Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya

30 March 2026, 09:38

Admin Opsi Consulting

Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem administrasi. Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.


Kenapa Ada Relaksasi Ini?

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama di balik terbitnya KEP-55/PJ/2026:

- Implementasi Coretax (Sistem Inti): Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru memerlukan waktu penyesuaian bagi Wajib Pajak.

- Kesiapan Sistem: Memberikan ruang bagi kesiapan infrastruktur digital DJP.

- Hari Libur & Cuti Bersama: Berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat Wajib Pajak dalam melapor tepat waktu.


Detail Penghapusan Sanksi Pajak 2025

Berdasarkan Diktum KESATU, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

- Keterlambatan SPT Tahunan OP: Untuk penyampaian setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

- Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Untuk pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

- Kekurangan Bayar dengan Perpanjangan: Berlaku juga bagi yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelaporan, sepanjang dibayar maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.


Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Berikut mekanismenya:

- Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan STP atas keterlambatan tersebut.

- Penghapusan Secara Jabatan: Jika ternyata STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

- Status WP Kriteria Tertentu: Keterlambatan ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


Kesimpulan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 Maret 2026. Meskipun ada relaksasi selama satu bulan, sangat disarankan bagi Anda untuk tetap melapor sesegera mungkin guna menghindari penumpukan antrean sistem di akhir masa relaksasi.

Ingin dibantu sampai tuntas, hubungi kami sekarang

Chat via WhatsApp
Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis

21 September 2026, 08:03

Admin Opsi Consulting

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis
Jasa akuntansi adalah layanan profesional untuk pelaku bisnis. Ruang lingkup jasa akuntansi mulai dari pembukuan harian ...
Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru

21 September 2026, 08:02

Admin Opsi Consulting

Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru
Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan...
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya

15 September 2026, 08:49

Admin Opsi Consulting

Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya
Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan b...
5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat

15 September 2026, 08:46

Admin Opsi Consulting

5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat
Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga ke...
Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final

14 September 2026, 08:38

Admin Opsi Consulting

Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final
Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat ...
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya

14 September 2026, 08:24

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak...
Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697