Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan OP 2025, Ini Syaratnya

30 March 2026, 09:38

Admin Opsi Consulting

Pelaporan SPT Tahunan seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, apalagi dengan adanya pembaruan sistem administrasi. Kabar baiknya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.


Kenapa Ada Relaksasi Ini?

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama di balik terbitnya KEP-55/PJ/2026:

- Implementasi Coretax (Sistem Inti): Penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru memerlukan waktu penyesuaian bagi Wajib Pajak.

- Kesiapan Sistem: Memberikan ruang bagi kesiapan infrastruktur digital DJP.

- Hari Libur & Cuti Bersama: Berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat Wajib Pajak dalam melapor tepat waktu.


Detail Penghapusan Sanksi Pajak 2025

Berdasarkan Diktum KESATU, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

- Keterlambatan SPT Tahunan OP: Untuk penyampaian setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

- Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Untuk pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

- Kekurangan Bayar dengan Perpanjangan: Berlaku juga bagi yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelaporan, sepanjang dibayar maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.


Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Berikut mekanismenya:

- Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan STP atas keterlambatan tersebut.

- Penghapusan Secara Jabatan: Jika ternyata STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

- Status WP Kriteria Tertentu: Keterlambatan ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


Kesimpulan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 27 Maret 2026. Meskipun ada relaksasi selama satu bulan, sangat disarankan bagi Anda untuk tetap melapor sesegera mungkin guna menghindari penumpukan antrean sistem di akhir masa relaksasi.

Ingin dibantu sampai tuntas, hubungi kami sekarang

Chat via WhatsApp
Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 085385739309