Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak ada satu tarif PPh yang berlaku untuk semua wajib pajak. Ketahui terlebih dahulu jenis wajib pajak dan sumber penghasilannya.
Aturan pajak 2026 sendiri masih menerapkan tarif berbeda untuk PPh orang pribadi, PPh badan, dan PPh Final UMKM. Perubahan penting hadir melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026 lalu, khusus untuk UMKM.
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen?
Jawaban pasti mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen sangatlah bergantung dengan kategori wajib pajak. Simak penjelasan di bawah ini supaya terhindar dari kesalahan perhitungan!
Perhitungan PPh orang pribadi dan badan menggunakan ketentuan dasar pengenaan pajak masing-masing. Berbeda dengan hal tersebut, PPh Final UMKM menggunakan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan.
1. PPh Orang Pribadi (Tarif Progresif Pasal 17)
Tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi masih mengacu pada ketentuan Pasal 17 UU PPh. Artinya, semakin besar Penghasilan Kena Pajak, semakin tinggi lapisan tarif yang dikenakan.
Sistem ini membuat pajak tidak dihitung dengan satu persentase yang sama terhadap seluruh PKP. Tarif PPh orang pribadi terdiri atas lima lapisan. Berikut rincian lengkapnya dari persentase paling kecil hingga yang paling besar.
- 5%, berlaku untuk PKP sampai dengan Rp60 juta.
- 15%, berlaku untuk PKP di atas Rp60 juta-Rp250 juta.
- 25%, berlaku untuk PKP di atas Rp250 juta-Rp500 juta.
- 30%, berlaku untuk PKP di atas Rp500 juta-Rp5 miliar.
- 35%, berlaku untuk PKP di atas Rp5 miliar.
2. PPh Badan (Perusahaan)
Secara umum, tarif PPh Badan adalah 22%. Tarif tersebut berlaku sejak 2022 dan masih menjadi tarif umum hingga tahun 2026 ini. Meski demikian, perusahaan dengan omzet tertentu masih perlu memperhatikan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E.
Terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% untuk badan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar. Ketentuan ini hanya berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
- Tarif umum PPh Badan: 22%.
- Fasilitas Pasal 31E: tarif efektif 11% untuk bagian PKP tertentu yang memenuhi persyaratan.
- Omzet di atas Rp50 miliar: pada prinsipnya mengikuti tarif umum 22%.
3. PPh Final UMKM
Besaran pajak UMKM 2026 terbaru tetap menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Khususnya bagi pelaku usaha yang masih memenuhi kriteria. Batas peredaran bruto untuk skema ini tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM, terdapat ketentuan penting mengenai omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Bagian peredaran bruto sampai batas tersebut tidak dikenai PPh Final.
Berikut rincian lengkap mengenai jawaban pajak penghasilan 2026 berapa persen untuk UMKM. Masing-masing sudah memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak bisa disamaratakan.
- Tarif 0,5% berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi dan badan tertentu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun.
- Bebas pajak berlaku jika omzet hingga Rp500 juta pertama per tahun, diperuntukkan untuk pelaku UMKM orang pribadi bebas dari PPh final.
Beberapa Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Sama pentingnya dengan mengetahui pajak penghasilan 2026 berapa persen. Wajib pajak juga perlu memahami perubahan aturan yang mulai berlaku pada 2026. Perubahan paling menonjol terdapat pada skema PPh Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
1. PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku
PP 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa tarif PPh Final UMKM masih di angka 0,5%. Batas peredaran bruto juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jadi, anggapan bahwa aturan baru tersebut menaikkan tarif UMKM dari 0,5% menjadi 22% kurang tepat.
2. Perhatikan Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final UMKM
Perubahan penting yang tercantum pada ketentuan terbaru berkaitan dengan penerima fasilitas PPh Final UMKM. Fasilitas 0,5% diarahkan kepada WP orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. Sepanjang memenuhi ketentuan omzet.
Pelaku usaha berbentuk CV, firma, atau PT selain perseroan perorangan perlu memperhatikan apakah masa pemanfaatan fasilitas sebelumnya sudah berakhir atau belum. Itulah sebabnya pajak UMKM 22 persen tidak dapat dikatakan muncul begitu saja.
3. PPh Pasal 21 Memiliki Insentif Tertentu pada 2026
Perhitungan PPh 21 tahun 2026 diperhatikan dengan baik. Terdapat fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu. Penerapannya mengikuti kriteria dan periode yang ditentukan dalam aturan insentif.
Penutup
Jawaban pajak penghasilan 2026 berapa persen sangat bergantung pada jenis wajib pajak dan sumber penghasilannya. Gunakan pendampingan profesional dari OpsiConsulting.id apabila masih ragu ketika melaporkan dan menentukan skema pajak yang sesuai.