Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban perpajakan akan terpenuhi dengan tepat. Mengingat, pajak atas penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan dengan tarif tertentu yang tidak sama.
Pada prinsipnya, tarif PPh Final atas jasa konstruksi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan status penyedia jasa. Termasuk kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan.
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang Saat Ini Berlaku
Untuk meminimalisir kesalahan, perhatian rincian tarif PPh Final jasa konstruksi di bawah ini. Setelahnya, proses pemenuhan kewajiban pajak akan berjalan lebih tertib dan minim dari risiko kekeliruan.
1. Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa dengan SBU Kualifikasi Kecil atau SKK
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final sebesar 1,75%. Kualifikasi tersebut perlu dipenuhi.
Tarif PPh Final atas jasa konstruksi tidak berlaku bagi penyedia jasa yang belum memenuhi kualifikasi dan sertifikasi tersebut. Penyedia jasa perlu memastikan bahwa sertifikat miliknya masih sesuai dengan jenis usaha dan pekerjaan yang berjalan.
2. Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa Tanpa SBU atau SKK
Penyedia jasa yang melakukan pekerjaan konstruksi tetapi tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 4%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan kategori sebelumnya.
Pengenaan tarif PPh Final jasa konstruksi ini menunjukkan bahwa keberadaan legalitas dan sertifikasi dalam kegiatan usaha jasa konstruksi sangatlah penting. Pastikan dahulu kepemilikan SBU atau SKK sebelum melakukan transaksi.
3. Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa Selain Kategori Tertentu
Sementara itu, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain poin 1 dan 2 sebelumnya dikenakan PPh Final sebesar 2,65%. Mencakup penyedia jasa yang tidak termasuk dalam pemilik SBU kualifikasi kecil atau SKK maupun tidak.
Penentuan tarif PPh Final jasa pekerjaan konstruksi untuk kategori ini perlu dilakukan dengan melihat terlebih dahulu status dan kualifikasi penyedia jasa. Dengan memastikan penyedia jasa termasuk dalam kategori yang tepat, perhitungan PPh Final akan lebih sesuai.
4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang Memiliki SBU
Jenis pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBU dikenakan PPh Final sebesar 2,65%. Bagi yang belum tahu, pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan pekerjaan yang menggabungkan beberapa lingkup kegiatan konstruksi.
Karakteristik pekerjaan konstruksi memiliki perbedaan yang signifikan dengan pekerjaan konstruksi biasa. Mirip dengan beberapa poin sebelumnya, penentuan tarif PPh Final untuk jasa konstruksi untuk kategori ini tetap mempertimbangkan kepemilikan SBU.
5. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh Penyedia Jasa Tanpa SBU
Berbeda dengan penyedia jasa yang memiliki SBU, tarif PPh Final jasa konstruksi terintegrasi tanpa SBU adalah 4%. arif tersebut berlaku berdasarkan status penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Sebelum menentukan besarnya PPh Final, pengguna jasa perlu memeriksa terlebih dahulu status dan dokumen legalitas penyedia jasa. Pemeriksaan tersebut dapat membantu memastikan bahwa tarif 4% diterapkan secara tepat.
6. Jasa Konsultansi Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang Memiliki SBU atau SKK
Berdasarkan tarif PPh jasa konstruksi terbaru, jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final sebesar 3,5%. Tarifnya tentu berbeda dengan jasa pekerjaan konstruksi.
Pada dasarnya, jasa konsultansi konstruksi memiliki klasifikasi tersendiri. Penyedia maupun pengguna jasa perlu memastikan jenis jasa yang diberikan sebelum menentukan tarif pajaknya.
Selain itu, status kepemilikan SBU atau SKK juga perlu diperiksa. Hal ini bertujuan agar tarif sebesar 3,5% ini hanya diterapkan kepada penyedia jasa yang benar-benar memenuhi kriteria tersebut.
7. Jasa Konsultansi Konstruksi oleh Penyedia Jasa Tanpa SBU atau SKK
Sementara, jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final sebesar 6%. Tarifnya lebih tinggi daripada tarif jasa konsultansi konstruksi dengan SBU atau SKK.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap sertifikat dan kualifikasi penyedia jasa menjadi bagian penting sebelum menghitung PPh Final. Dengan mengetahui jenis jasa serta status sertifikasi penyedia jasa, pengguna maupun penyedia jasa dapat menentukan tarif yang sesuai.
Penutup
Tarif PPh Final jasa konstruksi terbagi lagi dalam beberapa kategori. Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sangat menentukan besaran tarifnya.
Jika membutuhkan layanan bantuan untuk menghitung tarif PPh sebuah jasa konstruksi, percayakan kepada Opsi Consulting. Tersedia paket pelayanan mulai dari Rp2.000.000 per bulan.