Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya

26 May 2026, 08:57

Admin Opsi Consulting

Penetapan aturan dan tarif pajak UMKM terbaru harus diketahui bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaku UMKM kebanyakan mengira bahwa pengenaan pajak hanya berlaku untuk perusahaan atau PT besar saja.


Padahal, UMKM Perorangan maupun badan usaha juga memiliki kewajiban pajak dengan aturan tersendiri. Bagi pelaku UMKM yang sudah termasuk dalam kategori Wajib Pajak, pahami aturan perpajakan dan tarif pajak terbaru berikut ini!


Kebijakan Pajak UMKM Terbaru

Pajak adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa atau pungutan yang harus dibayarkan oleh si Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Dalam hal ini, terdapat kebijakan yang jadi patokan dalam pemenuhan kewajiban pajak UMKM.


Adapun peraturannya, yaitu UU No. 20/2008 dan PP No. 23/2018. Kebijakan tersebut mengatur tentang pengenaan PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM. Kemudian, terkait pajak UMKM terbaru 2026 ini, pemerintah berencana membuat aturan tarifnya menjadi permanen.


Kebijakan tarif ini berlaku untuk UMKM Pribadi dan UMKM yang berbentuk badan (PT). Tujuan kebijakan tarif pajak UMKM terbaru ini agar para pelaku usaha kecil bisa mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak di tengah tekanan ekonomi saat ini.


Sayangnya, kebijakan tarif pajak 0,5% bagi UMKM terbatas dan hanya berlaku selama 7 tahun saja dan masih dalam peninjauan. 


Pajak yang Harus Dibayarkan UMKM

Peraturan pajak UMKM terbaru bertujuan untuk meringankan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun di samping itu, UMKM juga telah terbagi menjadi 2 kategori utama perihal kewajiban membayar pajak. Adapun kategorinya, yaitu:


1. Pajak UMKM Bulanan

Pajak UMKM yang harus Anda laporkan dan membayarnya setiap bulan mencakup:


  • -PPh Pasal 21: Kebijakan berlaku apabila UMKM punya karyawan yang mendapatkan/menerima gaji.
  • -PPh Pasal 23: Pengenaan pajak bulanan saat terjadi transaksi jasa dengan WP dalam negeri.
  • -PPh Pasal 26: Apabila ada transaksi jasa dengan WP luar negeri.
  • -PPh Pasal 4 (2): Berlaku atas transaksi sewa gedung/aset lain.
  • -PPh Final UMKM: Pembayaran menggunakan kebijakan tarif 0,5% dari peredaran bruto bulanan.
  • -PPN: Pengenaan pajak terjadi apabila UMKM telah berstatus PKP.

2. Pajak UMKM Tahunan

Untuk pajak UMKM terbaru yang harus dibayar dan dilaporkan setiap tahunnya, mencakup:


  • -PPh Badan: Berlaku bagi UMKM yang sudah berbadan hukum PT.
  • -PPh Pasal 25: Membayar pajak dengan mengangsur setiap bulannya untuk meringankan beban pajak tahunan.

Adanya peraturan yang jelas tentang perpajakan ini akan meringankan dan memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan memahami pajak bulanan dan tahunan ini juga untuk menghindari sanksi administratif WP apabila terlambat. 

Klasifikasi UMKM dalam Perpajakan Terbaru

Jika melansir dari UU No. 20/2008 tentang UMKM, klasifikasinya dapat dibedakan dari jumlah aset dan total omset penjualan. Sedangkan, jika mengacu pada Badan Pusat Statistik, klasifikasinya juga mencakup jumlah karyawannya. Tapi secara umum, klasifikasi kategori UMKM adalah sebagai berikut:


1. Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga

Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan yang:


  • -Punya karyawan kurang dari 4 orang.
  • -Punya aset bersih hingga Rp50 juta.
  • -Punya omset penjualan tahunan mencapai Rp300 juta.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan memiliki kriteria seperti:


  • -Punya karyawan kurang dari 10 -20 orang.
  • -Punya aset bersih Rp50 juta - Rp500 juta.
  • -Punya omset penjualan tahunan Rp300 juta - Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:


  • -Punya karyawan 20 -99 orang.
  • -Punya set bersih Rp500 juta - Rp10 miliar.
  • -Punya omset penjualan tahunan Rp2,5 miliar - Rp50 miliar.

4. Usaha Besar

Usaha besar adalah usaha yang hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah dengan kriteria:


  • -Punya karyawan lebih dari 100 orang
  • -Punya aset bersih >Rp10 miliar
  • -Punya omset penjualan tahunan >Rp50 miliar

Skema Pelaksanaan Pajak UMKM

Terkait perhitungan pajak UMKM terbaru, terdapat skema penggunaan yang juga harus Anda pahami. Secara umum, UMKM masuk dalam kategori Pajak Final. Jika merujuk pada skema PP 23, maka pajaknya ini tidak bisa dikreditkan di akhir tahun pajak saat pelaporan SPT PPh Tahunan. 


Dalam PMK No. 99/2018, PPh terutang  bisa lunas dengan cara:


  • -Setor sendiri oleh WP yang punya peredaran bruto tertentu.
  • -Pemotongan/Pemungutan langsung oleh pihak yang berperan sebagai Pemotong/Pemungut pajak
  • -Pemotong/Pemungut pajak melakukan pemotongan pajak yang memenuhi kriteria PP 23/2018 dengan tarif  persen.

Penutup

Mengetahui seputar pajak UMKM dan kebijakan terbarunya membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sayangnya, sebagian pelaku UMKM masih belum memahami bagaimana cara melaporkan, membayar dan berapa nominalnya. Nah, untuk membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi pajak UMKM terbaru, maka bisa konsultasi langsung bersama kami di OpsiConsulting.id.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697