Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya

25 March 2026, 14:38

Admin Opsi Consulting

Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tarif pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya.


Dengan melakukan pelaporan pajak secara benar, maka bisa membantu menjaga kondisi finansial lebih tertata. Penunaian kewajiban pajak juga penting untuk menghindari sanksi dan denda. Mari simak selengkapnya mengenai cara menghitung pajak perorangan.


Mengenal Pajak Perorangan

Pajak perorangan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang atas penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut. Jenis pajak ini sering disebut juga sebagai pajak penghasilan atau (PPh).


Periode untuk pajak perorangan adalah satu tahun. Sehingga seluruh penghasilan dalam satu tahun terkena pajak, termasuk upah bulanan, honor, hingga profit dan hadiah.


Pajak perorangan berapa persen aturannya sama. Namun, besar pembayaran bisa berbeda-beda berdasarkan besar penghasilan. Artinya semakin besar penghasilan atau upah, maka nominal pajak yang harus Anda bayar juga semakin tinggi.


Pajak Perorangan Berapa Persen?

Ketentuan mengenai pajak penghasilan berapa persen telah tercantum dalam UU HPP. Tarif potongan pajak ditentukan berdasarkan besar penghasilan per tahun yang mana terdiri dari lima lapisan tarif berikut:


  • - Penghasilan sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • - Penghasilan lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
  • - Penghasilan lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
  • - Penghasilan lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  • - Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35%

Implementasi peraturan pajak perorangan berapa persen tersebut telah berlaku sejak tahun 2022. Penambahan lapisan kelima bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan bagi kelompok berpenghasilan tinggi agar lebih berkontribusi.


Aturan baru ini juga memberikan perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah melalui kenaikan batas lapisan pertama.


Cara Menghitung Pajak Perorangan

Penghitungan pajak perorangan PPh 21 bisa Anda lakukan dengan mengkalikan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan pajak perorangan berapa persen sesuai kategori kelas penghasilan.


Adapun cara menghitung PKP sendiri adalah dengan mengurani penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Supaya lebih jelas, berikut penjelasan mengenai PTKP dan langakh-langkah menghitung pajak perorangan:


Besar PTKP Perorangan

PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari kewajiban membayar pajak. Tarif PTKP besarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Berikut rinciannya:


  • - Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak perorangan
  • - Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin
  • - Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang per keluarga)

Maka untuk kalangan yang berpenghasilan kurang dari PTKP, maka besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) bisa nol. Hal ini berarti wajib pajak dengan penghasilan per tahun sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak PPh.

Menghitung Pajak PPh

Karyawan A masih lajang (belum menikah) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Maka besar penghasilan per tahun adalah Rp60 juta per tahun. Hal ini berarti karyawan masuk ke lapisan pertama yang terkena tarif PPh 5%.


Untuk menghitung besar pajak, Anda perlu mencari tahu dulu besar penghasilan bruto. Caranya yaitu dengan mengurangi total penghasilan dengan iuran wajib dan biaya jabatan. 


Misalnya, terdapat biaya jabatan setahun Rp2 juta dan iuran pensiun Rp20.000 per bulan (Rp240.000 per tahun). Maka besar penghasilan bruto karyawan A adalah:


Penghasilan bruto = penghasilan setahun - iuran wajib = Rp60 juta - Rp2 juta - Rp240 ribu = Rp57,76 juta.

Selanjutnya, Anda perlu menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Caranya yaitu menggunakan rumus berikut:

PKP = Penghasilan bruto - PTKP 

Maka, PKP karyawan A adalah = Rp57,76 juta - Rp54 juta = Rp3,76 juta

Setelah itu, barulah Anda bisa menghitung besar PPh dengan mengkalikan besar PKP dengan persen potongan pajak. 

Pajak PPh karyawan A = Rp3,76 juta x 5% = Rp188 ribu.


Penutup

Sekian penjelasan mengenai pajak perorangan berapa persen dan cara menghitungnya. Bagi yang memiliki banyak iuran wajib atau penghasilan tidak menentu, penghitungan pajak bisa Anda percayakan pada konsultan.


Opsi Consulting melayani konsultasi pajak perorangan maupun badan usaha UMKM dengan layanan cepat dan responsif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pelaporan pajak profesional.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 085385739309