Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini baru sah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 22 April 2026 silam.
Hanya saja, banyak orang masih salah paham dengan tarif PPh Badan 2026 yang satu ini. Karena itu, agar Anda dapat menghitung dan menyusun laporan pajak dengan akurat, pastikan untuk menyimak penjelasan lengkap tentang aturan barunya di bawah!
Aturan Pajak PPh Badan
Setelah beritanya ramai di media, pasti banyak pengusaha dan masyarakat awam yang bertanya-tanya tentang pajak apa yang 22%. Ternyata, tarif pajak tersebut berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) dari badan usaha atau instansi pemerintah yang berbisnis.
1. Tarif Pajak 22 Persen Versi Lama
Sebenarnya, pajak 22 persen bukan termasuk tarif baru, mengingat tarif ini sudah berlaku sejak tahun 2022 silam. Sebelum nilainya 22%, perusahaan perlu membayar PPh sebesar 25% dengan tarif flat, berlaku dari tahun 2020 hingga 2021 silam.
Pada tahun 2022, ada penyesuaian terkait PPh badan dan tarifnya turun hingga 22% sesuai Pasal 31E. Menariknya, aturan tentang tarif pajak Pasal 31E tidak berhenti sampai di situ, mengingat ada keringanan untuk perusahaan yang omzetnya di bawah Rp50 miliar.
Apabila omzet perusahaan Anda nilainya di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Anda hanya perlu membayar tarif PPh badan 11 persen saja. Bahkan ada aturan khusus tentang tarif PPh UMKM, sehingga Anda hanya perlu membayar 0,5% untuk batas waktu tertentu.
2. Tarif Pajak 22 Persen Versi Baru
Ada banyak informasi simpang siur yang menyebutkan pemerintah akan menaikkan tarif PPh badan dari 0,5% ke 22%. Tapi ternyata, informasi tersebut tidak tepat karena berasal dari kesalahan pahaman. Berdasarkan PP terbaru, informasi tersebut tidak ada.
Informasi yang tepat adalah masa berlaku tarif PPh badan 0,5% untuk UMKM sudah habis mengingat tarif ini hanya berlaku untuk periode waktu tertentu. Jika melihat peraturan yang lama, pengusaha UMKM hanya bisa menikmati tarif 0,5% selama 4 tahun saja.
Jika perusahaan Anda mendaftarkan diri jadi penerima manfaat PPh 0,5% di bulan Januari sampai Juni 2022, waktunya akan habis pada Juni 2026. Hal ini karena tarif PPh 0,5% sempat mengalami perpanjangan selama beberapa bulan. Harusnya habis di Januari 2026.
Karena masa berlakunya habis, maka perusahaan Anda harus kembali ke tarif PPh normal, yaitu pajak 22 persen. Tapi bila omzet perusahaan masih di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Anda tidak perlu khawatir karena masih ada diskon 50%.
3. Pengecualian Tarif PPh 22 Persen
Meskipun kebanyakan perusahaan kini sudah kembali ke tarif PPh 22%, namun ada pengecualian untuk beberapa jenis usaha tertentu. Hal ini karena tarif untuk orang pribadi dan perusahaan perorangan (PT Perorangan) masih tetap 0,5% tanpa batas waktu.
Sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, orang pribadi dan PT perorangan hanya bisa menikmati tarif 0,5% dalam batas waktu 7 tahun saja. Tapi kini, aturan tersebut sudah dicabut dan Anda bisa menikmati tarif PPh 0,5% selamanya.
Konsultasikan Perhitungan Pajak dengan OpsiConsulting.id
Apabila Anda masih bingung atau belum begitu paham tentang tarif PPh dan perhitungannya, maka sebaiknya Anda menggunakan layanan konsultan pajak. Tujuannya jelas, yaitu untuk merancang strategi pajak terbaik dan menghindari salah hitung.
Pasalnya, jika Anda menerapkan strategi pajak yang salah dan perhitungan yang kurang tepat, Anda harus membayar nilai yang lebih besar daripada seharusnya. Jadi agar lebih hemat, sebaiknya Anda mencari bantuan profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan.
Salah satu tim ahli yang bisa Anda hubungi adalah OpsiConsulting.id, mengingat tim kami menyediakan semua layanan pajak sesuai kebutuhan Anda. Hasilnya, strategi pajak untuk perusahaan, orang pribadi, atau PT Perorangan akan jauh lebih tepat sasaran.
Selain itu, hasil perhitungan pajak pun pasti akurat karena Anda akan dibantu oleh tim ahli yang profesional. Hal ini dapat membuat penyusunan laporan pajak jadi lebih mudah. Anda pun bisa meminimalisir denda karena salah hitung dan kesalahan lainnya.
Keunggulan lain dari OpsiConsulting.id adalah layanannya yang cepat, sehingga Anda tidak akan terlambat melaporkan pajak. Jadi, selain menghindari denda akibat salah hitung, Anda juga dapat menghindari denda akibat keterlambatan pelaporan.
Soal keamanan, Anda tidak perlu khawatir karena semua tim OpsiConsulting.id itu profesional. Hasilnya, data dan informasi pribadi atau perusahaan Anda pasti akan aman dan terjaga kerahasiaannya.
Penutup
Itulah penjelasan lengkap tentang aturan pajak 22 persen terbaru menurut PP Nomor 20 Tahun 2026, lengkap dengan tarif-tarif PPh lain yang berlaku di Indonesia. Jika masih bingung terkait perhitungan pajak, bisa coba hubungi OpsiConsulting.id dari sekarang!