Informasi mengenai tarif PPh 22 sangatlah penting untuk diketahui. Mengingat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang banyak dikenakan atas transaksi tertentu.
Mulai dari kegiatan impor, pembelian barang oleh pemerintah, serta penjualan hasil produksi dari sektor industri tertentu. Untuk memahami objek dan tarif PPh Pasal 22 secara detail, baca penjelasan berikut sampai selesai.
Tarif PPh 22 untuk Berbagai Kategori
Dasar hukum tarif PPh badan 22 sudah tercantum dalam UU Pajak Penghasilan dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Lantas, berapa besarnya tarif PPh Pasal 22 ini? Inilah jawaban lengkapnya.
1. Atas Impor
Peraturan PPh 22 terbaru atas kegiatan impor dibedakan berdasarkan status importir dan kondisi barang yang diimpor. Importir dengan Angka Pengenal Importir (API) akan terkena tarif sebesar 2,5% dari nilai impor.
Sementara itu, importir non-API akan dikenai tarif pajak sebesar 7,5% dari nilai impor. Di sisi lain, barang impor yang tidak dikuasai juga terkena tarif PPh sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
2. Atas Pembelian Barang yang Dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD
Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha tertentu ditetapkan sebesar 1,5% dari harga pembelian. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Nilai PPN yang tercantum dalam transaksi tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan PPh Pasal 22. Lembaga yang dimaksud dalam pasal ini ialah bendahara pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
3. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan beberapa sektor industri yang termasuk dalam ketentuan ini, antara lain industri kertas, semen, baja, dan otomotif. Besarnya tarif memiliki perbedaan berdasarkan jenis industrinya.
Tarif PPh 22 untuk industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Industri semen dikenai tarif 0,25%, industri baja sebesar 0,3%, sedangkan industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN.
4. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Pelumas
Perhitungan PPh 22 juga berlaku atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Ketentuan ini menempatkan produsen atau importir sebagai pihak yang melakukan pemungutan.
Perlakuan PPh Pasal 22 untuk kategori ini dibedakan berdasarkan pihak yang menerima barang. Pungutan kepada penyalur atau agen bersifat final, sedangkan pungutan kepada pihak selain penyalur atau agen bersifat tidak final.
5. Atas Pembelian Bahan dari Pedagang Pengumpul
Selanjutnya, pembelian bahan-bahan yang dilakukan untuk keperluan industri atau ekspor turut masuk ke dalam objek PPh 22. Ketentuan ini berlaku terhadap industri dan eksportir yang bergerak di sektor tertentu, ketika membeli bahan dari pedagang pengumpul.
Meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Tarifnya yakni sebesar 0,25% dari harga pembelian. Dalam perhitungan ini, harga pembelian yang dimaksud tidak termasuk dengan PPN.
6. Atas Impor Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu
Selain impor secara umum, terdapat ketentuan khusus untuk impor komoditas tertentu, yaitu kedelai, gandum, dan tepung terigu. Ketentuan ini berlaku bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API).
Tarif PPh 22 yang dikenakan berjumlah 0,5% dari nilai impor. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu membedakan antara tarif impor komoditas umum dan tarif khusus impor kedelai, gandum, atau tepung terigu.
7. Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
PPh 22 ikut mencantumkan perhitungan pajak atas barang mewah. Barang yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah beserta tanah dengan kriteria tertentu, apartemen tertentu, serta kendaraan bermotor tertentu.
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang memenuhi kriteria tersebut adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pastikan dulu nilai transaksinya sebelum menentukan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 ini.
8. Atas Transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan
Tarif PPh 22 atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan ialah 0,5% dari seluruh nilai pembayaran dalam dokumen tagihan. Dapat berupa penjualan barang, penyerahan jasa, serta persewaan atau penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.
Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, pajak dihitung berdasarkan nilai pembayaran sebelum kedua jenis pajak tersebut terhitung.
9. Atas Penjualan Emas Perhiasan dan Emas Batangan
PPh Pasal 22 juga dikenakan atas transaksi penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Tarifnya yakni sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan.
Penutup
Objek dan tarif PPh 22 sangatlah beragam. Jika mengalami kendala dalam memahaminya, Opsi Consulting dapat membantu memberikan solusi sesuai kebutuhan bisnis. Harga jasanya masih tergolong terjangkau, mulai dari Rp2.000.000 per bulan saja.