Sebagian besar orang pasti akan terkejut bahkan sampai tidak bisa tidur jika mendapatkan surat cinta resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya yang paling akrab di telinga para pengusaha, yakni surat SP2DK.
SP2DK adalah surat resmi yang ditujukan untuk meminta penjelasan atas suatu data atau keterangan tertentu. Oleh karena itu, tidak perlu takut atau merasa ini adalah sebuah bahaya. Simak beberapa ulasan mengenai SP2DK dan cara menanggapinya dengan baik!
Mengenal Tentang SP2DK Pajak!
Merasa kaget, panik, bahkan takut ini salah satu respon yang sangat wajar sekali dirasakan para Wajib Pajak mendapatkan surat SP2DK. Selembar surat tersebut merupakan undangan untuk melakukan diskusi dan juga konfirmasi, tapi justru membuat WP ketakutan bahkan diabaikan.
SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Surat ini tidak sembarangan diterbitkan begitu saja, tapi sudah melalui penelitian yang menunjukkan adanya indikasi perpajakan yang tidak terpenuhi.
Indonesia sendiri menganut sistem pelaporan mandiri, sehingga para Wajib Pajak bisa saja melakukan praktik kecurangan. Untuk menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan inilah surat SP2DK diterbitkan.
Mengapa Surat SP2DK Bisa Diterbitkan?
SP2DK pajak adalah undangan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi tentang data serta keterangan yang telah mereka laporkan. Tidak jarang pihak WP justru merasa terancam, lalu sebenarnya mengapa SP2DK ini bisa diterbitkan?
1. Mencocokan Data Antar Seluruh Jenis SPT
Salah satu alasan mengapa surat ini diterbitkan karena untuk mencocokan antara data SPT yang telah dilaporkan dengan Wajib Pajak. SP2DK diterbitkan karena ada ketidaksesuaian data internal, pihak petugas akan melakukan pengujian silang antar satu jenis pajak dengan jenis lainnya.
2. Adanya Ketidak Cocokan Data Mitra Bisnis
Alasan lain mengapa surat ini bisa diterbitkan, karena adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan klien atau mitra bisnis dengan WP. Adanya perbedaan tersebut bisa memicu kecurigaan adanya transaksi yang mungkin saja tidak dilaporkan secara utuh oleh salah satu pihak.
3. Menyesuaikan dengan Data Pihak Eksternal
Pihak DJP memiliki wewenang untuk menerima data transaksi WP dari berbagai instansi, lembaga, ataupun pihak lainnya. Terlebih lagi saat ini transaksi para Wajib Pajak bisa dilacak dengan mudah menggunakan NIK.
Data ini harus dikonfirmasi dan diklarifikasi langsung oleh Wajib Pajak untuk memastikan apakah data tersebut sudah dilaporkan dalam SPT. Sebenarnya SP2DK adalah salah satu kesempatan bagi WP untuk memberikan kejelasan apabila benar tidak melakukan kecurangan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan SP2DK?
Memang beberapa orang akan sangat merasa bahwa SP2DK meresahkan dirinya bahkan reputasi perusahaan. Padahal surat tersebut bukan penagihan sanksi tapi sarana untuk melakukan konfirmasi. SP2DK adalah kesempatan WP meluruskan data, lalu apa saja hal yang dilakukan?
1. Jangan Panik dan Periksa Isi Surat
Jangan panik dulu! Pastikan Anda memeriksa isi surat dan mencocokkannya dengan data dan dokumen pajak yang Anda miliki. Karena bisa saja ada kekeliruan dalam pemenuhan pajak atau pihak DJP memerlukan konfirmasi bahwa WP sudah memenuhi aturan pajak.
Surat SP2DK sebenarnya bukan surat utusan untuk pemeriksaan pajak, tapi hanya undangan untuk meminta informasi penyesuaian data WP. Bacalah secara lebih detail mengapa Anda bisa mendapatkan surat tersebut.
2. Hubungi Account Representative Pengampu
Pelajarilah isi informasi surat SP2DK yang Anda terima, dalam dokumen tersebut pasti mencantumkan kontak AR yang mengampu wilayah Anda. Jika Anda kurang memahami isi. Anda bisa menghubungi kontak Account Representative tersebut untuk mengetahui detail surat.
Anda bisa menanyakan tentang isi informasi yang tidak begitu dipahami, masalah apa yang sedang terjadi, dan pertanyaan lain terkait SP2DK. Bahkan WP sudah diimbau untuk segera konfirmasi kepada AR, jika membutuhkan waktu WP bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
3. Menyiapkan Surat Bukti dan Keterangan Pendukung Lain
Anggap bahwa SP2DK adalah surat undangan bukan sebuah ancaman atau surat pemeriksaan pajak. Jadi, sebaik mungkin Anda harus menyiapkan berbagai bukti atau keterangan pendukung untuk menjelaskan kondisi Anda yang sebenarnya.
4. Beri Tanggapan Isi SP2DK
Tanggapan SP2DK merupakan kewajiban para Wajib Pajak yang mendapatkan surat tersebut. Anda bisa menyampaikan tanggapan tersebut secara tertulis, secara daring lewat AR pengampu, atau menemui langsung pihak AR di kantor Pelayanan Pajak.
Jika dari hasil tanggapan Anda tidak ditemukan indikasi kecurangan atau ketidakpatuhan, maka SP2DK selesai. Lalu, pihak petugas KPP akan menerbitkan Surat SP3 P2DK atau surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan data.
Penutup
SP2DK adalah surat resmi dari Ditjen Pajak karena ditemukan adanya indikasi kecurangan atau ketidakpatuhan perpajakan. Surat ini bukan bahaya tapi kesempatan Anda untuk klarifikasi. Jika membutuhkan pendampingan, Opsi Consulting siap membantu seluruh kebutuhan perpajakan!