Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang atau badan atas penghasilan yang didapatkan. Salah satu ketentuan perpajakan yang harus diketahui, yakni tarif PPh Pasal 17 yang digunakan untuk menghitung pajak terutang atas PKP.
Memahami tentang tarif pajak ini sangat membantu dalam proses perencanaan serta pelaporan keuangan. Selain itu, memahami tarif PPh 17 juga membantu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan menjadi acuan untuk memahami perhitungan pajak penghasilan tiap tahunnya.
Mengenal tentang Pajak PPh Pasal 17
PPh Pasal 17 adalah ketentuan yang ada dalam UU Pajak Penghasilan yang mengatur tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak. Penerapannya bisa berbeda-beda tiap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam negeri.
Di Indonesia sendiri, tarif PPh Pasal 17 masih menggunakan skema tarif progresif untuk orang pribadi. Di mana tarif pajak akan semakin besar sesuai dengan naiknya jumlah PKP. Penghasilan Kena Pajak (PKP) ini mengacu pada penghasilan bruto dikurangi penghasilan bukan PKP.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan yang ada dalam negeri akan dikenai tarif sebesar 22 persen. Pengenaan tarif ini pun tetap memperhatikan fasilitas perpajakan yang ada pada perusahaan.
Berapakah Tarif yang Dikenai dari PPh 17?
Perlu Anda ketahui penerapan tarif progresif ini merupakan wujud dari keadilan, di mana tarif akan semakin tinggi sejalan dengan jumlah penghasilan. Lalu, bagaimana ketentuan tarif PPh Pasal 17 kepada para Wajib Pajak? Simak di bawah ini!
1. Pajak PPh 17 Orang Pribadi
Pengenaan tarif pajak PPh Pasal 17 orang pribadi ini terbagi menjadi beberapa lapisan sesuai dengan besaran Penghasilan Kena Pajak mereka. Sebelumnya, tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5-30%, dan sekarang sudah diubah sesuai dengan aturan UU HPP, yakni:
Untuk perorangan pribadi yang memiliki penghasilan dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif pajak sebesar 5%. Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai pajak sebesar 15%.
WP orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500 juta dikenai pajak 25%. Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar akan dikenai pajak sebesar 30%. Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dibebankan pajak sebesar 35%.
3. Pajak PPh 17 Badan
Tarif pajak PPh 17 ini tidak ditentukan sembarangan karena sudah ada dalam UU. Siapa saja para Wajib Pajak yang berhak mengetahuinya dan untuk apa pajak ini dibayar semuanya tidak sembarangan.
Salah satunya seperti tarif PPh Pasal 17 badan yang dikenai dari seluruh jumlah penghasilan sebesar 22%. Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis badan usaha yang terdaftar sebagai WP melalui pemeriksaan terhadap fasilitas atau ketentuan khusus lain.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak perusahaan dengan peredaran brutonya sampai Rp50 miliar akan memperoleh keringanan tarif sebesar 50%. Dengan ini, status WP, besaran omzet, fasilitas pajak, dan ketentuan lainnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Pentingnya Memahami Tarif PPh 17?
Mengetahui tentang PPh 17 dan besaran tarif PPh Pasal 17 merupakan salah satu kewajiban sebagai seorang Wajib Pajak. Pajak PPh yang terkumpulkan lewat PPh pasal 17 ini memiliki kontribusi yang besar untuk pemerintah.
Pemungutan pajak di Indonesia sendiri masih memakai self assessment, seluruh beban perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak adalah tanggungan WP. Dan, untuk para karyawan atau pegawai negeri sipil, pajaknya secara otomatis terpotong lewat pemberi kerja.
Kesalahan dalam perhitungan tarif PPh Pasal 17 ini bisa berpengaruh pada pelaporan. Karena itu, memahami alur PPh pasal 17, dan memeriksa dokumen secara berkala akan sangat membantu. Tidak ada lagi kesalahan dalam perhitungan, pelaporan, dan risiko kesalahan administrasi lain.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menghitung PPh 17
Karena sistem pemungutan pajak di Indonesia masih berdasarkan self assessment, Anda tidak bisa sembarangan menghitungnya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan PPh 17, salah satunya memahami secara jelas alur aturan-aturannya.
Anda juga harus melihat kategori WP karena tiap orang atau tiap badan usaha memiliki tarif yang berbeda. Sebagai Wajib Pajak juga perlu memperhatikan kredit pajak yang sudah dibayar atau telah terpotong selama setahun.
Pihak perusahaan pun perlu mengevaluasi kelayakan fasilitas seperti yang ada pada skema pajak yang berlaku. Dengan ini, WP pun perlu mengetahui rumus dan mempelajari cara perhitungan pajak yang benar.
Selain itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa dasar pengenaan pajak telah dihitung dengan benar sebelum menerapkan tarif PPh Pasal 17. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, perhitungan perlu memperhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghasilan neto, serta ketentuan pengurang yang berlaku. Sementara itu, perusahaan perlu memastikan besaran Penghasilan Kena Pajak dan kelayakan fasilitas perpajakan yang dapat digunakan.
Penting juga untuk menyimpan bukti potong, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya secara teratur. Dokumen tersebut dapat membantu proses rekonsiliasi serta pelaporan pajak tahunan. Dengan memahami ketentuan tarif PPh Pasal 17 dan melakukan pemeriksaan secara berkala, Wajib Pajak dapat meminimalkan kesalahan perhitungan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Mudah Mengoptimalkan Pengelolaan Pajak
Penting untuk mengetahui alur dan rumus menghitung pajak PPh ini untuk menghindari kesalahan. Mengingat seluruh proses perpajakan di Indonesia dilakukan secara mandiri, mulai dari perhitungan tarif PPh Pasal 17 sampai pelaporan.
Cara mudah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak dengan layanan konsultasi dari Opsi Consulting. Kunjungi website resminya untuk mengetahui informasi layanan dan melakukan konsultasi.