Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat dengan berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari. Contohnya penerimaan penghasilan dari usaha hingga transaksi tertentu.
Istilah final sendiri merujuk pada cara pengenaan pajaknya yang berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya. Setiap jenis penghasilan yang termasuk objek PPh final memiliki ketentuan mengenai dasar pengenaan dan tarif yang berbeda.
Pengertian
Singkatnya, pajak penghasilan final adalah pajak atas penghasilan tertentu yang pengenaannya selesai pada saat pajak tersebut dipotong, dipungut, atau dibayarkan. Sudah tidak diperhitungkan lagi sebagai pajak penghasilan yang masih harus dibayar.
Kewajiban pelaporan tetap perlu diperhatikan meski bersifat final.. Wajib pajak tetap perlu mencantumkan penghasilan dan PPh final yang telah terbayarkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan pelaporan pajak.
4 Karakteristik Utama Pajak Penghasilan Final
Terdapat sejumlah karakteristik utama yang membedakan pajak penghasilan final dengan mekanisme PPh nonfinal. Berkaitan dengan waktu penyelesaian pajak, perlakuan terhadap pajak yang telah dibayar, kewajiban pelaporan, serta dasar hukum yang mengatur.
Pemahaman terhadap karakteristik ini membantu wajib pajak menentukan perlakuan yang tepat terhadap penghasilan yang diterima. Kesalahan dalam membedakan PPh final dan PPh nonfinal berpotensi menyebabkan kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan pajak.
1. Selesai Saat Dipotong
Kewajiban pajaknya akan dianggap selesai ketika pajak sudah terpotong, terapung, atau terbayarkan sesuai ketentuan. Itulah sebabnya, pajak yang telah dikenakan secara final tidak dihitung kembali menggunakan tarif pajak penghasilan umum dalam SPT Tahunan.
Mekanisme ini membuat proses perpajakan untuk jenis penghasilan tertentu menjadi lebih sederhana. Wajib pajak cukup memastikan jumlah penghasilan, dasar pengenaan pajak, serta tarif PPh final yang berlaku.
Apabila suatu transaksi termasuk objek PPh final dan pihak yang melakukan pembayaran telah memotong PPh sesuai tarif yang berlaku, pajak tersebut menjadi pajak yang bersifat final. Bukti pemotongan atau pembayaran perlu disimpan sebagai dokumen pendukung.
2. Tidak Bisa Dikreditkan
PPh final yang sudah terbayarkan tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh terutang berdasarkan mekanisme pajak penghasilan umum. Hal ini berbeda dengan PPh yang bersifat tidak final.
Wajib pajak perlu mengetahui perbedaan tersebut, terutama saat melakukan rekonsiliasi penghasilan dan pajak. PPh final tidak diperlakukan sebagai pembayaran di muka atas pajak penghasilan tahunan.
Oleh sebab itu, pencatatan PPh final perlu dipisahkan dari kredit pajak lainnya. Pemisahan ini membantu menghindari kesalahan ketika wajib pajak menghitung pajak terutang dan menyusun SPT Tahunan.
3. Tetap Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Sifat final tidak menghapus kewajiban pelaporan. Penghasilan yang telah dikenai PPh final tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporan tersebut berfungsi untuk memberikan gambaran lengkap mengenai penerimaan penghasilan dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak perlu mencantumkan penghasilan final beserta PPh yang telah dibayar pada bagian SPT yang sesuai. Sebab, penghasilan tersebut tidak tergabung dalam penghitungan PPh terutang dengan tarif umum.
Memahami cara menghitung PPh final saja belum cukup bagi wajib pajak. Pastikan pula bukti pembayaran tersimpan dan angka yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan transaksi sebenarnya.
4. Mempunyai Dasar Hukum yang Kuat
Pengenaan PPh final bukan tergolong sebagai pilihan bebas bagi wajib pajak. Jenis penghasilan yang dikenai, tarif, dan mekanismenya sudah memiliki ketentuan yang jelas berdasarkan peraturan perpajakan.
Dasar hukumnya bersumber dari Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah dan ketentuan teknis lainnya. Jika bertanya PPh final pasal berapa, maka dasar pengenaannya akan sangat beragam.
- - UU PPh Pasal 4 ayat 2
- - PP Nomor 55 Tahun 2022
- - PP Nomor 34 Tahun 2016
- - PP Nomor 9 Tahun 2022
- - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan beberapa peraturan pelaksana lain
Objek dan Tarif PPh Final
Sejalan dengan namanya, pajak penghasilan bersifat final artinya tidak masuk kembali dalam penghitungan PPh akhir tahun. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu yang tergolong dalam ketentuan perpajakan.
Objek dan tarif pajak penghasilan final ini sangatlah beragam, tidak sama untuk setiap transaksi. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu melihat jenis penghasilan serta dasar pengenaan pajaknya. Berikut contoh PPh final yang umum untuk dijumpai.
- - Persewaan tanah dan/atau bangunan: 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
- - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
- - Bunga deposito dan tabungan tertentu: 20% dari jumlah bruto bunga.
- - Bunga obligasi: 10% dari jumlah bruto bunga atau diskonto.
- - Penjualan saham di bursa: 0,1% dari nilai bruto transaksi.
- - Hadiah undian: 25% dari jumlah bruto hadiah.
- - Usaha dengan peredaran bruto tertentu: 0,5% sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- - Jasa konstruksi: tarif berbeda sesuai jenis jasa dan kualifikasi penyedia.
- - Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri: 10% secara final, dengan pengecualian tertentu jika memenuhi ketentuan investasi.
Penutup
Pajak penghasilan final mempunyai mekanisme yang lebih spesifik daripada PPh tidak final. Bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang ingin memastikan pengelolaan pajaknya berjalan sesuai ketentuan, manfaatkan layanan OpsiConsulting.id.