Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini baru sah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 22 April 2026 silam.


Hanya saja, banyak orang masih salah paham dengan tarif PPh Badan 2026 yang satu ini. Karena itu, agar Anda dapat menghitung dan menyusun laporan pajak dengan akurat, pastikan untuk menyimak penjelasan lengkap tentang aturan barunya di bawah!


Aturan Pajak PPh Badan

Setelah beritanya ramai di media, pasti banyak pengusaha dan masyarakat awam yang bertanya-tanya tentang pajak apa yang 22%. Ternyata, tarif pajak tersebut berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) dari badan usaha atau instansi pemerintah yang berbisnis.


1. Tarif Pajak 22 Persen Versi Lama

Sebenarnya, pajak 22 persen bukan termasuk tarif baru, mengingat tarif ini sudah berlaku sejak tahun 2022 silam. Sebelum nilainya 22%, perusahaan perlu membayar PPh sebesar 25% dengan tarif flat, berlaku dari tahun 2020 hingga 2021 silam.


Pada tahun 2022, ada penyesuaian terkait PPh badan dan tarifnya turun hingga 22% sesuai Pasal 31E. Menariknya, aturan tentang tarif pajak Pasal 31E tidak berhenti sampai di situ, mengingat ada keringanan untuk perusahaan yang omzetnya di bawah Rp50 miliar.


Apabila omzet perusahaan Anda nilainya di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Anda hanya perlu membayar tarif PPh badan 11 persen saja. Bahkan ada aturan khusus tentang tarif PPh UMKM, sehingga Anda hanya perlu membayar 0,5% untuk batas waktu tertentu.


2. Tarif Pajak 22 Persen Versi Baru

Ada banyak informasi simpang siur yang menyebutkan pemerintah akan menaikkan tarif PPh badan dari 0,5% ke 22%. Tapi ternyata, informasi tersebut tidak tepat karena berasal dari kesalahan pahaman. Berdasarkan PP terbaru, informasi tersebut tidak ada.


Informasi yang tepat adalah masa berlaku tarif PPh badan 0,5% untuk UMKM sudah habis mengingat tarif ini hanya berlaku untuk periode waktu tertentu. Jika melihat peraturan yang lama, pengusaha UMKM hanya bisa menikmati tarif 0,5% selama 4 tahun saja.


Jika perusahaan Anda mendaftarkan diri jadi penerima manfaat PPh 0,5% di bulan Januari sampai Juni 2022, waktunya akan habis pada Juni 2026. Hal ini karena tarif PPh 0,5% sempat mengalami perpanjangan selama beberapa bulan. Harusnya habis di Januari 2026.


Karena masa berlakunya habis, maka perusahaan Anda harus kembali ke tarif PPh normal, yaitu pajak 22 persen. Tapi bila omzet perusahaan masih di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Anda tidak perlu khawatir karena masih ada diskon 50%.


3. Pengecualian Tarif PPh 22 Persen 

Meskipun kebanyakan perusahaan kini sudah kembali ke tarif PPh 22%, namun ada pengecualian untuk beberapa jenis usaha tertentu. Hal ini karena tarif untuk orang pribadi dan perusahaan perorangan (PT Perorangan) masih tetap 0,5% tanpa batas waktu.


Sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, orang pribadi dan PT perorangan hanya bisa menikmati tarif 0,5% dalam batas waktu 7 tahun saja. Tapi kini, aturan tersebut sudah dicabut dan Anda bisa menikmati tarif PPh 0,5% selamanya. 


Konsultasikan Perhitungan Pajak dengan OpsiConsulting.id

Apabila Anda masih bingung atau belum begitu paham tentang tarif PPh dan perhitungannya, maka sebaiknya Anda menggunakan layanan konsultan pajak. Tujuannya jelas, yaitu untuk merancang strategi pajak terbaik dan menghindari salah hitung.


Pasalnya, jika Anda menerapkan strategi pajak yang salah dan perhitungan yang kurang tepat, Anda harus membayar nilai yang lebih besar daripada seharusnya. Jadi agar lebih hemat, sebaiknya Anda mencari bantuan profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan.


Salah satu tim ahli yang bisa Anda hubungi adalah OpsiConsulting.id, mengingat tim kami menyediakan semua layanan pajak sesuai kebutuhan Anda. Hasilnya, strategi pajak untuk perusahaan, orang pribadi, atau PT Perorangan akan jauh lebih tepat sasaran.


Selain itu, hasil perhitungan pajak pun pasti akurat karena Anda akan dibantu oleh tim ahli yang profesional. Hal ini dapat membuat penyusunan laporan pajak jadi lebih mudah. Anda pun bisa meminimalisir denda karena salah hitung dan kesalahan lainnya.


Keunggulan lain dari OpsiConsulting.id adalah layanannya yang cepat, sehingga Anda tidak akan terlambat melaporkan pajak. Jadi, selain menghindari denda akibat salah hitung, Anda juga dapat menghindari denda akibat keterlambatan pelaporan.


Soal keamanan, Anda tidak perlu khawatir karena semua tim OpsiConsulting.id itu profesional. Hasilnya, data dan informasi pribadi atau perusahaan Anda pasti akan aman dan terjaga kerahasiaannya.


Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang aturan pajak 22 persen terbaru menurut PP Nomor 20 Tahun 2026, lengkap dengan tarif-tarif PPh lain yang berlaku di Indonesia. Jika masih bingung terkait perhitungan pajak, bisa coba hubungi OpsiConsulting.id dari sekarang!

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697