Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem administrasi. Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Kenapa Ada Relaksasi Ini?
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama di balik terbitnya KEP-55/PJ/2026:
- Implementasi Coretax (Sistem Inti): Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru memerlukan waktu penyesuaian bagi Wajib Pajak.
- Kesiapan Sistem: Memberikan ruang bagi kesiapan infrastruktur digital DJP.
- Hari Libur & Cuti Bersama: Berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat Wajib Pajak dalam melapor tepat waktu.
Detail Penghapusan Sanksi Pajak 2025
Berdasarkan Diktum KESATU, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
- Keterlambatan SPT Tahunan OP: Untuk penyampaian setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
- Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Untuk pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Kekurangan Bayar dengan Perpanjangan: Berlaku juga bagi yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelaporan, sepanjang dibayar maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Berikut mekanismenya:
- Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan STP atas keterlambatan tersebut.
- Penghapusan Secara Jabatan: Jika ternyata STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
- Status WP Kriteria Tertentu: Keterlambatan ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Kesimpulan
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 Maret 2026. Meskipun ada relaksasi selama satu bulan, sangat disarankan bagi Anda untuk tetap melapor sesegera mungkin guna menghindari penumpukan antrean sistem di akhir masa relaksasi.
Ingin dibantu sampai tuntas, hubungi kami sekarang