Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Bagi perusahaan, memahami tentang jenis pajak dan tarifnya jadi hal penting yang harus dilakukan.
Secara umum, terdapat beberapa jenis pajak perusahaan yang dikenakan pada badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP. Penasaran pajak perusahaan PT apa saja? Simak jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya!
Jenis Pajak Perusahaan
Membayar pajak tidak hanya untuk memenuhi kewajiban dan kepatuhan terhadap hukum saja, melainkan juga sebagai bentuk kredibilitas perusahaan. Bagi Anda yang ingin tahu pajak perusahaan apa saja, berikut jenis-jenisnya:
1. PPh 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas upah, gaji, dan pendapatan lain karyawan dalam suatu perusahaan. Pasal ini berlaku bagi karyawan perusahaan yang biasanya pajaknya akan otomatis terpotong dari gaji atau upahnya.
Untuk potongan gaji karyawan ini berbeda-beda, bergantung pada besaran Penghasilan Kena Pajak dari masing-masing karyawan itu sendiri. Sedangkan, untuk sistem pemotongan ini juga menyesuaikan kebijakan perusahaan pajak di Indonesia.
2. PPh 22
Jenis pajak perusahaan selanjutnya tercantum pada PPh pasal 22. Pada pasal ini membebankan kewajiban perpajakan kepada perusahaan yang melakukan ekspor atau impor terhadap barang-barang mewah.
Tapi, sistem pengenaan pajaknya harus sama-sama memberikan keuntungan bagi 2 belah pihak yang saling berinteraksi dalam aktivitas ekspor - impor tersebut. Untuk jenis pajak perusahaan pasal 22 ini memiliki ketentuan yang lebih rumit daripada jenis lainnya.
3. PPh 23
Bagi Anda yang masih mencari tahu pajak perusahaan apa saja, PPh pasal 23 juga termasuk salah satu jenisnya. Pada pasal ini membebankan kewajiban pajaknya kepada perusahaan yang melakukan transaksi seperti:
- -Membagi dividen atau laba atas saham perusahaan kepada pemegang saham-
- -Membayar bunga pinjaman
- -Membayar bonus atau penghargaan lainnya
- -Membayar royalti atas suatu karya
- -Membayar jasa konsultan sesuai Permenkeu No 141/PMK.03/2015
- -Membayar sewa lahan atau pemakaian aset lain
4. PPh 25
Jenis pajak perusahaan pasal 25 ini berupa angsuran atas pajak terutang. Pajaknya ini mengacu pada total SPT tahunan dan sudah mengalami pengurangan atau pemotongan PPh.
Fungsi pengenaan jenis PPh 25 adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya. Sebab, jenis pajak ini harus lunas dalam waktu 1 tahun dan tidak dapat diwakilkan.
5. PPh 26
Jenis pajak perusahaan yang mengacu pada pasal 26 membebankan kewajiban pajaknya kepada WP di luar negeri. Kewajiban perpajakan ini berlaku apabila WP melakukan transaksi terkait pembayaran gaji, dividen, bunga, atau transaksi yang serupa lainnya.
Untuk ketentuan yang berlaku di Indonesia, pengenaan pajak jenis ini sebesar 20%. Tapi, jika mengacu pada P3B, ketentuan tarif pajaknya masih bisa beruba-ubah.
6. PPh 29
Jenis PPh 29 muncul dan masuk kategori sebagai Pajak Kurang Bayar. Hal ini terjadi apabila terdapat total pajak terutang perusahaan dalam 1 tahun lebih besar dari pajak yang di setor.
Sebagai Wajib Pajak yang masuk dalam jenis ini, maka harus menyelesaikan kewajibannya sebelum menyetor SPT Tahunan atas wajib pajak badan.
7. PPh 15
Jenis pajak yang masuk dalam jenis ini adalah penghasilan yang diterima oleh WP tertentu. Misalnya, Perusahaan Penerbangan Internasional, Perusahaan Asuransi LN, Perusahaan Asing, dan perusahaan lain yang serupa.
8. PPh 4 (2)
PPh 4 ayat 2 seringkali disebut sebagai pajak penghasilan final. Jenis pajak ini membebankan kewajibannya kepada beberapa jenis penghasilan yang pemotongannya bersifat final. Untuk tarifnya akan berbeda tergantung dari masing-masing penghasilan.
9. PPn
Jenis pajak perusahaan terakhir adalah PPn. PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai yang membebankan kewajiban pajak atas barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah tangan.
Jadi, bagi perusahaan yang berinteraksi terkait penjualan barang maupun jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai buktinya
Dari berbagai jenis di atas, maka sudah menjawab pertanyaan Anda mengenai pajak perusahaan apa saja. Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam Wajib Pajak perusahaan tertentu, maka harus memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana kebijakan yang ada.
Pentingnya Memenuhi Kewajiban Pajak Perusahaan
Setelah tahu jenis pajak perusahaan apa saja, lanjut untuk mengetahui alasan penting menjalankan kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Ketika suatu perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan mendapatkan benefit, seperti:
- -Menunjukkan Kredibilitas Perusahaan
- -Menunjukkan Kondisi Finansial Perusahaan
- -Menghindari Denda/Sanksi Akibat Kelalaian Membayar Pajak
- -Memenuhi Ketentuan dan Patuh Terhadap Hukum di Indonesia
Penutup
Mengetahui jenis pajak perusahaan penting bagi Anda selaku Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, terdapat setidaknya 9 jenis pajak perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang berbeda. Bagi Anda yang masih bingung dan belum sepenuhnya memahami tentang perpajakan perusahaan, maka bisa konsultasikan langsung dengan ahlinya. Untuk mendapat pemahaman lebih lanjut tentang pajak perusahaan apa saja dan bagaimana mekanismenya, Anda bisa konsultasi langsung di OpsiConsulting.ID