Tarif PPh badan yang berlaku di tahun 2026 mempunyai beberapa ketentuan khusus. Artinya, perusahaan bisa memperoleh tarif lebih rendah atau fasilitas pengurangan pajak jika karakteristik dan kondisi usahanya sesuai.
Selain tarif umum, terdapat tarif reduced sebesar 19% bagi perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu. Ada pula fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif sebesar 50% dan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Jika penasaran, simak informasinya di bawah ini!
Dasar Hukum Mengenai Tarif PPh Badan
Sebelum lebih jauh membahas tentang tarif PPh badan, alangkah baiknya untuk mengetahui dasar hukumnya secara detail. Sebenarnya, penentuan tarif PPh untuk badan diatur dalam pasal berapa?
Ketentuan mengenai tarif PPh untuk badan sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarif yang tercantum adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Pemberlakuan tarif tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022 dan tetap menjadi tarif umum yang digunakan pada tahun 2026. Sebagai pendamping, ada pula ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal dan PP berikut.
- Pasal 17 ayat (2b) UU PPh
- Pasal 31E UU PPh
- PP Nomor 55 Tahun 2022
4 Jenis Tarif PPh untuk Badan yang Berlaku di Tahun 2026
Untuk lebih memudahkan pelaku usaha, di bawah ini sudah ada rangkuman mengenai 4 tarif pajak PPh badan. Keempatnya memiliki karakteristik, dasar pengenaan, dan persyaratan yang berbeda.
Perlu diperhatikan bahwa keempat ketentuan tersebut bukan berarti perusahaan bebas memilih tarif yang paling rendah. Masing-masing tarif memiliki syarat dan mekanisme pengenaan sendiri.
1. Tarif Umum Sebesar 22%
Secara umum, tarif PPh badan di tahun 2026 adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Tarif ini pada dasarnya berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang tidak memperoleh fasilitas tarif atau skema perpajakan khusus.
Pajak tidak dihitung langsung dari omzet milik perusahaan. Namun, perhitungannya perlu melibatkan Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Tarif Reduced 19% untuk Perusahaan Terbuka
Sedikit berbeda, perusahaan terbuka atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa dapat memperoleh tarif lebih rendah. Tarif PPh badan yang berlaku untuk perusahaan tersebut turun menjadi 19%.
Namun, tarif ini tidak otomatis berlaku hanya karena perusahaan sudah berstatus sebagai perusahaan terbuka. Untuk memperoleh fasilitas ini, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Meliputi persyaratan untuk memenuhi jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa, serta persyaratan kepemilikan saham oleh masyarakat sesuai ketentuan perpajakan. Barulah perusahaan bisa menggunakan tarif 19% ini.
3. Fasilitas Pasal 31E (Diskon 50%)
Tarif 31E PPh badan hanya berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum 22% (menjadi 11%).
Perlu menjadi catatan, tarif 11% tidak diterapkan terhadap seluruh Penghasilan Kena Pajak. Fasilitas 31E hanya diberikan terhadap bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Artinya, apabila omzet perusahaan lebih dari Rp4,8 miliar tetapi tidak lebih dari Rp50 miliar, perhitungannya perlu dibagi. Mana bagian yang mendapatkan fasilitas dan mana bagian yang dikenakan tarif normal 22%.
4. PPh Final UMKM (0,5%)
Tidak tertinggal, ada pula PPh Final dengan tarif 0.5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagai pelaku UMKM. Tarif ini dikenakan berdasarkan peredaran bruto (omzet), bukan berdasarkan laba atau Penghasilan Kena Pajak.
Skema PPh Final UMKM menggunakan batas peredaran bruto atau omset di bawah 4.8 miliar dalam satu tahun pajak. Karena menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan, perusahaan tetap perlu membayar tarif PPh final badan UMKM meski labanya kecil.
Tabel Perbandingannya
Supaya lebih mudah untuk membedakan keempat skema sebelumnya, berikut terdapat tabel perbandingannya. Dengan memahami perbedaan dasar pengenaan, batas omzet, dan persyaratan setiap skema, perusahaan dapat menentukan perlakuan pajak secara lebih tepat.
| Jenis Tarif | Tarif | Dasar Pengenaan | Ketentuan Utama |
| Tarif umum | 22% | Penghasilan Kena Pajak | Berlaku bagi badan yang tidak memperoleh fasilitas khusus. |
| Tarif reduced perusahaan terbuka | 19% | Penghasilan Kena Pajak | Perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan. |
| Fasilitas Pasal 31E | 11% dan 22% | Penghasilan Kena Pajak | Omzet sampai Rp50 miliar; bagian PKP tertentu mendapat tarif 11%. |
| PPh Final UMKM | 0,5% | Peredaran bruto | Berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan UMKM. |
Penutup
Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia terdiri dari tarif umum dan beberapa fasilitas maupun penyesuaian khusus. Untuk membantu memastikan kewajiban perpajakan dikelola dengan tepat, percayakan layanan dari Opsi Consulting.
Tersedia jasa akuntansi mulai dari Rp2 juta per bulan dan layanan SPT Tahunan mulai dari Rp5 juta per tahun. Dengan dukungan tersebut, perusahaan bisa lebih siap memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan teratur.