Tarif Pajak Penghasilan Badan telah diatur dalam UU PPh, dan setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan harus memahami kewajiban perpajakan. Salah satunya memahami Pajak Penghasilan yang dikenakan atas perolehan wajib pajak badan dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai PPh badan ini bukan hanya diatur dalam satu Undang-Undang, tapi tersebar dalam beberapa perundang-undangan. Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, simak beberapa ketentuannya di bawah ini!
Mengenal PPh Badan
Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Adapun yang dimaksud badan usaha adalah Perseroan Terbatas, koperasi, firma, Yayasan, dan bentuk badan usaha lain yang memenuhi kriteria perpajakkan.
Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak tidak selalu sama dengan keuntungan yang tercatat dalam laporan keuangan. Perusahaan harus melakukan penyesuaian penghasilan dengan tarif yang dikenakan dalam ketentuan perpajakkan.
Jenis-Jenis Pajak PPh Badan
Pajak penghasilan badan terbagi ke dalam dua jenis berdasarkan sifatnya, yakni PPh final dan PPh tidak final. Untuk memahami bagaimana ketentuan kedua jenis pajak PPh, pahami ulasannya berikut!
1. PPh Badan Final
Pajak penghasilan final (PPh Final) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto tertentu. PPh final ini tidak bisa dikreditkan dan akan otomatis dipotong sendiri oleh pihak lain.
Penghasilan yang dikenakan pajak PPh final ini tidak digabung dalam perhitungan pajak akhir tahun, tapi tetap dilaporkan. Kemudian, biaya yang dikenakan PPh final tidak bisa dikurangi dalam perhitungan PPh terutang pada akhir tahun.
Adapun penghasilan yang dikenai pajak PPh final adalah bunga deposito dan tabungan, penghasilan transaksi saham ataupun hasil penyertaan modal usaha. Penghasilan berupa hadiah, penghargaan, dan hasil pengalihan harta juga dikenai pajak penghasilan final.
2. PPh Badan Tidak Final
PPh tidak final ini merupakan sistem pemotongan pajak yang tidak memotong pendapatan ketika WP menerima penghasilan. Berikutnya, ada pajak penghasilan badan tidak final yang pajaknya tidak langsung dipungut di depan tapi terhitung dalam satu tahun pajak.
Pajak PPh tidak final ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto, dan transaksi baru dianggap lunas jika WP melakukan pelaporan SPT tahunan. Dengan ini, sebagai Wajib Pajak, perusahaan wajib melaporkan SPT tahunannya.
4 Jenis Tarif Pajak Penghasilan Badan
Untuk lebih memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, ada 4 tarif pajak penghasilan badan yang perlu diperhatikan. Masing-masing tarifnya memiliki karakteristik, syarat, dan mekanisme yang berbeda, seperti berikut!
1. Tarif PPh Badan Umum
Tarif PPh di tahun 2026 secara umumnya adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Tarif ini berlaku bagi WP badan dalam negeri yang memiliki bentuk usaha tetap. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas tarif atau skema perpajakkan khusus.
Tarif pajak penghasilan badan ini tidak dihitung langsung dari omzet perusahaan, tapi perhitungannya berdasarkan total penghasilan kena pajak. Jumlah tarifnya bisa berbeda-beda dan dapat dipengaruhi oleh kompensasi kerugian di tahun sebelumnya.
2. Tarif Reduced 19%
Pada perusahaan terbuka atau perusahaan dengan saham yang diperjualkan di bursa ini mendapatkan tarif yang lebih rendah. Tarif PPh badan yang berlaku untuk Perusahaan Terbuka ini bisa turun menjadi 19% saja.
Namun, tarif reduced ini tidak berlaku secara otomatis tapi harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Syaratnya yakni perusahaan harus memenuhi jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa, barulah perusahaan bisa mendapatkan tarif tersebut.
3. Tarif 31E PPh Badan
Fasilitas Pasal 31E ini hanya berlaku bagi WP dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Adapun fasilitas ini berupa pengurangan tarif 50% dari tarif umum dari 22% menjadi 11% saja.
Perlu dipahami, tarif diskon ini tidak bisa diterapkan terhadap seluruh PKP. Fasilitas 31E hanya bisa diberikan pada PKP yang berasal dari peredaran bruto Rp4,8 miliar. Apabila omzet perusahaan lebih dari Rp4,8 miliar tapi tidak lebih dari Rp50 miliar, perhitungannya harus dibagi.
4. PPh Final UMKM
Ada pula PPh final untuk para pelaku usaha UMKM yang akan dikenai tarif sebesar 0,5%. Tarif ini dikenakan berdasarkan peredaran bruto dan bukan berdasarkan laba atau PKP. Skema pajak penghasilan badan final UMKM ini menggunakan batas peredaran omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Cara Mudah dalam Menghitung PPh Badan
Perhitungan pajak PPh badan ini dimulai dengan menentukan penghasilan neto dan menghitung kompensasi kerugian jika memenuhi ketentuan. Dengan ini, WP bisa mendapatkan Penghasilan Kena Pajak, lalu dapat menyesuaikannya dengan tarif yang sesuai dengan aturan.
Dalam praktiknya, perhitungan Pajak Penghasilan Badan juga perlu memperhatikan rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Penyesuaian ini penting karena terdapat pendapatan maupun biaya yang perlakuan pajaknya berbeda dengan pencatatan akuntansi perusahaan.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa bukti transaksi, faktur, dan dokumen pendukung tersimpan dengan baik untuk mempermudah pemeriksaan data. Perencanaan pajak yang tepat dapat membantu perusahaan mengelola arus kas sekaligus mengurangi risiko kesalahan pelaporan.
Oleh karena itu, memahami ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan melakukan evaluasi secara berkala menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan mengenai pajak penghasilan badan harus dilakukan secara cermat. Bagi Anda yang memerlukan pendampingan pajak, Opsi Consulting bisa menjadi mitra perusahaan Anda. Kunjungi website resmi Opsi Consulting untuk mengetahui berbagai layanan yang tersedia.