Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya

25 March 2026, 14:38

Admin Opsi Consulting

Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tarif pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya.


Dengan melakukan pelaporan pajak secara benar, maka bisa membantu menjaga kondisi finansial lebih tertata. Penunaian kewajiban pajak juga penting untuk menghindari sanksi dan denda. Mari simak selengkapnya mengenai cara menghitung pajak perorangan.


Mengenal Pajak Perorangan

Pajak perorangan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang atas penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Jenis pajak ini sering disebut juga sebagai pajak penghasilan atau (PPh).


Periode untuk pajak perorangan adalah satu tahun. Sehingga seluruh penghasilan dalam satu tahun terkena pajak, termasuk upah bulanan, honor, hingga profit dan hadiah.


Pajak perorangan berapa persen aturannya sama. Namun, besar pembayaran bisa berbeda-beda berdasarkan besar penghasilan. Artinya semakin besar penghasilan atau upah, maka nominal pajak yang harus Anda bayar juga semakin tinggi.


Pajak Perorangan Berapa Persen?

Ketentuan mengenai pajak penghasilan berapa persen telah tercantum dalam UU HPP. Tarif potongan pajak ditentukan berdasarkan besar penghasilan per tahun yang mana terdiri dari lima lapisan tarif berikut:


  • - Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • - Penghasilan lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
  • - Penghasilan lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
  • - Penghasilan lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  • - Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35%

Implementasi peraturan pajak perorangan berapa persen tersebut telah berlaku sejak tahun 2022. Penambahan lapisan kelima bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan bagi kelompok berpenghasilan tinggi agar lebih berkontribusi.


Aturan baru ini juga memberikan perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah melalui kenaikan batas lapisan pertama.


Cara Menghitung Pajak Perorangan

Penghitungan pajak perorangan PPh 21 bisa Anda lakukan dengan mengkalikan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan pajak perorangan berapa persen sesuai kategori kelas penghasilan.


Adapun cara menghitung PKP sendiri adalah dengan mengurani penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Supaya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai PTKP dan langakh-langkah menghitung pajak perorangan:


Besar PTKP Perorangan

PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari kewajiban membayar pajak. Tarif PTKP besarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Berikut rinciannya:


  • - Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak perorangan
  • - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang per keluarga)

Maka untuk kalangan yang berpenghasilan kurang dari PTKP, maka besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) bisa nol. Hal ini berarti wajib pajak dengan penghasilan per tahun sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak PPh.

Menghitung Pajak PPh

Karyawan A masih lajang (belum menikah) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Maka besar penghasilan per tahun adalah Rp60 juta per tahun. Hal ini berarti karyawan masuk ke lapisan pertama yang terkena tarif PPh 5%.


Untuk menghitung besar pajak, Anda perlu mencari tahu dulu besar penghasilan bruto. Caranya yaitu dengan mengurangi total penghasilan dengan iuran wajib dan biaya jabatan. 


Misalnya, terdapat biaya jabatan setahun Rp2 juta dan iuran pensiun Rp20.000 per bulan (Rp240.000 per tahun). Maka besar penghasilan bruto karyawan A adalah:


Penghasilan bruto = penghasilan setahun - iuran wajib = Rp60 juta - Rp2 juta - Rp240 ribu = Rp57,76 juta.

Selanjutnya, Anda perlu menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Caranya yaitu menggunakan rumus berikut:

PKP = Penghasilan bruto - PTKP 

Maka, PKP karyawan A adalah = Rp57,76 juta - Rp54 juta = Rp3,76 juta

Setelah itu, barulah Anda bisa menghitung besar PPh dengan mengkalikan besar PKP dengan persen potongan pajak. 

Pajak PPh karyawan A = Rp3,76 juta x 5% = Rp188 ribu.


Penutup

Sekian penjelasan mengenai pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya. Bagi yang memiliki banyak iuran wajib atau penghasilan tidak menentu, penghitungan pajak bisa Anda percayakan pada konsultan.


Opsi Consulting melayani konsultasi pajak perorangan maupun badan usaha UMKM dengan layanan cepat dan responsif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pelaporan pajak profesional.

Share this post:

Related Articles

Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?

30 March 2026, 10:46

Admin Opsi Consulting

Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?
Semenjak keluarnya ketentuan baru dalam baru UU HPP, Ditjen Pajak menerapkan tarif pajak progresif dan skema tarif efekt...
Mengapa Konsultan Pajak UMKM Penting? Ini Penjelasannya

30 March 2026, 10:24

Admin Opsi Consulting

Mengapa Konsultan Pajak UMKM Penting? Ini Penjelasannya
Konsultan pajak UMKM memainkan peran yang penting dalam menjaga kelancaran usaha kecil dan menengah. Terutama bagi pemil...
Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya

30 March 2026, 09:38

Admin Opsi Consulting

Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya
Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem a...
Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya

25 March 2026, 14:38

Admin Opsi Consulting

Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya
Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tar...
Layanan Konsultan Pajak Perorangan Terlengkap

25 March 2026, 14:22

Admin Opsi Consulting

Layanan Konsultan Pajak Perorangan Terlengkap
Menggunakan jasa konsultan pajak perorangan  akan memberikan rasa aman kepada klien. Utamanya bagi individu atau pe...
Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya

12 March 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya
Ada banyak pengusaha yang penasaran tentang aturan pajak UMKM 2026, mengingat ada isu terkait dengan revisi dan perubaha...
Pajak UMKM Diperpanjang hingga Kapan? Ini Jawabannya!

11 March 2026, 01:56

Admin Opsi Consulting

Pajak UMKM Diperpanjang hingga Kapan? Ini Jawabannya!
Belakangan ini, ada isu yang membahas tentang perubahan aturan pajak untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK...
Pembahasan Lengkap Terkait Konsultan Pajak adalah, Tugas, dan Tanggung Jawabnya

11 March 2026, 01:38

Admin Opsi Consulting

Pembahasan Lengkap Terkait Konsultan Pajak adalah, Tugas, dan Tanggung Jawabnya
Berbicara tentang pajak, masih cukup banyak kalangan yang belum paham tentang profesi konsultan pajak. Sejalan dengan na...
Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

11 March 2026, 01:11

Admin Opsi Consulting

Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini
Informasi terkait pajak UMKM berapa persen sering kali menjadi bahan perbincangan di antara pelaku usaha. Baik orang pri...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158