Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya

30 March 2026, 09:38

Admin Opsi Consulting

Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem administrasi. Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.


Kenapa Ada Relaksasi Ini?

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama di balik terbitnya KEP-55/PJ/2026:

- Implementasi Coretax (Sistem Inti): Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru memerlukan waktu penyesuaian bagi Wajib Pajak.

- Kesiapan Sistem: Memberikan ruang bagi kesiapan infrastruktur digital DJP.

- Hari Libur & Cuti Bersama: Berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat Wajib Pajak dalam melapor tepat waktu.


Detail Penghapusan Sanksi Pajak 2025

Berdasarkan Diktum KESATU, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

- Keterlambatan SPT Tahunan OP: Untuk penyampaian setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

- Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Untuk pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

- Kekurangan Bayar dengan Perpanjangan: Berlaku juga bagi yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelaporan, sepanjang dibayar maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.


Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Berikut mekanismenya:

- Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan STP atas keterlambatan tersebut.

- Penghapusan Secara Jabatan: Jika ternyata STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

- Status WP Kriteria Tertentu: Keterlambatan ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


Kesimpulan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 Maret 2026. Meskipun ada relaksasi selama satu bulan, sangat disarankan bagi Anda untuk tetap melapor sesegera mungkin guna menghindari penumpukan antrean sistem di akhir masa relaksasi.

Ingin dibantu sampai tuntas, hubungi kami sekarang

Chat via WhatsApp

Share this post:

Related Articles

Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?

30 March 2026, 10:46

Admin Opsi Consulting

Aturan Baru Pajak Perorangan PPh 21 Berapa Persen?
Semenjak keluarnya ketentuan baru dalam baru UU HPP, Ditjen Pajak menerapkan tarif pajak progresif dan skema tarif efekt...
Mengapa Konsultan Pajak UMKM Penting? Ini Penjelasannya

30 March 2026, 10:24

Admin Opsi Consulting

Mengapa Konsultan Pajak UMKM Penting? Ini Penjelasannya
Konsultan pajak UMKM memainkan peran yang penting dalam menjaga kelancaran usaha kecil dan menengah. Terutama bagi pemil...
Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya

30 March 2026, 09:38

Admin Opsi Consulting

Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya
Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem a...
Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya

25 March 2026, 14:38

Admin Opsi Consulting

Pajak Perorangan Berapa Persen? Berikut Cara Hitungnya
Bagi yang sudah berpenghasilan, penting untuk memahami kewajiban membayar pajak perorangan. Anda juga perlu mengerti tar...
Layanan Konsultan Pajak Perorangan Terlengkap

25 March 2026, 14:22

Admin Opsi Consulting

Layanan Konsultan Pajak Perorangan Terlengkap
Menggunakan jasa konsultan pajak perorangan  akan memberikan rasa aman kepada klien. Utamanya bagi individu atau pe...
Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya

12 March 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru dan Ragam Syaratnya
Ada banyak pengusaha yang penasaran tentang aturan pajak UMKM 2026, mengingat ada isu terkait dengan revisi dan perubaha...
Pajak UMKM Diperpanjang hingga Kapan? Ini Jawabannya!

11 March 2026, 01:56

Admin Opsi Consulting

Pajak UMKM Diperpanjang hingga Kapan? Ini Jawabannya!
Belakangan ini, ada isu yang membahas tentang perubahan aturan pajak untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK...
Pembahasan Lengkap Terkait Konsultan Pajak adalah, Tugas, dan Tanggung Jawabnya

11 March 2026, 01:38

Admin Opsi Consulting

Pembahasan Lengkap Terkait Konsultan Pajak adalah, Tugas, dan Tanggung Jawabnya
Berbicara tentang pajak, masih cukup banyak kalangan yang belum paham tentang profesi konsultan pajak. Sejalan dengan na...
Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini

11 March 2026, 01:11

Admin Opsi Consulting

Pajak UMKM Berapa Persen? Ini Tarif yang Berlaku Saat Ini
Informasi terkait pajak UMKM berapa persen sering kali menjadi bahan perbincangan di antara pelaku usaha. Baik orang pri...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158