Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga kerja, hingga penerimaan pendapatan perusahaan memiliki perlakuan pajak yang beda. Oleh sebab itu, pahami tarif pajak perusahaan jasa dengan baik.
Beberapa jenis pajak yang sering berkaitan dengan perusahaan jasa antara lain PPN, PPh Badan, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Perusahaan akan lebih mudah melakukan perhitungan pajak jasa jika sudah paham dengan setiap jenisnya.
Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa
Secara umum, kewajiban pajak perusahaan jasa tidak hanya menyangkut satu jenis pajak saja. Kewajiban yang muncul pasti mengikuti kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukan perusahaan.
Setiap transaksi memiliki karakteristik tertentu. Itulah sebabnya, perusahaan wajib mengidentifikasi jenis pajaknya sebelum membayar. Identifikasi yang dimaksud mencakup siapa yang terlibat, jenis jasa yang diberi, nilai transaksi, serta status perpajakan setiap pihak.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif pajak untuk perusahaan jasa yang pertama bernama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis pajak ini hanya dikenakan untuk perusahaan yang sudah mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kekeliruan perhitungan akan berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus disetor. Perusahaan wajib memastikan penerbitan faktur pajak, pencatatan PPN keluaran, serta pengkreditan PPN masukan berjalan sesuai ketentuan.
Besaran tarif umum yang berlaku sekarang ada di angka 12% dari dasar pengenaan pajak (seperti fee atau imbalan jasa). Meski begitu, terdapat beberapa jenis jasa yang bebas dari pengenaan PPN. Sebut saja jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan.
2. PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan)
Berikutnya, terdapat pajak perusahaan jasa yang berkaitan dengan keuntungan bersih perusahaan dalam satu tahun pajak. Jenis pajak ini disebut dengan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan).
Perhitungan PPh Badan dilakukan dengan memperhatikan penghasilan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Secara umum, penghasilan utama perusahaan jasa berasal dari penjualan atau pemberian jasa kepada pelanggan.
Tarif normal PPh Badan adalah 22%. Sementara jika menggunakan tarif khusus UMKM 0.5% dari peredaran bruto, perusahaan jasa wajib memenuhi kriteria omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Perhitungan PPh Badan juga tidak sekadar mengalikan omzet dengan tarif pajak. Perusahaan perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak setelah melakukan penyesuaian fiskal terhadap penghasilan dan biayanya.
3. PPh Pasal 23
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPh 23 jasa berhubungan dengan penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Jenis pajak ini sering muncul ketika perusahaan melakukan pembayaran atas jenis jasa tertentu.
Pihak yang melakukan pembayaran umumnya bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Tarifnya bisa beragam, mengikuti objek pajak PPh 23 yang sesuai dengan ketentuan. Berikut rincian lengkapnya.
- - Tarif yang umum berlaku adalah 2% dari jumlah bruto.
- - Bunga, dividen, royalti, dan hadiah atau penghargaan tertentu dikenakan tarif 15% sesuai ketentuan.
- - Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi dibandingkan tarif normal.
4. PPh Pasal 21
Jawaban mengenai PPh 21 jasa berapa persen bisa diketahui dengan membaca penjelasan berikut ini. Jenis pajak ini berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Kemunculannya tampak ketika perusahaan membayarkan gaji, honorarium, upah, atau imbalan tertentu kepada penerima penghasilan. Penghitungan PPh 21 sering menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan tarif Pasal 17.
Besarnya pemotongan bergantung pada beberapa hal. Meliputi status penerima penghasilan, jenis pembayaran, serta metode perhitungannya. Oleh sebab itu, besarannya tidak otomatis berlaku sama.
5. PPh Final (Pasal 4 ayat 2)
Pajak perusahaan jasa jenis ini berhubungan dengan penghasilan tertentu yang dikenakan secara final. Artinya, pajak yang telah dipotong atas penghasilan tersebut pada prinsipnya tidak diperhitungkan lagi sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh tahunan.
Penerapan PPh Final terikat pada jenis penghasilan dan kegiatan usaha perusahaan. Salah satu contohnya adalah penghasilan dari jasa konstruksi. Perusahaan di bidang jasa konstruksi memiliki ketentuan tarif final tersendiri berdasarkan klasifikasi dan karakteristik jasanya.
Supaya tetap rapi, perusahaan jasa sebaiknya memisahkan pencatatan PPh final dengan jenis pajak lainnya. Selain itu, perhatikan dasar pengenaan pajak, tarif yang berlaku, waktu pemotongan atau penyetoran, serta bukti pembayaran dengan baik.
Penutup
Memahami pajak perusahaan jasa tentu jadi bagian penting dari pengelolaan keuangan dan keputusan perusahaan. Masing-masing jenis pajak mempunyai objek, tarif, dan mekanisme perhitungan yang berbeda.
Kesalahan dalam menentukan objek pajak, tarif, maupun waktu pelaporan berisiko menimbulkan kekeliruan administrasi. Pertimbangkan layanan pendampingan dari OpsiConsulting.id untuk menghindari kekeliruan semacam ini.