Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan bergantung pada bentuk badan usaha, jenis jasa yang diberikan, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta karakteristik transaksinya.
Secara umum, pajak yang sering berkaitan dengan perusahaan jasa meliputi PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN, serta PPh Final Pasal 4 Ayat 2 untuk jasa konstruksi. Masing-masing memiliki objek, dasar pengenaan, dan mekanisme penghitungan tersendiri.
Rincian Tarif Pajak Perusahaan Jasa
Di bawah ini sudah terdapat beberapa jenis tarif pajak perusahaan jasa. Memahami rincian berikut akan membantu perusahaan menentukan pajak yang harus dipungut, dipotong, atau dibayarkan dalam setiap transaksi.
1. PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan)
Ketentuan ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan selama satu tahun pajak. Tarif yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sejalan denagn UU PPh dan UU HPP.
Hanya saja, perusahaan jasa dengan peredaran bruto tertentu perlu memperhatikan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar memperoleh fasilitas khusus.
Perhitungan tarif pajak perusahaan di bidang jasa melalui PPh Badan tidak selalu berpatokan dengan hasil pengalian seluruh PKP dengan 22%. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- - Tarif umum PPh Badan: 22%.
- - Fasilitas Pasal 31E: pengurangan tarif sebesar 50% atas bagian PKP yang memenuhi ketentuan.
- - Batas peredaran bruto untuk fasilitas Pasal 31E: Rp50 miliar.
- - Bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: sampai dengan Rp4,8 miliar.
2. PPh Pasal 23 (Atas Jasa Tertentu)
PPh 23 jasa berlaku untuk imbalan jasa tertentu, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan. Hanya objek PPh Pasal 23 yang boleh diberlakukan ketentuan ini. Tarifnya adalah 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
Pertanyaan mengenai PPh 23 berapa persen untuk jasa memang sering kali muncul. Mengingat, tidak seluruh transaksi jasa otomatis dikenai PPh Pasal 23. Jenis jasa perlu diperiksa terlebih dahulu berdasarkan ketentuan perpajakan.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak jasa juga berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Khususnya apabila perusahaan menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tarif PPN secara umum ditetapkan sebesar 12%. Hal ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Namun, penyerahan JKP nonmewah yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, pemerintah menetapkan DPP sebesar 11/12 dari penggantian.
Beban efektif PPN atas transaksi tersebut tetap setara dengan 11% dari nilai penggantian. Perusahaan jasa perlu melihat tarif PPN dan dasar pengenaan pajak yang berlaku untuk jenis transaksi tersebut.
4. PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (Jasa Konstruksi)
Tarif pajak perusahaan konstruksi mempunyai pengelompokkan tersendiri berupa PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Pajak ini bersifat final sehingga penghasilan yang telah dikenai PPh final tidak diperhitungkan kembali dengan tarif umum PPh Badan.
Besaran tarif pajak perusahaan konstruksi bergantung pada jenis jasa dan kualifikasi penyedia jasa. Secara umum, ketentuan tarif yang tercantum dalam regulasi jasa konstruksi meliputi beberapa hal ini:
- - 2% untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
- - 3% untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori tersebut.
- - 4% untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- - 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha.
- - 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Manfaat Mengetahui Tarif Pajak Perusahaan Jasa dengan Benar
Memahami tarif tarif pajak perusahaan jasa dan UU tarif PPh akan sangat membantu perusahaan. Proses pencatatan transaksi, pembuatan invoice, pemotongan pajak, hingga pelaporan SPT berubah menjadi lebih terarah.
1. Menghindari Kesalahan Perhitungan Pajak
Kesalahan yang muncul dalam perhitungan pajak tentu membawa dampak yang besar. Supaya lebih rapi dan terarah, perusahaan jasa perlu menghindari beberapa kesalahan semacam ini.
- - Menggunakan tarif PPh Pasal 23 untuk jasa yang sebenarnya memiliki ketentuan pajak khusus.
- - Menghitung PPh Pasal 23 atas nilai yang sudah termasuk PPN.
- - Mengabaikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan yang memenuhi persyaratan.
- - Salah menerapkan tarif PPh Final pada transaksi jasa konstruksi.
- - Tidak memperhatikan status PKP dalam transaksi yang berkaitan dengan PPN.
2. Membantu Menyusun Anggaran dan Arus Kas Perusahaan dengan Lebih Akurat
Pengetahuan mengenai pajak juga berperan dalam penyusunan anggaran perusahaan. Setiap transaksi jasa memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu diperhitungkan sejak awal, baik pajak yang menjadi beban perusahaan maupun pajak yang dipotong oleh pelanggan.
Penutup
Tarif pajak perusahaan jasa terdiri dari beberapa jenis pajak dengan mekanisme yang berbeda. Apabila membutuhkan layanan pendampingan profesional terkait pajak perusahaan jasa, hubungi saja OpsiConsulting.id.