Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya

26 August 2026, 15:44

Admin Opsi Consulting

Informasi mengenai tarif PPh 22 sangatlah penting untuk diketahui. Mengingat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang banyak dikenakan atas transaksi tertentu.


Mulai dari kegiatan impor, pembelian barang oleh pemerintah, serta penjualan hasil produksi dari sektor industri tertentu. Untuk memahami objek dan tarif PPh Pasal 22 secara detail, baca penjelasan berikut sampai selesai.


Tarif PPh 22 untuk Berbagai Kategori

Dasar hukum tarif PPh badan 22 sudah tercantum dalam UU Pajak Penghasilan dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Lantas, berapa besarnya tarif PPh Pasal 22 ini? Inilah jawaban lengkapnya.


1. Atas Impor

Peraturan PPh 22 terbaru atas kegiatan impor dibedakan berdasarkan status importir dan kondisi barang yang diimpor. Importir dengan Angka Pengenal Importir (API) akan terkena tarif sebesar 2,5% dari nilai impor.


Sementara itu, importir non-API akan dikenai tarif pajak sebesar 7,5% dari nilai impor. Di sisi lain, barang impor yang tidak dikuasai juga terkena tarif PPh sebesar 7,5% dari harga jual lelang.


2. Atas Pembelian Barang yang Dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD

Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha tertentu ditetapkan sebesar 1,5% dari harga pembelian. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Nilai PPN yang tercantum dalam transaksi tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan PPh Pasal 22. Lembaga yang dimaksud dalam pasal ini ialah bendahara pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 


3. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan beberapa sektor industri yang termasuk dalam ketentuan ini, antara lain industri kertas, semen, baja, dan otomotif. Besarnya tarif memiliki perbedaan berdasarkan jenis industrinya.


Tarif PPh 22 untuk industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Industri semen dikenai tarif 0,25%, industri baja sebesar 0,3%, sedangkan industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN.


4. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Pelumas

Perhitungan PPh 22 juga berlaku atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Ketentuan ini menempatkan produsen atau importir sebagai pihak yang melakukan pemungutan.


Perlakuan PPh Pasal 22 untuk kategori ini dibedakan berdasarkan pihak yang menerima barang. Pungutan kepada penyalur atau agen bersifat final, sedangkan pungutan kepada pihak selain penyalur atau agen bersifat tidak final.


5. Atas Pembelian Bahan dari Pedagang Pengumpul 

Selanjutnya, pembelian bahan-bahan yang dilakukan untuk keperluan industri atau ekspor turut masuk ke dalam objek PPh 22. Ketentuan ini berlaku terhadap industri dan eksportir yang bergerak di sektor tertentu, ketika membeli bahan dari pedagang pengumpul.


Meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Tarifnya yakni sebesar 0,25% dari harga pembelian. Dalam perhitungan ini, harga pembelian yang dimaksud tidak termasuk dengan PPN.


6. Atas Impor Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu 

Selain impor secara umum, terdapat ketentuan khusus untuk impor komoditas tertentu, yaitu kedelai, gandum, dan tepung terigu. Ketentuan ini berlaku bagi importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API).


Tarif PPh 22 yang dikenakan berjumlah 0,5% dari nilai impor. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu membedakan antara tarif impor komoditas umum dan tarif khusus impor kedelai, gandum, atau tepung terigu.


7. Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah 

PPh 22 ikut mencantumkan perhitungan pajak atas barang mewah. Barang yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah beserta tanah dengan kriteria tertentu, apartemen tertentu, serta kendaraan bermotor tertentu.


Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang memenuhi kriteria tersebut adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pastikan dulu nilai transaksinya sebelum menentukan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 ini. 


8. Atas Transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan 

Tarif PPh 22 atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan ialah 0,5% dari seluruh nilai pembayaran dalam dokumen tagihan. Dapat berupa penjualan barang, penyerahan jasa, serta persewaan atau penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.


Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, pajak dihitung berdasarkan nilai pembayaran sebelum kedua jenis pajak tersebut terhitung. 


9. Atas Penjualan Emas Perhiasan dan Emas Batangan 

PPh Pasal 22 juga dikenakan atas transaksi penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Tarifnya yakni sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan. 


Baca juga: Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

Penutup 

Objek dan tarif PPh 22 sangatlah beragam. Jika mengalami kendala dalam memahaminya, Opsi Consulting dapat membantu memberikan solusi sesuai kebutuhan bisnis. Harga jasanya masih tergolong terjangkau, mulai dari Rp2.000.000 per bulan saja.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru

26 August 2026, 15:52

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif PPh Final Jasa Konstruksi agar Tidak Keliru
Tarif PPh Final jasa konstruksi wajib untuk diketahui oleh penyedia maupun pengguna jasa. Dengan memahaminya, kewajiban ...
Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya

26 August 2026, 15:49

Admin Opsi Consulting

Keuntungan dan Rekomendasi Jasa Pelaporan Pajak Tahunan yang Terpercaya
Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian...
Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026

26 August 2026, 15:48

Admin Opsi Consulting

Memahami 4 Tarif PPh Badan yang Berlaku di Tahun 2026
Tarif PPh badan yang berlaku di tahun 2026 mempunyai beberapa ketentuan khusus. Artinya, perusahaan bisa memperoleh tari...
Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya

26 August 2026, 15:44

Admin Opsi Consulting

Berapa Besarnya Rincian Tarif PPh 22? Ini Detail Kategorinya
Informasi mengenai tarif PPh 22 sangatlah penting untuk diketahui. Mengingat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sendiri m...
Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat

18 August 2026, 10:39

Admin Opsi Consulting

Cara Menghitung PPh Badan Usaha Secara Tepat
Cara menghitung PPh badan usaha bukanlah hal mudah untuk orang awam. Padahal menghitung PPh adalah langkah penting dalam...
Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

18 August 2026, 10:37

Admin Opsi Consulting

Apakah UMKM Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya
Banyak pertanyaan seputar apakah UMKM wajib bayar pajak beserta ketentuannya. Hal ini sering terjadi karena kemunculan U...
Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis

18 August 2026, 10:36

Admin Opsi Consulting

Panduan Lapor Pajak Perusahaan Tahunan Praktis
Proses lapor pajak perusahaan tahunan kerap menjadi proses panjang yang rumit. Padahal sebenarnya, perusahaan bisa menye...
Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu

18 August 2026, 10:35

Admin Opsi Consulting

Solusi Lapor Pajak Perusahaan Bulanan Tepat Waktu
Bagi perusahaan yang baru berdiri, melakukan proses lapor pajak perusahaan bulanan adalah hal yang terkesan sulit. Padah...
Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697