Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban perpajakan akan terpenuhi dengan tepat. Mengingat, pajak atas penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan dengan tarif tertentu yang tidak sama.


Pada prinsipnya, tarif PPh Final atas jasa konstruksi ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan status penyedia jasa. Termasuk kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan.


Tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang Saat Ini Berlaku

Untuk meminimalisir kesalahan, perhatian rincian tarif PPh Final jasa konstruksi di bawah ini. Setelahnya, proses pemenuhan kewajiban pajak akan berjalan lebih tertib dan minim dari risiko kekeliruan.


1. Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa dengan SBU Kualifikasi Kecil atau SKK

Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final sebesar 1,75%. Kualifikasi tersebut perlu dipenuhi. 


Tarif PPh Final atas jasa konstruksi tidak berlaku bagi penyedia jasa yang belum memenuhi kualifikasi dan sertifikasi tersebut. Penyedia jasa perlu memastikan bahwa sertifikat miliknya masih sesuai dengan jenis usaha dan pekerjaan yang berjalan.


2. Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa Tanpa SBU atau SKK

Penyedia jasa yang melakukan pekerjaan konstruksi tetapi tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 4%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan kategori sebelumnya. 


Pengenaan tarif PPh Final jasa konstruksi ini menunjukkan bahwa keberadaan legalitas dan sertifikasi dalam kegiatan usaha jasa konstruksi sangatlah penting. Pastikan dahulu kepemilikan SBU atau SKK sebelum melakukan transaksi.


3. Pekerjaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa Selain Kategori Tertentu

Sementara itu, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain poin 1 dan 2 sebelumnya dikenakan PPh Final sebesar 2,65%. Mencakup penyedia jasa yang tidak termasuk dalam pemilik SBU kualifikasi kecil atau SKK maupun tidak. 


Penentuan tarif PPh Final jasa pekerjaan konstruksi untuk kategori ini perlu dilakukan dengan melihat terlebih dahulu status dan kualifikasi penyedia jasa. Dengan memastikan penyedia jasa termasuk dalam kategori yang tepat, perhitungan PPh Final akan lebih sesuai.


4. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang Memiliki SBU

Jenis pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBU dikenakan PPh Final sebesar 2,65%. Bagi yang belum tahu, pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan pekerjaan yang menggabungkan beberapa lingkup kegiatan konstruksi.


Karakteristik pekerjaan konstruksi memiliki perbedaan yang signifikan dengan pekerjaan konstruksi biasa. Mirip dengan beberapa poin sebelumnya, penentuan tarif PPh Final untuk jasa konstruksi untuk kategori ini tetap mempertimbangkan kepemilikan SBU.


5. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh Penyedia Jasa Tanpa SBU

Berbeda dengan penyedia jasa yang memiliki SBU, tarif PPh Final jasa konstruksi terintegrasi tanpa SBU adalah 4%. arif tersebut berlaku berdasarkan status penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi terintegrasi.


Sebelum menentukan besarnya PPh Final, pengguna jasa perlu memeriksa terlebih dahulu status dan dokumen legalitas penyedia jasa. Pemeriksaan tersebut dapat membantu memastikan bahwa tarif 4% diterapkan secara tepat.


6. Jasa Konsultansi Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang Memiliki SBU atau SKK

Berdasarkan tarif PPh jasa konstruksi terbaru, jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final sebesar 3,5%. Tarifnya tentu berbeda dengan jasa pekerjaan konstruksi.


Pada dasarnya, jasa konsultansi konstruksi memiliki klasifikasi tersendiri. Penyedia maupun pengguna jasa perlu memastikan jenis jasa yang diberikan sebelum menentukan tarif pajaknya.


Selain itu, status kepemilikan SBU atau SKK juga perlu diperiksa. Hal ini bertujuan agar tarif sebesar 3,5% ini hanya diterapkan kepada penyedia jasa yang benar-benar memenuhi kriteria tersebut. 


7. Jasa Konsultansi Konstruksi oleh Penyedia Jasa Tanpa SBU atau SKK

Sementara, jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan dikenakan PPh Final sebesar 6%. Tarifnya lebih tinggi daripada tarif jasa konsultansi konstruksi dengan SBU atau SKK.


Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap sertifikat dan kualifikasi penyedia jasa menjadi bagian penting sebelum menghitung PPh Final. Dengan mengetahui jenis jasa serta status sertifikasi penyedia jasa, pengguna maupun penyedia jasa dapat menentukan tarif yang sesuai.


Baca juga: Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

Penutup 

Tarif PPh Final jasa konstruksi terbagi lagi dalam beberapa kategori. Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sangat menentukan besaran tarifnya.


Jika membutuhkan layanan bantuan untuk menghitung tarif PPh sebuah jasa konstruksi, percayakan kepada Opsi Consulting. Tersedia paket pelayanan mulai dari Rp2.000.000 per bulan.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026

26 August 2026, 15:48

Admin Opsi Consulting

Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026
Tarif PPh badan yang berlaku di tahun 2026 mempunyai beberapa ketentuan khusus. Artinya, perusahaan bisa memperoleh tari...
Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya

26 August 2026, 15:44

Admin Opsi Consulting

Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya
Informasi mengenai tarif PPh 22 sangatlah penting untuk diketahui. Mengingat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sendiri m...
Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat

18 August 2026, 10:39

Admin Opsi Consulting

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat
Cara menghitung PPh badan usaha bukanlah hal mudah untuk orang awam. Padahal menghitung PPh adalah langkah penting dalam...
Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

18 August 2026, 10:37

Admin Opsi Consulting

Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Banyak pertanyaan seputar apakah UMKM wajib bayar pajak beserta ketentuannya. Hal ini sering terjadi karena kemunculan U...
Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis

18 August 2026, 10:36

Admin Opsi Consulting

Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis
Proses lapor pajak perusahaan tahunan kerap menjadi proses panjang yang rumit. Padahal sebenarnya, perusahaan bisa menye...
Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu

18 August 2026, 10:35

Admin Opsi Consulting

Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu
Bagi perusahaan yang baru berdiri, melakukan proses lapor pajak perusahaan bulanan adalah hal yang terkesan sulit. Padah...
Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697