Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!

26 May 2026, 08:58

Admin Opsi Consulting

Pajak perorangan berapa persen banyak ditanyakan oleh wajib pajak pribadi, baik yang berstatus karyawan maupun orang yang melakukan pekerjaan dengan kategori bebas. Wajib Pajak tersebut harus melakukan penghitungan pajak untuk mengetahui berapa sebenarnya pajak yang harus dibayarkannya.


Di Indonesia menerapkan skema tiering atau lapisan tarif terkait sistem pajak penghasilan orang pribadi atau perorangan. Untuk mengetahui berapa persentase tarif pajak perorangan, yuk simak!


Berapa Tarif Pajak Perorangan?

Pajak Perorangan adalah pajak atas orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia. Secara umum, Pajak Perorangan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan tarif yang berbeda. Hal ini bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh seseorang atau WP.


Bagi Anda yang ingin tahu tarif pajak perorangan berapa, berikut rinciannya:


1. Tarif PPh 21 Pasal 17

Pada PPh 21 pasal 17, tarif pajaknya akan menggunakan tarif pajak progresif. Artinya, tarif akan dikenakan per lapisan PKP. Jadi, semakin besar PKP, maka tarifnya juga akan semakin tinggi. Berikut rinciannya:


  • Hingga Rp50 juta/tahun: 5%
  • >Rp50 juta - Rp250 juta/tahun: 15%
  • >Rp250 juta - Rp500 juta/tahun: 25%
  • >Rp500 juta/tahun: 30%

2. Tarif PPh 21 Berdasarkan RUU HPP

Dalam RUU HPP, ada perubahan pada beberapa aturan perpajakan, termasuk perubahan tarif PPh 21 perorangan. Berikut rinciannya:


  • Hingga Rp60 juta/tahun: 5%
  • >Rp60 juta - Rp250 juta/tahun: 15%
  • >Rp250 juta - Rp500 juta/tahun: 25%
  • >Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
  • >Rp5 miliar: 35%

Adanya perubahan tarif tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi pada pajak penghasilan (PPh 21) Perorangan/Orang Pribadi. 


Perhitungan Tarif Pajak Perorangan

Setelah mengetahui tarif pajak perorangan berapa, sekarang lanjut untuk menghitungnya. Agar lebih mudah memahami mekanisme perhitungannya, maka akan dideskripsikan melalui contoh berikut ini:


Misalnya, PKP Rudi adalah Rp120 juta. Nominalnya akan dikurangi dengan batas lapisan pertama, yaitu Rp50 juta. Hasil pengurangan itulah yang nanti akan dikalikan dengan tarif pada lapisan kedua. Jadi begini hasil perhitungannya:


-PKP Rudi: Rp120 juta

-Tarif Lapisan Pertama: 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

-Tarif Lapisan Kedua: 15% x (Rp120 juta - Rp50 juta) = Rp10,5 juta

-Hasil PPh 21 Rudi: Rp2,5 juta + Rp10,5 juta = Rp13 juta


Hindari Kesalahan Perhitungan Tarif Pajak Perorangan

Setelah mengetahui bayar pajak perorangan berapa persen dan perhitungannya, terdapat beberapa kesalahan yang harus Anda hindari. Kesalahan yang harus Anda hindari, yaitu:


1. Kesalahan Menentukan PTKP

Besaran PTKP bisa dilihat dari keadaan seseorang yang tidak berubah sepanjang tahunnya. Jika ada kesalahan dalam menentukan nilai PTKP, maka akan berdampak pada hasil perhitungan PPh 21 yang akan Anda bayarkan.


2. Tidak Menaati Aturan Perhitungan

Menghitung tarif pajak perorangan berapa yang akan Anda bayarkan, harus sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, maka akan mempengaruhi hasil perhitungannya dan menjadikannya tidak akurat.


3. Tidak Update Kebijakan Terbaru

Mengetahui kebijakan terbaru pajak penghasilan perorangan berapa persen penting Anda lakukan sebelum melakukan perhitungan. Untuk kebijakan perhitungannya yang saat ini berlaku adalah UU HPP.


Solusi Pemenuhan Kewajiban Pajak Perorangan

Mengetahui tarif pajak perorangan berapa persen penting untuk Anda ketahui, terutama bagi Anda selaku Wajib Pajak. Tapi, bagi Anda yang masih belum memahami dengan jelas tentang tarif pajak dan skema pembayarannya, maka bisa konsultasikan langsung dengan ahlinya.


Dengan berkonsultasi dengan konsultan pajak, Anda akan mendapat benefit, seperti:


1. Masalah Pengelolaan Pajak Jadi Lebih Praktis

Sebagai Wajib Pajak perorangan, pastinya Anda harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan harus sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.


Jika Anda belum paham betul tentang hal ini, maka bisa menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak. Dengan bantuan dan pendampingannya, maka kewajiban pajak Anda akan berjalan lancar.


2. Update Kebijakan Terbaru

Konsultan pajak pastinya akan selalu update terkait kebijakan terbaru tentang pajak di Indonesia. Dengan begitu, Anda bisa lebih tenang menyerahkan urusan perpajakan dengan konsultan yang sudah ahli di bidangnya.


Dengan begitu, maka Anda bisa tetap mematuhi peraturan pajak terbaru dan bisa menghindari adanya risiko sanksi atau denda yang merugikan. 


3. Hemat Waktu dan Tenaga

Tanpa harus buang waktu dan tenaga untuk bolak balik mengurus masalah perpajakan Anda, konsultan akan membantu membereskan semuanya. Jadi, Anda bisa lebih fokus dengan hal-hal yang lebih penting dan menyerahkan urusan perpajakan ke jasa konsultan yang lebih ahli di bidangnya. 


Penutup

Pajak Perorangan adalah pajak atas penghasilan atau pendapatan individu. Melaksanakan kewajiban perpajakan jadi bentuk kepatuhan terhadap hukum di Indonesia. Tapi, bagi Anda yang tidak punya banyak waktu dalam mengurus perpajakan, bisa menggunakan jasa konsultan pajak.OpsiConsulting.ID melayani jasa konsultasi hingga membantu mengelola tax planning Anda. Dengan bantuan jasa kami, Anda tidak perlu lagi repot memahami pajak perorangan berapa persen hingga mekanisme pembayarannya.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya

26 May 2026, 08:59

Admin Opsi Consulting

Subjek Pajak Perorangan Pribadi dan Cara Pelaporannya
Pajak Perorangan Pribadi seringkali dikenal dengan istilah PPh OP. Pajak pribadi ini diperuntukkan bagi setiap orang pri...
Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!

26 May 2026, 08:58

Admin Opsi Consulting

Ketahui Tarif Pajak Perorangan Berapa Persen Berikut Ini!
Pajak perorangan berapa persen banyak ditanyakan oleh wajib pajak pribadi, baik yang berstatus karyawan maupun orang yan...
Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya

26 May 2026, 08:57

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak UMKM Terbaru dan Skema Pelaksanaannya
Penetapan aturan dan tarif pajak UMKM terbaru harus diketahui bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelaku UMKM kebanyakan...
Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Peran Konsultan dalam Pendampingan Pajak UMKM 2026
Kebijakan terbaru mengenai pajak UMKM 2026 mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah administrasinya. B...
Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya
Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerin...
Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!

14 May 2026, 09:16

Admin Opsi Consulting

Pajak Perorangan Apa Saja? Ini Dasar Hukum dan Jenisnya!
Bagi Wajib Pajak pribadi, banyak yang penasaran tentang pajak perorangan apa saja dan dasar hukumnya. Seseorang yang mem...
Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik
Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Seba...
Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!

28 April 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Pajak 2026 Naik Berapa Persen? Ini Persentase dan Aturan Terbaru!
Pertanyaan mengenai pajak 2026 naik berapa persen sampai sekarang masih jadi perhatian utama. Terutama bagi para Wajib P...
Target Pajak 2026 di Indonesia!

28 April 2026, 08:00

Admin Opsi Consulting

Target Pajak 2026 di Indonesia!
Kenaikan target pajak 2026 merupakan salah satu upaya menghidupkan kembali ekonomi negara. Perlu diketahui bahwa untuk m...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 082118606158

  • 082118606158