Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan akan berkaitan dengan penghasilan bruto serta tarif progresif pasal 17.
Penentuan tarif pajak konsultan perorangan akan berbeda dengan konsultan yang sudah berbentuk badan. Namun perhitungannya juga akan menyesuaikan dari status konsultan pajaknya itu sendiri.
Status Perpajakan Konsultan Perorangan
Sebelum melakukan perhitungan pajak untuk konsultan perorangan, perlu diketahui dulu klasifikasi dasarnya. Konsultan perorangan adalah tenaga ahli yang memberi layanan individu dan bukan perupa perusahaan.
Umumnya, konsultan perorangan akan dikontrak langsung atas nama pribadi oleh instansi atau klien. Jadi proses kerjanya juga sendiri sehingga masuk kategori perorangan dan bukan pajak badan.
Mengingat konsultan perorangan juga punya penghasilan, maka statusnya juga wajib pajak. Tarif pajak konsultan perorangan dengan status Wajib Pajak Orang Pribadi ini akan memerlukan metode khusus untuk perhitungannya.
Metode Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan
Mengingat konsultan perorangan termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, maka ada ketentuan sendiri terkait perhitungannya. PPh jasa konsultan bisa menyesuaikan dengan pilihan metode perhitungan ini:
1. Penentuan Penghasilan Bruto dan DPP
Perhitungan pajak konsultan perorangan bisa berawal dari penentuan penghasilan bruto jasa konsultan. Perhitungan ini berdasarkan nominal fee atau imbalan yang bersumber dari klien dalam satu kontrak.
Namun, penghasilan bruto ini hanya yang berasal dari pemberian jasa konsultan saja. Sedangkan penghasilan yang bersumber dari pihak lain, tidak boleh masuk dalam perhitungannya.
Kemudian perlu adanya perhitungan DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. DPP sendiri adalah nilai acuan untuk menghitung jumlah pajak terutang. Untuk PPh konsultan perorangan, nilai DPP adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto.
2. Penentuan PPh Terutang
Selanjutnya, nilai DPP perlu dikalikan dengan tarif pajak progresif. Baru setelah itu akan ada nilai pajak yang wajib terbayar. Contoh perhitungan pajak konsultan akan sampai di tahap ini untuk satu kali kontrak.
Namun untuk menentukan PPh terutang sendiri ada perhitungan khususnya. Caranya adalah mengalikan tarif PPh pasal 17 dengan PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Nantinya akan muncul ketentuan tarif pajak sesuai lapisannya.
Ada lima lapisan berbeda antara penghasilan di bawah 60 juta rupiah sampai dengan di atas 5 miliar rupiah. Untuk tarifnya sendiri bervariasi antara 5% sampai dengan 35% sesuai lapisan penghasilannya.
3. Konsultan Tanpa NPWP
Khusus untuk konsultan perorangan yang tidak memiliki NPWP, maka akan ada metode tambahan berupa kenaikan tarif. Jadi untuk kelompok ini perlu ada perhitungan baru dan penambahan tarif sebesar 20%.
Sangat memungkinkan konsultan perorangan belum memiliki NPWP. Namun jika layanan jasa sudah berjalan, pembuatan NPWP adalah langkah penting. Hal ini juga akan memudahkan proses pelaporan serta meminimalkan tarif pajaknya.
Simulasi Perhitungan Pajak Konsultan
Contoh perhitungan pajak konsultan perorangan bisa dilihat dari konsep berikut. Rudi adalah konsultan perorangan di bidang pariwisata yang memiliki NPWP. Ia baru menerima kontrak jasa konsultan dari sebuah perusahaan dengan nilai Rp10.000.000.
Penghasilan tersebut adalah nilai bruto. Pembayaran fee kontraknya dalam satu termin saja. Kemudian untuk perhitungan pajak untuk proyek ini tanpa ada penambahan penghasilan lain adalah sebagai berikut:
| Penghasilan Bruto | Rp50.000.000 | |
| DPP (50% dari Bruto) | 50% x Rp50.000.000 | Rp25.000.000 |
| PPh Pasal 21 Terutang | 5% x Rp25.000.000 | Rp1.250.000 |
Berdasarkan perhitungan tersebut, DPP sebagai acuan adalah sebesar Rp25.000. Kemudian karena angka tersebut masih belum melampaui angka Rp60.000.000, maka tarif pajaknya adalah 5%.
Setelah itu baru ada proses perhitungan akhir yang mana DPP dikalikan tarif pajaknya. Hasil akhir menunjukkan bahwa pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas jasa Rudi adalah sebesar Rp1.250.000.
Tips Praktis Kelola Pajak Konsultan
Membuat perhitungan pajak konsultan perorangan bagi pemula tentu tidak mudah. Apalagi jika konsultan perorangan juga bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan tetap, sehingga perhitungan pajaknya akan berbeda.
Kemudian jika nantinya layanan jasa konsultan sudah berbadan hukum, maka ada perhitungan baru berdasarkan NPPN atau pembukuan lengkap. Jadi ada banyak hal yang perlu dikerjakan dalam proses perhitungan pajak ini.
Untuk mendapatkan nilai perhitungan yang tepat, maka bisa berkonsultasi dengan layanan perpajakan dengan tenaga ahli. Jika bukan konsultan di bidang pajak, maka bantuan dari layanan ahli perpajakan seperti Opsiconsulting.id akan sangat membantu.
Kenali kewajiban pajak sejak awal untuk menghindari sanksi hukum. Penghasilan yang sudah sesuai dengan standar wajib pajak tentu perlu perhitungan. Langkah ini berguna demi kelancaran jasa konsultan di masa mendatang.
Penutup
Memahami perhitungan pajak konsultan perorangan merupakan salah satu bentuk path pajak sejak awal. Prosesnya bisa berlangsung sendiri atau dengan bantuan layanan pajak profesional yang cermat.