Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tarif pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya.
Dengan melakukan pelaporan pajak secara benar, maka bisa membantu menjaga kondisi finansial lebih tertata. Penunaian kewajiban pajak juga penting untuk menghindari sanksi dan denda. Mari simak selengkapnya mengenai cara menghitung pajak perorangan.
Mengenal Pajak Perorangan
Pajak perorangan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang atas penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Jenis pajak ini sering disebut juga sebagai pajak penghasilan atau (PPh).
Periode untuk pajak perorangan adalah satu tahun. Sehingga seluruh penghasilan dalam satu tahun terkena pajak, termasuk upah bulanan, honor, hingga profit dan hadiah.
Pajak perorangan berapa persen aturannya sama. Namun, besar pembayaran bisa berbeda-beda berdasarkan besar penghasilan. Artinya semakin besar penghasilan atau upah, maka nominal pajak yang harus Anda bayar juga semakin tinggi.
Pajak Perorangan Berapa Persen?
Ketentuan mengenai pajak penghasilan berapa persen telah tercantum dalam UU HPP. Tarif potongan pajak ditentukan berdasarkan besar penghasilan per tahun yang mana terdiri dari lima lapisan tarif berikut:
- - Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
- - Penghasilan lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
- - Penghasilan lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
- - Penghasilan lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- - Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35%
Implementasi peraturan pajak perorangan berapa persen tersebut telah berlaku sejak tahun 2022. Penambahan lapisan kelima bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan bagi kelompok berpenghasilan tinggi agar lebih berkontribusi.
Aturan baru ini juga memberikan perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah melalui kenaikan batas lapisan pertama.
Cara Menghitung Pajak Perorangan
Penghitungan pajak perorangan PPh 21 bisa Anda lakukan dengan mengkalikan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan pajak perorangan berapa persen sesuai kategori kelas penghasilan.
Adapun cara menghitung PKP sendiri adalah dengan mengurani penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Supaya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai PTKP dan langakh-langkah menghitung pajak perorangan:
Besar PTKP Perorangan
PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari kewajiban membayar pajak. Tarif PTKP besarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
- - Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak perorangan
- - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- - Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin
- - Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang per keluarga)
Maka untuk kalangan yang berpenghasilan kurang dari PTKP, maka besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) bisa nol. Hal ini berarti wajib pajak dengan penghasilan per tahun sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak PPh.
Menghitung Pajak PPh
Karyawan A masih lajang (belum menikah) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Maka besar penghasilan per tahun adalah Rp60 juta per tahun. Hal ini berarti karyawan masuk ke lapisan pertama yang terkena tarif PPh 5%.
Untuk menghitung besar pajak, Anda perlu mencari tahu dulu besar penghasilan bruto. Caranya yaitu dengan mengurangi total penghasilan dengan iuran wajib dan biaya jabatan.
Misalnya, terdapat biaya jabatan setahun Rp2 juta dan iuran pensiun Rp20.000 per bulan (Rp240.000 per tahun). Maka besar penghasilan bruto karyawan A adalah:
Penghasilan bruto = penghasilan setahun - iuran wajib = Rp60 juta - Rp2 juta - Rp240 ribu = Rp57,76 juta.
Selanjutnya, Anda perlu menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Caranya yaitu menggunakan rumus berikut:
PKP = Penghasilan bruto - PTKP
Maka, PKP karyawan A adalah = Rp57,76 juta - Rp54 juta = Rp3,76 juta
Setelah itu, barulah Anda bisa menghitung besar PPh dengan mengkalikan besar PKP dengan persen potongan pajak.
Pajak PPh karyawan A = Rp3,76 juta x 5% = Rp188 ribu.
Penutup
Sekian penjelasan mengenai pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya. Bagi yang memiliki banyak iuran wajib atau penghasilan tidak menentu, penghitungan pajak bisa Anda percayakan pada konsultan.
Opsi Consulting melayani konsultasi pajak perorangan maupun badan usaha UMKM dengan layanan cepat dan responsif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pelaporan pajak profesional.