusus untuk UMKM tersebut. Jika berbentuk orang pribadi, Anda bisa mendapatkan tarif khusus selama 7 tahun. Sedangkan yang berbentuk badan usaha, jangka waktunya antara 3-4 tahun.


Artinya, tarif pajak UMKM 2025 seharusnya jadi tahun terakhir Anda mendapatkan tarif 0,5%. Berdasarkan aturan yang lama, aturan pajak UMKM 2026 harusnya sudah kembali ke tarif pajak penghasilan badan normal, yaitu sebesar 22%.


Namun ternyata, aturan pajak UMKM 2026 masih belum mencapai keputusan final. Pemerintah Indonesia berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sehingga besaran pajak 0,5% bisa dinikmati oleh UMKM tanpa batas waktu.


Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru yang Sudah Berlaku

Meskipun ada rencana tentang revisi, namun hingga kini belum ada peraturan resmi mengenai pajak khusus UMKM tanpa batas waktu. Sementara itu, ada perpanjangan PPh final UMKM 2026 yang berlaku hingga aturan terbaru terkait PPh terbit.


Jika dulu Anda hanya bisa menikmati besaran pajak 0,5% hingga tahun 2025, kini Anda bisa tetap menikmatinya hingga tahun 2029. Jadi jika Anda bertanya-tanya pajak UMKM berlaku sampai kapan, Anda hanya perlu membayar 0,5% hingga tahun 2029 mendatang.


Hanya saja, tidak semua pihak bisa menikmati keringanan pajak ini. Alasan utamanya karena tidak ada perubahan substansi pada aturan terkait pajak UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022. Hal yang berubah hanya masa berlaku khusus untuk usaha tertentu.


Persyaratan untuk Mendapatkan Pajak 0,5 Persen

Seperti penjelasan di atas, aturan pajak UMKM 2026 tidak berlaku untuk semua usaha. Anda hanya bisa mendapatkan keringanan pajak penghasilan ini jika memenuhi beberapa syarat berikut!


1. Hanya Berlaku untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan

Ternyata, aturan pajak UMKM 2026 terbaru hanya berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha berbentuk PT Perorangan saja. Pemilik usaha tersebut nantinya bisa menikmati keringanan pajak UMKM dan hanya perlu membayar senilai 0,5% tanpa batas waktu.


Sedangkan untuk CV, firma, dan badan usaha milik desa (BUMDes) masih memakai aturan lama. Artinya, Anda sudah tidak menikmati keringanan pajak UMKM. Khusus untuk koperasi, Anda masih tetap bisa menikmati PPh 0,5% selama 4 tahun sejak terdaftar.


2. Bruto Minimal 500 Juta dan Maksimal 4,8 Miliar

Selain terkait badan usaha, ada juga peraturan yang berkaitan dengan jumlah penghasilan kotor atau bruto. Pasalnya, Anda hanya perlu membayar PPh ketika jumlah bruto di atas Rp500 juta per tahun. Jika di bawah itu, maka nilai PPh Anda adalah 0.


Namun jika jumlah bruto terlalu besar, Anda juga tidak bisa menikmati PPh final sebesar 0,5%. Nilai maksimalnya adalah Rp4,8 miliar per tahun. Bila lebih dari itu, Anda perlu membayar pajak penuh senilai 22%. Pasalnya, usaha Anda bukan lagi termasuk UMKM.


Perlu Anda catat jika bruto tersebut termasuk semua usaha yang Anda miliki. Misalnya, jika Anda memiliki dua toko berbeda yang masing-masing menjual bata ringan dan panel lantai Citicon, Anda perlu menjumlahkan dulu bruto di kedua toko tersebut. 


Hal ini untuk mencegah pemecahan usaha yang bisa jadi celah untuk tax avoidance atau penghindaran pajak. Anda bisa saja terkena denda atau sanksi lain jika sengaja melakukannya. Anda hanya bisa mendapat keringanan jika jumlah totalnya kurang dari Rp4,8 miliar.


Jadi, meskipun jumlah omzet di setiap toko kurang dari Rp4,8 miliar, Anda tetap harus membayar PPh 22% jika jumlah total di semua tempat usaha Anda lebih dari Rp4,8 miliar.


Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang aturan pajak UMKM 2026 dan syaratnya. Jika Anda masih bingung soal pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli di Opsi Consulting. Selain konsultasi, Anda bisa mendapat dampingan pajak agar tidak ada kesalahan!

Share this post:

Related Articles

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya

26 May 2026, 08:59

Admin Opsi Consulting

Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya
Pajak Perorangan Pribadi seringkali dikenal dengan istilah PPh OP. Pajak pribadi ini diperuntukkan bagi setiap orang pri...
Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!

26 May 2026, 08:58

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!
Pajak perorangan berapa persen banyak ditanyakan oleh wajib pajak pribadi, baik yang berstatus karyawan maupun orang yan...
Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya

26 May 2026, 08:57

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya
Penetapan aturan dan tarif pajak UMKM terbaru harus diketahui bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaku UMKM kebanyakan...
Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

Admin Opsi Consulting

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158