Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Bagi perusahaan, memahami tentang jenis pajak dan tarifnya jadi hal penting yang harus dilakukan.


Secara umum, terdapat beberapa jenis pajak perusahaan yang dikenakan pada badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP. Penasaran pajak perusahaan PT apa saja? Simak jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya!


Jenis Pajak Perusahaan

Membayar pajak tidak hanya untuk memenuhi kewajiban dan kepatuhan terhadap hukum saja, melainkan juga sebagai bentuk kredibilitas perusahaan. Bagi Anda yang ingin tahu pajak perusahaan apa saja, berikut jenis-jenisnya:


1. PPh 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas upah, gaji, dan pendapatan lain karyawan dalam suatu perusahaan. Pasal ini berlaku bagi karyawan perusahaan yang biasanya pajaknya akan otomatis terpotong dari gaji atau upahnya. 


Untuk potongan gaji karyawan ini berbeda-beda, bergantung pada besaran Penghasilan Kena Pajak dari masing-masing karyawan itu sendiri. Sedangkan, untuk sistem pemotongan ini juga menyesuaikan kebijakan perusahaan pajak di Indonesia.


2. PPh 22

Jenis pajak perusahaan selanjutnya tercantum pada PPh pasal 22. Pada pasal ini membebankan kewajiban perpajakan kepada perusahaan yang melakukan ekspor atau impor terhadap barang-barang mewah. 


Tapi, sistem pengenaan pajaknya harus sama-sama memberikan keuntungan bagi 2 belah pihak yang saling berinteraksi dalam aktivitas ekspor - impor tersebut. Untuk jenis pajak perusahaan pasal 22 ini memiliki ketentuan yang lebih rumit daripada jenis lainnya. 


3. PPh 23

Bagi Anda yang masih mencari tahu pajak perusahaan apa saja, PPh pasal 23 juga termasuk salah satu jenisnya. Pada pasal ini membebankan kewajiban pajaknya kepada perusahaan yang melakukan transaksi seperti:


  • -Membagi dividen atau laba atas saham perusahaan kepada pemegang saham-
  • -Membayar bunga pinjaman
  • -Membayar bonus atau penghargaan lainnya
  • -Membayar royalti atas suatu karya
  • -Membayar jasa konsultan sesuai Permenkeu No 141/PMK.03/2015
  • -Membayar sewa lahan atau pemakaian aset lain

4. PPh 25

Jenis pajak perusahaan pasal 25 ini berupa angsuran atas pajak terutang. Pajaknya ini mengacu pada total SPT tahunan dan sudah mengalami pengurangan atau pemotongan PPh. 


Fungsi pengenaan jenis PPh 25 adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya. Sebab, jenis pajak ini harus lunas dalam waktu 1 tahun dan tidak dapat diwakilkan. 


5. PPh 26

Jenis pajak perusahaan yang mengacu pada pasal 26 membebankan kewajiban pajaknya kepada WP di luar negeri. Kewajiban perpajakan ini berlaku apabila WP melakukan transaksi terkait pembayaran gaji, dividen, bunga, atau transaksi yang serupa lainnya. 


Untuk ketentuan yang berlaku di Indonesia, pengenaan pajak jenis ini sebesar 20%. Tapi, jika mengacu pada P3B, ketentuan tarif pajaknya masih bisa beruba-ubah. 


6. PPh 29

Jenis PPh 29 muncul dan masuk kategori sebagai Pajak Kurang Bayar. Hal ini terjadi apabila terdapat total pajak terutang perusahaan dalam 1 tahun lebih besar dari pajak yang di setor. 


Sebagai Wajib Pajak yang masuk dalam jenis ini, maka harus menyelesaikan kewajibannya sebelum menyetor SPT Tahunan atas wajib pajak badan. 


7. PPh 15

Jenis pajak yang masuk dalam jenis ini adalah penghasilan yang diterima oleh WP tertentu. Misalnya, Perusahaan Penerbangan Internasional, Perusahaan Asuransi LN, Perusahaan Asing, dan perusahaan lain yang serupa. 


8. PPh 4 (2)

PPh 4 ayat 2 seringkali disebut sebagai pajak penghasilan final. Jenis pajak ini membebankan kewajibannya kepada beberapa jenis penghasilan yang pemotongannya bersifat final. Untuk tarifnya akan berbeda tergantung dari masing-masing penghasilan. 


9. PPn

Jenis pajak perusahaan terakhir adalah PPn. PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai yang membebankan kewajiban pajak atas barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah tangan. 


Jadi, bagi perusahaan yang berinteraksi terkait penjualan barang maupun jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai buktinya


Dari berbagai jenis di atas, maka sudah menjawab pertanyaan Anda mengenai pajak perusahaan apa saja. Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam Wajib Pajak perusahaan tertentu, maka harus memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana kebijakan yang ada.


Pentingnya Memenuhi Kewajiban Pajak Perusahaan

Setelah tahu jenis pajak perusahaan apa saja, lanjut untuk mengetahui alasan penting menjalankan kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Ketika suatu perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan mendapatkan benefit, seperti:


  • -Menunjukkan Kredibilitas Perusahaan
  • -Menunjukkan Kondisi Finansial Perusahaan
  • -Menghindari Denda/Sanksi Akibat Kelalaian Membayar Pajak
  • -Memenuhi Ketentuan dan Patuh Terhadap Hukum di Indonesia


Penutup

Mengetahui jenis pajak perusahaan penting bagi Anda selaku Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, terdapat setidaknya 9 jenis pajak perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang berbeda. Bagi Anda yang masih bingung dan belum sepenuhnya memahami tentang perpajakan perusahaan, maka bisa konsultasikan langsung dengan ahlinya. Untuk mendapat pemahaman lebih lanjut tentang pajak perusahaan apa saja dan bagaimana mekanismenya, Anda bisa konsultasi langsung di OpsiConsulting.ID

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya

26 May 2026, 08:59

Admin Opsi Consulting

Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya
Pajak Perorangan Pribadi seringkali dikenal dengan istilah PPh OP. Pajak pribadi ini diperuntukkan bagi setiap orang pri...
Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!

26 May 2026, 08:58

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!
Pajak perorangan berapa persen banyak ditanyakan oleh wajib pajak pribadi, baik yang berstatus karyawan maupun orang yan...
Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya

26 May 2026, 08:57

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya
Penetapan aturan dan tarif pajak UMKM terbaru harus diketahui bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaku UMKM kebanyakan...
Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

Admin Opsi Consulting

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158