SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh dalam satu tahun pajak. Pengisian SPT tahunan bisa menggunakan platform Coretax.
Pelaporan SPT tahunan untuk PT sendiri punya mekanisme khusus. Meski demikian, prosesnya tetap wajib berjalan dan akan ada risiko hukum jika tidak melakukan pelaporan secara lengkap.
Komponen Utama Formulir SPT Tahunan PT
Lapor SPT tahunan online mengacu pada kelengkapan Formulir 1771. Komponen utama dari Formulir 1771 ini adalah induk SPT dan lampiran. Berikut komponen utama Formulir 1771 serta pembahasannya:
1. Induk SPT Tahunan Badan
Komponen utama yang pasti ada adalah induk SPT tahunan badan. Isinya sendiri ada profil PT, periode tahun pajak, sampai rekapitulasi peredaran bruto. Semua data ini harus ada sebagai salah satu syarat lapor SPT badan terbaru.
Kemudian dalam indus SPT ini, akan ada rincian perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Tarif PPh terutang juga ada dalam induk SPT. Rincian kredit pajak juga akan terdata sesuai besaran yang sudah terbayar.
Penentuan status akhir juga akan tertera dalam induk SPT ini. Status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar akan terdata sesuai kondisi masing-masing. Semua rincian dan perhitungannya harus sama dengan kondisi yang sebenarnya.
2. Lampiran Khusus dan Utama
SPT tahunan PT juga memuat lampiran. Jumlah lampiran yang harus terlapor ada banyak, mulai dari lampiran 1771 I sampai dengan VI. Data kelengkapan lampiran untuk SPT tahunan adalah sebagai berikut:
- - Lampiran I sampai III: untuk rincian penghasilan neto dan penyesuaian fiskal.
- - Lampiran IV: untuk pelaporan penghasilan yang dikenakan PPh final dan non-objek pajak.
- - Data lampiran V sampai VI: untuk daftar pemegang saham, pengurus, sampai daftar utang-piutang.
Selain semua lampiran tersebut, juga ada lampiran khusus perhitungan penyusutan, amortisasi, serta kompensasi kerugian fiskal. Jika PT ada di kondisi wajib memenuhi semuanya, maka kelengkapannya tidak boleh terlewat.
Kemudian jika ada lampiran yang tidak perlu PT penuhi, maka bisa dilewati. Jadi pengisiannya perlu penyesuaian kembali dengan kondisi PT. Jika PT masih belum paham terkait hal ini, maka bisa berkonsultasi dengan jasa perpajakan profesional.
Pentingnya Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laporan laba rugi agar sesuai dengan aturan perpajakan. Sebelum fokus ke cara lapor SPT tahunan badan, PT harus tahu dulu apa pentingnya rekonsiliasi fiskal ini sebelum memasukkan data ke SPT tahunan.
Pada dasarnya, rekonsiliasi ini penting karena ada perbedaan standar pencatatan antara SAK dengan aturan perpajakan. Jadi sebelum memasukkan data dan melakukan pelaporan, perlu ada penyesuaian dulu agar tidak terjadi hambatan di masa mendatang.
Kemudian langkah ini juga penting untuk menyesuaikan beda waktu terkait metode penyusutan. Sedangkan jika tidak dilakukan penyesuaian, maka datanya bisa berselisih dan saling tumpang tindih.
Untuk jangka panjang, rekonsiliasi fiskal ini mampu mencegah potensi salah hitung pajak. Apabila ada salah hitung dan tidak dilakukan pengecekan sejak awal, maka PT bisa mendapat sanksi.
Ketentuan Mekanisme Pelaporan
Pelaporan SPT tahunan PT bisa melalui Coretax yang merupakan platform resmi DJP. Batas waktu pelaporan SPT tahunan badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun buku. Tanggal pasti untuk batas waktu ini adalah 30 April.
DJP juga sudah menyediakan ketentuan perpanjangan jangka waktu jika audit belum rampung. Namun tidak semua PT bisa memanfaatkan kelonggaran satu ini karena harus tetap mengacu pada ketentuan dasar.
SPT yang dilaporkan dan di kemudian hari ada kesalahan data juga bisa dibetulkan melalui tata cara khusus. Sedangkan jika tidak ada hal-hal tersebut, maka pelaporannya bisa langsung di Coretax dengan cepat.
Sayangnya tidak semua PT mampu melakukan pelaporan sendiri. Jika kesulitan melakukan pelaporan SPT tahunan sendiri, maka PT bisa memakai layanan jasa seperti Opsiconsulting.id. Layanan ini akan membantu pengurusan pajak sampai selesai.
Risiko Hukum Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Wajib Pajak juga bisa berhadapan dengan risiko hukum selama proses lapor SPT tahunan PT berlangsung. Sanksi denda administrasi keterlambatan melakukan pelaporan adalah 1 juta rupiah sesuai ketentuan.
Kemudian juga ada bunga per bulan yang akan terus berjalan. Sanksi ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak kurang bayar. Jika dibiarkan, maka bunganya akan meningkatkan nominal bayar.
Tidak hanya itu, PT yang tidak melakukan pelaporan akan mendapat surat teguran. DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP secara otomatis sesuai kepatuhan bayarnya. Surat tagihan ini juga akan dikirim ke Wajib Pajak-nya.
Lebih jauh, kesengajaan tidak melakukan pelaporan SPT juga bisa berujung pada pembekuan akun pajak. Kemudian bisa ada kemungkinan pengujian kepatuhan sampai potensi pemeriksaan pajak badan secara menyeluruh.
Penutup
Proses lapor SPT tahunan PT bukan hanya proses simbolis. Justru SPT tahunan bisa menjadi indikator kepatuhan perpajakan. Semakin lengkap dokumen pelaporan dan semakin cepat penyelesaiannya, maka PT akan terjauh dari sanksi.