Cara Lapor Pajak Perorangan Online dan Solusi Perpajakan Terbaik

14 May 2026, 09:15

Admin Opsi Consulting

Pajak perorangan online merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilannya. Sebagai subjek pajak, wajib melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya setiap tahun.


Pembayaran dan pelaporan pajak perorangan sekarang bisa lebih mudah dilakukan secara online lewat E-Filing. Untuk pemahaman lebih lanjut seputar pengertian hingga bagaimana cara bayar pajak perorangan online, simak penjelasan berikut ini!


Apa Itu Pajak Perorangan Online?

Sesuai UU PPh, pajak perorangan online adalah subjek pajak yang bertanggung jawab atas PPh yang diterimanya dalam Tahun Pajak. Tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak terbagi dalam beberapa tingkatan yang berbeda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterimanya.


Secara umum, penghasilan yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi/Perorangan adalah sebagai berikut:


  • -Penghasilan dari pekerjaannya
  • -Penghasilan dari jasa
  • -Penghasilan dari usaha
  • -Penghasilan dari dividen
  • -Penghasilan dari sewa, dll

Jadi, setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia harus membayar PPh dan melakukan pelaporan pajak tahunan. Selain itu, PPh juga terbagi dalam 2 kategori berdasarkan sumber pendapatannya, yaitu:


  • PPh Pasal 21  Pemotongan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang diterima WP Orang Pribadi dari dalam negeri.

  • PPh Pasal 26 Pemotongan pajak atas penghasilan WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Memahami seputar pajak perorangan akan membantu Anda untuk mengetahui posisi sebagai Subjek Pajak dan harus mematuhi aturan tentang perpajakan di Indonesia. 


Cara Lapor Pajak Perorangan Online

Setelah tahu definisi pajak perorangan, sebagai wajib pajak harus melakukan pembayaran dan pelaporan tahunan. Sekarang, pelaporan pajak perorangan lebih mudah secara online tanpa perlu tatap muka. 


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan website resmi yang memudahkan Wajib Pajak melakukan laporan pajak tahunannya. Layanan tersebut bernama E-Filing yang merupakan sistem pelaporan SPT pajak elektronik. Berikut ini cara lapor pajak perorangan online:


1. Pilih Formulir SPT yang Sesuai

DJP telah menyiapkan formulir SPT khusus bagi wajib pajak perorangan. Masing-masing formulirnya memiliki kriteria yang berbeda sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Adapun formulir yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan pelaporan adalah sebagai berikut:


  • Formulir 1770 S  SPT untuk WP Orang Pribadi yang pendapatannya >Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Misalnya, PNS, TNI/Polri, dll, yang punya penghasilan lain selain pekerjaan utamanya.

  • Formulir 1770 SS  SPT untuk WP Orang Pribadi yang pendapatannya >Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Misalnya, PNS, TNI/Polri, dll, yang tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan utamanya.

  • Formulir 1770  SPT untuk WP Orang Pribadi yang punya bisnis atau pekerjaan kategori bebas.

2. Menyiapkan Bukti Pemotongan Pajak

Sebelum lanjut mengenai cara mengisi pajak perorangan online, siapkan dulu bukti pemotongan pajak yang Anda dapatkan dari tempat kerja. Simpan bukti tersebut untuk proses pelaporan pajak secara online.


3. Daftar Akun DJP Online

Untuk pelaporan, Anda harus aktivasi EFIN (nomor identitas) yang digunakan untuk membuat akun DJP Online. Jika sudah memiliki EFIN, maka lanjut untuk mendaftar akun DJP online dengan cara:


  • Kunjungi situs https: //djponline.pajak.go.id > Daftar
  • Isi kolom EFIN, NPWP, dan kode keamanan > Verifikasi
  • Klik link aktivasi yang di kirimkan sistem melalui email

4. Panduan Pelaporan Pajak Online

Setelah berhasil membuat akun DJP Online, ikuti cara lapor pajak perorangan secara online berikut ini:


  • Login ke akun DJP yang sudah Anda buat
  • Pilih layanan E-Filing > Buat SPT
  • Isi semua pertanyaan lalu pilih formulir sesuai kebutuhan Anda (1770 S/1770 SS/1770)
  • Isi semua data dengan benar > Berikutnya
  • Masukkan kode verifikasi > Kirim SPT > Selesai

Dengan mengetahui cara-cara di atas, maka Anda bisa lebih mudah menerapkannya ketika ingin melakukan pelaporan pajak tahunan. 


Tapi, jika Anda belum paham sepenuhnya dan takut melakukan kesalahan saat pelaporan pajak, maka bisa gunakan jasa konsultasi dan pendampingan dari Konsultan Pajak Terpercaya. Dengan begitu, masalah perpajakan Anda bisa teratasi dengan baik tanpa ada kendala.


Solusi Lapor Pajak Perorangan Online Lebih Mudah 

Setelah tahu apa pengertian pajak perorangan, bagi Anda yang termasuk sebagai Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya. Untuk pelaporan SPT ini bisa lebih mudah Anda lakukan secara online tanpa harus bertatap muka atau mendatangi kantor pajak terdekat. 


Sayangnya, bagi Anda yang punya keterbatasan pengetahuan tentang perpajakan, maka bisa menggunakan layanan konsultan pajak agar dapat memenuhi kepatuhan pajak di Indonesia. Opsi Consulting jadi layanan jasa konsultasi pajak terbaik bagi para Wajib Pajak Perorangan dan UMKM.


Opsi Consulting akan memberikan solusi lengkap mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pendampingan pajak secara profesional dan terpercaya. Dengan begitu, maka kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak perorangan online Anda bisa tepat waktu dan berjalan lancar.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 085385739309