Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.


Berdasarkan konsiderannya, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari penerbitan ketentuan tersebut adalah untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat. Banyak hal yang diatur dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah pengaturan mengenai pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran tertentu.


Sebelumnya, ketentuan terkait pajak penghasilan bagi wajib pajak peredaran tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.


Subjek Pajak

Sama seperti ketentuan sebelumnya, PP 20 tahun 2026 mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran usaha tertentu dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dalam setahun. Artinya, wajib pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perseorangan yang peredaran usahanya lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun bukan merupakan subjek pajak penghasilan final dengan peredaran usaha tertentu ini.


Perlu dicatat bahwa apabila dalam ketentuan sebelumnya wajib pajak badan seperti CV dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan subjek pajak PPh Final atas peredaran tertentu, namun hal ini tidak berlaku dalam PP 20 tahun 2026. Dalam ketentuan ini, hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan dan koperasi yang dapat menjadi subjek pajak.


Meskipun ketentuan ini dan sebelumnya mengatur bahwa wajib pajak dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar yang merupakan subjek pajak PPh Final dengan peredaran usaha tertentu, namun terdapat beberapa wajib pajak yang dikecualikan dari subjek pajak ini, antara lain:


  1. 1. Wajib pajak yang memilih untuk dikenakan tarif umum PPh sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a maupun 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. 2. Wajib pajak berbentuk perseroan perseorangan.
  3. 3. Wajib pajak yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan berupa Pasal 31A UU PPh (fasilitas penanaman modal asing), PP 94 Tahun 2010 dan PP 40 Tahun 2021 (fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus).
  4. 4. Wajib pajak bentuk usaha tetap
  5. 5. Wajib pajak berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun sejak wajib pajak terdaftar.

Objek Pajak

Yang menjadi objek dari pajak penghasilan final peredaran usaha tertentu adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu sebagaimana di atas kecuali untuk bidang - bidang sebagai berikut:

  1. 1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan degan pekerjaan bebas, seperti:
  2. 2. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
  3. 3. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
  4. 4. Olahragawan.
  5. 5. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
  6. 6. Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
  7. 7. Agen iklan.
  8. 8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. 9. perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
  10. 10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. 11. Agen asuransi.
  12. 12. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
  13. 13. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang di luar negeri.
  14. 14. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final seperti penghasilan dari penjualan tanah/bangunan, penghasilan dari sewa tanah/bangunan, penghasilan dari usaha pelaksana/pengawas konstruksi dan lain sebagainya.
  15. 15. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti hibah, warisan, bantuan sosial keagamaan, dan lain sebagainya

Jangka waktu

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan adanya jangka waktu berlakunya PPh final atas peredaran usaha tertentu sesuai dengan jenis subjek pajak, ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026 tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu untuk pemanfaatan PPh final atas peredaran usaha tertentu. Sehingga, berdasarkan ketentuan ini, baik wajib pajak orang pribadi, maupun perseroan perseorangan dapat memanfaatkan PPh final peredaran tertentu sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan PP 20 tahun 2026.


Demikian artikel terkait dengan ketentuan terbaru pajak Penghasilan Final Peredaran Usaha tertentu. Dalam halSaudara memerlukan bantuan labih lanjut, Opsi Consulting siap kapanpun.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

9 Tahap Lapor Pajak Perusahaan Online yang Mudah

29 October 2026, 10:42

Admin Opsi Consulting

9 Tahap Lapor Pajak Perusahaan Online yang Mudah
Hadirnya sistem lapor pajak perusahaan online kini semakin memudahkan. Sebab, perusahaan bisa memenuhi kewajiban perpaja...
Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

29 October 2026, 10:40

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sederhananya, pajak penghasilan perusahaan jasa didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegia...
Sedang Menerima SP2DK Orang Pribadi? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Sedang Menerima SP2DK Orang Pribadi? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Bagi yang belum tahu, SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat SP2DK orang ...
Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya
Cukup banyak pelaku usaha, pemilik properti, maupun investor yang mencari informasi tentang contoh pajak penghasilan fin...
Ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan Perhitungannya!

26 October 2026, 09:09

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan Perhitungannya!
Tarif Pajak Penghasilan Badan telah diatur dalam UU PPh, dan setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan harus memaham...
Ketentuan Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Hitungnya

26 October 2026, 09:07

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Hitungnya
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang atau badan atas penghasilan yang didapatkan. S...
Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!

22 October 2026, 08:12

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!
Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban perpajakan agar seluruh transaksi terc...
SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!

22 October 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!
Sebagian besar orang pasti akan terkejut bahkan sampai tidak bisa tidur jika mendapatkan surat cinta resmi dari Direktor...
Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697