Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya

25 March 2026, 14:38

Admin Opsi Consulting

Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tarif pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya.


Dengan melakukan pelaporan pajak secara benar, maka bisa membantu menjaga kondisi finansial lebih tertata. Penunaian kewajiban pajak juga penting untuk menghindari sanksi dan denda. Mari simak selengkapnya mengenai cara menghitung pajak perorangan.


Mengenal Pajak Perorangan

Pajak perorangan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang atas penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Jenis pajak ini sering disebut juga sebagai pajak penghasilan atau (PPh).


Periode untuk pajak perorangan adalah satu tahun. Sehingga seluruh penghasilan dalam satu tahun terkena pajak, termasuk upah bulanan, honor, hingga profit dan hadiah.


Pajak perorangan berapa persen aturannya sama. Namun, besar pembayaran bisa berbeda-beda berdasarkan besar penghasilan. Artinya semakin besar penghasilan atau upah, maka nominal pajak yang harus Anda bayar juga semakin tinggi.


Pajak Perorangan Berapa Persen?

Ketentuan mengenai pajak penghasilan berapa persen telah tercantum dalam UU HPP. Tarif potongan pajak ditentukan berdasarkan besar penghasilan per tahun yang mana terdiri dari lima lapisan tarif berikut:


  • - Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • - Penghasilan lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
  • - Penghasilan lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
  • - Penghasilan lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  • - Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35%

Implementasi peraturan pajak perorangan berapa persen tersebut telah berlaku sejak tahun 2022. Penambahan lapisan kelima bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan bagi kelompok berpenghasilan tinggi agar lebih berkontribusi.


Aturan baru ini juga memberikan perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah melalui kenaikan batas lapisan pertama.


Cara Menghitung Pajak Perorangan

Penghitungan pajak perorangan PPh 21 bisa Anda lakukan dengan mengkalikan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan pajak perorangan berapa persen sesuai kategori kelas penghasilan.


Adapun cara menghitung PKP sendiri adalah dengan mengurani penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Supaya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai PTKP dan langakh-langkah menghitung pajak perorangan:


Besar PTKP Perorangan

PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari kewajiban membayar pajak. Tarif PTKP besarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Berikut rinciannya:


  • - Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak perorangan
  • - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang per keluarga)

Maka untuk kalangan yang berpenghasilan kurang dari PTKP, maka besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) bisa nol. Hal ini berarti wajib pajak dengan penghasilan per tahun sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak PPh.

Menghitung Pajak PPh

Karyawan A masih lajang (belum menikah) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Maka besar penghasilan per tahun adalah Rp60 juta per tahun. Hal ini berarti karyawan masuk ke lapisan pertama yang terkena tarif PPh 5%.


Untuk menghitung besar pajak, Anda perlu mencari tahu dulu besar penghasilan bruto. Caranya yaitu dengan mengurangi total penghasilan dengan iuran wajib dan biaya jabatan. 


Misalnya, terdapat biaya jabatan setahun Rp2 juta dan iuran pensiun Rp20.000 per bulan (Rp240.000 per tahun). Maka besar penghasilan bruto karyawan A adalah:


Penghasilan bruto = penghasilan setahun - iuran wajib = Rp60 juta - Rp2 juta - Rp240 ribu = Rp57,76 juta.

Selanjutnya, Anda perlu menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Caranya yaitu menggunakan rumus berikut:

PKP = Penghasilan bruto - PTKP 

Maka, PKP karyawan A adalah = Rp57,76 juta - Rp54 juta = Rp3,76 juta

Setelah itu, barulah Anda bisa menghitung besar PPh dengan mengkalikan besar PKP dengan persen potongan pajak. 

Pajak PPh karyawan A = Rp3,76 juta x 5% = Rp188 ribu.


Penutup

Sekian penjelasan mengenai pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya. Bagi yang memiliki banyak iuran wajib atau penghasilan tidak menentu, penghitungan pajak bisa Anda percayakan pada konsultan.


Opsi Consulting melayani konsultasi pajak perorangan maupun badan usaha UMKM dengan layanan cepat dan responsif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pelaporan pajak profesional.

Share this post:

Related Articles

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

myadmin

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

myadmin

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

myadmin

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

myadmin

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!
Program Pemutihan pajak 2026 umumnya diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringan...
Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!
Di awal tahun ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan salah satunya tentang pajak. Adanya...
Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap

16 April 2026, 09:11

Admin Opsi Consulting

Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap
Sebenarnya mencari konsultan pajak Jakarta terbaik itu tidak susah, terlebih jika Anda sudah tahu apa yang sedang Anda b...
Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan
Salah satu alasan kenapa pengusaha UMKM seringkali merasa ragu untuk berkonsultasi terkait pajak adalah karena masalah b...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158