Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya

25 March 2026, 14:38

Admin Opsi Consulting

Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tarif pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya.


Dengan melakukan pelaporan pajak secara benar, maka bisa membantu menjaga kondisi finansial lebih tertata. Penunaian kewajiban pajak juga penting untuk menghindari sanksi dan denda. Mari simak selengkapnya mengenai cara menghitung pajak perorangan.


Mengenal Pajak Perorangan

Pajak perorangan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang atas penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Jenis pajak ini sering disebut juga sebagai pajak penghasilan atau (PPh).


Periode untuk pajak perorangan adalah satu tahun. Sehingga seluruh penghasilan dalam satu tahun terkena pajak, termasuk upah bulanan, honor, hingga profit dan hadiah.


Pajak perorangan berapa persen aturannya sama. Namun, besar pembayaran bisa berbeda-beda berdasarkan besar penghasilan. Artinya semakin besar penghasilan atau upah, maka nominal pajak yang harus Anda bayar juga semakin tinggi.


Pajak Perorangan Berapa Persen?

Ketentuan mengenai pajak penghasilan berapa persen telah tercantum dalam UU HPP. Tarif potongan pajak ditentukan berdasarkan besar penghasilan per tahun yang mana terdiri dari lima lapisan tarif berikut:


  • - Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • - Penghasilan lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
  • - Penghasilan lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
  • - Penghasilan lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  • - Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35%

Implementasi peraturan pajak perorangan berapa persen tersebut telah berlaku sejak tahun 2022. Penambahan lapisan kelima bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan bagi kelompok berpenghasilan tinggi agar lebih berkontribusi.


Aturan baru ini juga memberikan perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah melalui kenaikan batas lapisan pertama.


Cara Menghitung Pajak Perorangan

Penghitungan pajak perorangan PPh 21 bisa Anda lakukan dengan mengkalikan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan pajak perorangan berapa persen sesuai kategori kelas penghasilan.


Adapun cara menghitung PKP sendiri adalah dengan mengurani penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Supaya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai PTKP dan langakh-langkah menghitung pajak perorangan:


Besar PTKP Perorangan

PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari kewajiban membayar pajak. Tarif PTKP besarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Berikut rinciannya:


  • - Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak perorangan
  • - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang per keluarga)

Maka untuk kalangan yang berpenghasilan kurang dari PTKP, maka besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) bisa nol. Hal ini berarti wajib pajak dengan penghasilan per tahun sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak PPh.

Menghitung Pajak PPh

Karyawan A masih lajang (belum menikah) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Maka besar penghasilan per tahun adalah Rp60 juta per tahun. Hal ini berarti karyawan masuk ke lapisan pertama yang terkena tarif PPh 5%.


Untuk menghitung besar pajak, Anda perlu mencari tahu dulu besar penghasilan bruto. Caranya yaitu dengan mengurangi total penghasilan dengan iuran wajib dan biaya jabatan. 


Misalnya, terdapat biaya jabatan setahun Rp2 juta dan iuran pensiun Rp20.000 per bulan (Rp240.000 per tahun). Maka besar penghasilan bruto karyawan A adalah:


Penghasilan bruto = penghasilan setahun - iuran wajib = Rp60 juta - Rp2 juta - Rp240 ribu = Rp57,76 juta.

Selanjutnya, Anda perlu menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Caranya yaitu menggunakan rumus berikut:

PKP = Penghasilan bruto - PTKP 

Maka, PKP karyawan A adalah = Rp57,76 juta - Rp54 juta = Rp3,76 juta

Setelah itu, barulah Anda bisa menghitung besar PPh dengan mengkalikan besar PKP dengan persen potongan pajak. 

Pajak PPh karyawan A = Rp3,76 juta x 5% = Rp188 ribu.


Penutup

Sekian penjelasan mengenai pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya. Bagi yang memiliki banyak iuran wajib atau penghasilan tidak menentu, penghitungan pajak bisa Anda percayakan pada konsultan.


Opsi Consulting melayani konsultasi pajak perorangan maupun badan usaha UMKM dengan layanan cepat dan responsif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pelaporan pajak profesional.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat

18 August 2026, 10:39

Admin Opsi Consulting

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat
Cara menghitung PPh badan usaha bukanlah hal mudah untuk orang awam. Padahal menghitung PPh adalah langkah penting dalam...
Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

18 August 2026, 10:37

Admin Opsi Consulting

Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Banyak pertanyaan seputar apakah UMKM wajib bayar pajak beserta ketentuannya. Hal ini sering terjadi karena kemunculan U...
Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis

18 August 2026, 10:36

Admin Opsi Consulting

Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis
Proses lapor pajak perusahaan tahunan kerap menjadi proses panjang yang rumit. Padahal sebenarnya, perusahaan bisa menye...
Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu

18 August 2026, 10:35

Admin Opsi Consulting

Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu
Bagi perusahaan yang baru berdiri, melakukan proses lapor pajak perusahaan bulanan adalah hal yang terkesan sulit. Padah...
Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697