Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, penerapan tarif ini juga berguna untuk menjamin penerimaan negara melalui sistem pemungutan di muka. Lantas, pajak PPh 22 berapa persen?


Besaran tarif PPh Pasal 22 tidak bersifat tunggal, melainkan berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksi dan pihak yang melakukan pemungutan. Tarif yang berlaku berkisar antara 0,1% hingga 7,5%. Rincian lengkapnya sudah terjadi di bawah ini. 


Definisi Pajak PPh 22

Sebelum membahas pajak PPh 22 berapa persen, pahami dulu definisinya. PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak-pihak tertentu, seperti bendahara pemerintah, BUMN, BUMD, bank devisa, serta badan usaha tertentu


Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan terkena tarif PPh Pasal 22 100% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Ketentuan ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.


Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 22?

Secara umum, pelaku usaha menengah hingga besar lah yang sering menjadi objek pemungutan PPh 22. Alasannya karena sebagian besar transaksi usaha UMKM skala mikro dan kecil tidak termasuk objek pemungutan PPh 22 ini.  


  • -Pelaku usaha mikro dan kecil: jarang terkenal PPh 22.
  • -Pelaku usaha menengah hingga besar: memiliki peluang lebih besar untuk dikenai PPh Pasal 22.

Objek dan Besarnya Pungutan PPh 22

Objek PPh 22 sendiri sudah terbagi ke dalam beberapa kelompok. Masing-masing kelompok ini tentu mempunyai besar pungutan atau tarif yang beragam. Kisarannya mulai dari 0,1% sampai 7,5%.


1. Impor

PPh 22 impor menetapkan tarif yang berbeda sesuai dengan status importir. Persentase pajak untuk impor tanpa Angka Pengenal Importir (API) nilainya lebih tinggi. Berikut daftar persentase detailnya.


  • -Impor dengan API: 2,5% dari nilai impor
  • -Impor tanpa API: 7,5% dari nilai impor
  • -Impor yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang

2. Pembelian Barang yang Dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, dan BUMN/BUMD

Apabila DJPB, Bendahara Pemerintah, dan BUMN/BUMD melakukan pembelian barang, maka tarif pajak PPh 22 yang perlu dibayarkan yakni sebesar 1,5% dari harga pembelian. Dasar pengenaan tersebut belum termasuk dengan PPN. Sifatnya pun tidak final. 


3. Penjualan Hasil Produksi 

Lalu, pajak PPh 22 berapa persen atas penjualan hasil produksi? Tarifnya sangat beragam mengikuti barang hasil produksinya. Kisarannya mulai dari 0,1% sampai dengan 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan belum bersifat final.


  • Kertas: 0,1%
  • Semen: 0,25%
  • Baja: 0,3%
  • Otomotif: 0,45%

4. Penjualan Hasil Produksi atau Penyerahan BBM, Gas, dan Pelumas

Ketentuan PPh 22 terkait penjualan hasil produksi atau penyerahan BBM, gas, dan pelumas punya aturan tersendiri. Pungutan kepada penyalur atau agen bersifat final, sedangkan pungutan kepada pihak selain penyalur atau agen bersifat tidak final.


5. Pembelian Bahan untuk Keperluan Industri 

Peraturan PPh 22 terbaru untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul menetapkan tarif sebesar 0,25% dari harga pembelian. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


6. Impor Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu 

Kemudian, pajak PPh 22 berapa persen atas penjualan kedelai, gandum, dan tepung terigu? Tarifnya relatif lebih rendah karena masuk ke dalam ketentuan khusus. Bagi importir pemegang API, akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai impor.


7. Penjualan Barang Mewah 

Ada beberapa barang mewah yang masuk dalam kategori ini, seperti pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, apartemen mewah, dan kendaraan bermotor tertentu. Tarifnya yakni sebesar 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM.


8. Penghasilan Rekanan melalui Sistem Informasi Pengadaan

Kategori ini terkena PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai pembayaran dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM sesuai PMK Nomor 58/PMK.03/2022.


9. Penjualan Emas Perhiasan dan Emas Batangan

UU Pajak PPh 22 menetapkan bahwa pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas penjualan emas perhiasan/emas batangan wajib memungut pajak sebesar 0,25% dari harga jual. Aturan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2023.


Contoh Perhitungan Pajak PPh 22 Berapa Persen

Sesudah membaca mengenai PPh 22 pajak apa, tidak ada salahnya untuk mengetahui cara menghitung PPh 22 berikut ini. Rumusnya sederhana, cukup kalikan tarif yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai jenis transaksinya.

Contoh Kasus:Perhitungan:
PT Maju Jaya menjual alat tulis kantor kepada sebuah instansi pemerintah dengan nilai pembelian sebesar Rp100.000.000 (belum termasuk PPN). Bendahara pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian.PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp100.000.000

= Rp1.500.000


Penutup

Jawaban terkait pajak PPh 22 berapa persen tidak bisa disamaratakan begitu saja. Jika masih bingung menghitung PPh Pasal 22 atau membutuhkan pendampingan pelaporan pajak, Opsi Consulting siap membantu. Tidak perlu lagi khawatir dengan urusan perpajakan.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697