Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya

30 March 2026, 09:38

Admin Opsi Consulting

Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem administrasi. Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.


Kenapa Ada Relaksasi Ini?

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama di balik terbitnya KEP-55/PJ/2026:

- Implementasi Coretax (Sistem Inti): Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru memerlukan waktu penyesuaian bagi Wajib Pajak.

- Kesiapan Sistem: Memberikan ruang bagi kesiapan infrastruktur digital DJP.

- Hari Libur & Cuti Bersama: Berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat Wajib Pajak dalam melapor tepat waktu.


Detail Penghapusan Sanksi Pajak 2025

Berdasarkan Diktum KESATU, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

- Keterlambatan SPT Tahunan OP: Untuk penyampaian setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

- Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Untuk pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

- Kekurangan Bayar dengan Perpanjangan: Berlaku juga bagi yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelaporan, sepanjang dibayar maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.


Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Berikut mekanismenya:

- Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan STP atas keterlambatan tersebut.

- Penghapusan Secara Jabatan: Jika ternyata STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

- Status WP Kriteria Tertentu: Keterlambatan ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


Kesimpulan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 Maret 2026. Meskipun ada relaksasi selama satu bulan, sangat disarankan bagi Anda untuk tetap melapor sesegera mungkin guna menghindari penumpukan antrean sistem di akhir masa relaksasi.

Ingin dibantu sampai tuntas, hubungi kami sekarang

Chat via WhatsApp

Share this post:

Related Articles

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

myadmin

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

myadmin

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

myadmin

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

myadmin

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Program Pemutihan Pajak 2026 dan Syarat Mengikutinya!
Program Pemutihan pajak 2026 umumnya diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan tujuan untuk meringan...
Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!

28 April 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

Beberapa Kebijakan Pajak 2026 Penting Untuk Dipahami!
Di awal tahun ini, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan kebijakan salah satunya tentang pajak. Adanya...
Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap

16 April 2026, 09:11

Admin Opsi Consulting

Konsultan Pajak Jakarta Terbaik, Murah dan Lengkap
Sebenarnya mencari konsultan pajak Jakarta terbaik itu tidak susah, terlebih jika Anda sudah tahu apa yang sedang Anda b...
Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan

16 April 2026, 09:10

Admin Opsi Consulting

Rincian Biaya Konsultan Pajak UMKM Badan dan Perorangan
Salah satu alasan kenapa pengusaha UMKM seringkali merasa ragu untuk berkonsultasi terkait pajak adalah karena masalah b...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158