Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

Admin Opsi Consulting

Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang memiliki kewajiban pembayaran pajak harus menyesuaikan dengan posisinya sebagai WP sesuai dengan jenis pajaknya.


Secara umum, ada 3 subjek pajak penghasilan (PPh), yaitu Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Tapi yang akan dibahas secara rinci pada artikel ini adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan, baik pegawai maupun bukan pegawai. 


Dasar Hukum Pajak Perorangan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak perorangan apa saja, sebaiknya Anda pahami dulu tentang dasar hukumnya. Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti:


  • UU No. 36/2008  -Mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berhubungan dengan PPh.
  • PP No. 23/2018 -Mengatur PPh atas penghasilan dari Wajib Pajak yang punya peredaran bruto tertentu.
  • PMK No. 250/PMK.03/2008  -Mengatur tentang pemotongan PPh oleh pihak lain.
  • KEP-178/PJ./2008  -Mengatur tentang tata cara lapor dan bayar PPh.

Jenis Pajak Perorangan

Pajak Perorangan jadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Seseorang yang memenuhi kriteria wajib pajak harus lapor dan bayar PPh sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. 


Bagi yang bertanya pajak perorangan apa saja, di Indonesia telah menetapkan jenis pajak perorangan sesuai dengan UUPP. Adapun jenisnya, yaitu:


1. PPh Final

PPh Final adalah pajak yang berasal dari penghasilan individu atau perorangan sesuai aturan perpajakan. Untuk tarif PPh saat ini berlaku 0,5% atas penghasilan bruto dari Wajib Pajak Pribadi dengan omset yang tidak lebih dari Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun. 


Jenis pajak ini juga menjawab pertanyaan pajak perorangan apa saja yang sifatnya final. Karena PPh Final tidak lagi membebankan pajak penghasilan lainnya.


2. PPh Pasal 21

Jenis Pajak Perorangan selanjutnya adalah PPh Pasal 21. PPh ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi atau perorangan dalam negeri. Untuk patokan tarif PPh 21 telah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). 


3. PPh Pasal 23

Pasal ini diperuntukkan bagi WP yang memperoleh pendapatannya dalam bentuk bonus, hadiah, dan sejenisnya. Sehingga, ketentuan tarif yang berlaku adalah 15% dari jumlah brutonya. 


4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan angsuran. PPh angsuran ini berlaku bagi WP yang punya pajak terutang. Pajak terutang tersebut harus dilunasi, selambatnya dalam 1 tahun. Tujuan pelunasannya untuk meringankan pembayaran beban pajak di tahun berikutnya. 


5. PPh Pasal 26

Selanjutnya, PPh Pasal 26 adalah pajak atas subjek pajak LN yang menerima penghasilan dari Indonesia. Untuk besaran tarifnya adalah 20% atas penghasilan bruto. 


Dari jenis pajak perorangan di atas, maka Anda akan mengetahui apa saja pajak yang dikenakan atas penghasilan pribadi yang berlaku di Indonesia.


Mekanisme Penghitungan PPh Orang Pribadi/Perorangan

Setelah mengetahui jenis pajak perorangan apa saja, lanjut untuk mengetahui seputar mekanisme penghitungannya. Secara umum, terdapat 3 mekanisme perhitungan PPh Perorangan, yaitu:


1. Mekanisme Umum

Untuk mekanisme umum ini berlaku bagi Wajib Pajak Perorangan yang menjalankan pekerjaan dalam kategori bebas dengan melakukan pembukuan. Dalam pembukuan tersebut mencatat keuangan yang mencakup kewajiban, modal, harta, dan laporan keuangan lainnya.


Kemudian, mekanisme perhitungannya sesuai dengan ketentuan tarif pada Undang-Undang PPh Pasal 17.  


2. Mekanisme PPh Final (PP 22/2018)

Pada mekanisme ini berlaku bagi WP yang peredaran brutonya


3. Mekanisme PPh OP

Untuk mekanisme ini dilakukan dengan menggunakan NPPN. Jadi Wajib Pajak Pribadi ini harus mengajukan pemberitahuan kepada DJP. 


Nantinya, penghitungan PPh akan menetapkan jumlah penghasilan neto terlebih dulu berdasarkan ketentuan norma pada Peraturan DJP Nomor PER-17/PJ/2015. Selanjutnya, pajak penghasilannya dihitung berdasarkan tarif yang tercantum pada UU PPh Pasal 17. 


Skema Pembagian Mekanismenya

Selain mengetahui mekanismenya, Anda juga perlu tahu bagaimana skema pembagian mekanisme PPh Perorangan. Berikut skemanya:


  • Peredaran Bruto >Rp 4,8 miliar  Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan pembukuan dan perhitungan PPh-nya sesuai dengan mekanisme umum.

  • Peredaran Bruto  Wajib Pajak Orang Pribadi bisa memilih metode perhitungan, seperti melakukan pencatatan atau memilih pembukuan.

Penutup

Mengetahui jenis pajak perorangan akan membantu Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ada. Bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya terkait jenis pajak perorangan, maka bisa konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama kami.


OpsiConsulting.id adalah solusi konsultan pajak profesional dan bersertifikat yang memberikan layanan responsif untuk memenuhi strategi pajak yang lebih efisien. Untuk memahami pajak perorangan apa saja dan informasi perpajakan lainnya, segera konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 085385739309