Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!

22 October 2026, 08:12

Admin Opsi Consulting

Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban perpajakan agar seluruh transaksi tercatat rapi dan sesuai ketentuan. Salah satu jenis pajak yang kerap muncul, yakni Pajak Penghasilan Pasal 2.


Pajak Penghasilan Pasal 23 ini berkaitan dengan penghasilan seperti jasa, persewaan, bunga, dan juga royalty. Memahami tarif PPh 23 dan cara menghitungnya sangatlah penting bagi perusahaan. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui objek pajak, cara perhitungan, dan lainnya berikut ini!


Mengenal Apa Itu PPh Pasal 23

PPh 23 adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan pada penghasilan yang berasal dari penyerahan jasa, modal, atau bahkan penghargaan. Pihak pemberi penghasilanlah yang nantinya akan melakukan pemotongan.


Tarif PPh 23 bisa bervariasi tergantung pada objek pajak PPh 23 dan juga status Wajib Pajak. Apabila WP tidak memiliki NPWP, maka tarifnya bisa lebih tinggi. Namun, secara umum tarif yang dikenakan sebesar 2 persen dari bruto.


Selanjutnya, untuk bunga, dividen, royalti, hadiah atau penghargaan tertentu akan dikenai tarif 15%. Dan, untuk WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif sebesar 100% dibandingkan tarif normal.


Jenis Objek Pajak PPh Pasal 23

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ini mencakup berbagai jenis, dan sebagai Wajib Pajak Anda harus memahaminya. Perlu dipahami bahwa PPh 23 ini pengenaan pajak yang sifatnya tidak final. Lalu, apa sajakah objek dari pajak pasal 23 ini?


1. Bunga Pinjaman

Salah satu objek pajak PPh 23 adalah bunga pinjaman, deposito, simpanan, termasuk juga bunga premium, diskonto, dan jaminan pengembalian hutang. Pada objek ini akan dikenai tarif sebesar 15% dari jumlah bruto.


2. Royalti

Royalti merupakan hasil imbalan dari suatu ciptaan produk yang menghasilkan hak ekonomi. Imbalan ini diterima oleh pencipta atau pemilik produk tersebut, dan merupakan objek pajak PPh 23. Tarif PPh 23 pada objek ini juga dikenai tarif sebesar 15 persen dari bruto royalti.


Namun, khusus untuk perseorangan pajak royaltinya dikenakan sebesar 6% dari penghasilan neto. Adapun penghasilan royalti ini didapatkan dari Hak Cipta, merk dagang, desain industri, dan lisensi lainnya.


3. Penghasilan dari Penyewaan selain Tanah dan Bangunan

Berikutnya, penghasilan dari penyewaan harta selain dari penyewaan tanah atau bangunan. Salah satu yang termasuk dalam objek pajak ini adalah penyewaan mobil, mesin, atau peralatan lain yang sesuai aturan PPh 23.


Untuk pajak PPh 23 hasil sewa selain tanah atau bangunan ini bisa dikenakan secara perseorangan atau bahkan badan. Tarifnya akan dipotong sebesar 2 persen dari jumlah bruto.


4. Imbalan Jasa

Imbalan yang berkaitan dengan jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21 ini masuk dalam objek pajak PPh 23. Adapun jenis jasa yang diterima adalah jasa outsourcing, jasa maklon, catering, jasa teknik, dan juga jasa manajemen. Hasil jasa ini akan dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto.


5. Hadiah dan/atau Penghargaan

Hadiah atau penghargaan ini sifatnya didapatkan karena adanya suatu usaha yang kemudian dikenakan PPh 21 atau PPh 23. Untuk hadiah atau penghargaan yang diterima perseorangan nantinya akan dikenakan pajak PPh 21.


Jika penerimanya adalah WP badan, maka nantinya dikenakan PPh 23 sebesar 15 persen dari bruto. Tanpa pemahaman tentang objek pajak ini, Anda bisa saja melakukan kesalahan.


Objek Pajak PPh 23 yang Dikecualikan

Walaupun jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan sewa, bunga, royalti, dan imbalan jasa, tapi ada beberapa objek yang dikecualikan. Salah satunya adalah penghasilan yang masih terkait hutang pada bank.


Selain itu, ada sewa terutang dari guna usaha dengan hak opsi. Dividen yang didapatkan dari PT di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang tertahan ini dikecualikan dari PPh 23. SHU koperasi yang dibayarkan pihak koperasi kepada anggota juga dikecualikan dari tarif PPh 23.


Siapa yang Memotong Pajak PPh Pasal 23?

Anda bisa melakukan perhitungan PPh 23 sendiri sesuai dengan tarif dan objek pajak yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu, siapakah pihak yang ditunjuk menjadi pemotong PPh Pasal 23? Badan pemerintahlah yang nantinya akan melakukan pemotongan pajak.


Selain itu, subjek pajak badan dalam negeri juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak PPh 23. Pemotongan pajak jenis ini harus disertakan dengan bukti pemotongan kepada pihak perseorangan atau badan yang dipotong PPhnya.


Penyetoran tarif PPh 23 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 pada bulan berikutnya. Kemudian, pihak pemotong pajak wajib melakukan pelaporan pajak yang telah terpotong lewat SPT Masa PPh.


Penutup

Bukan hanya memahami tarif PPh 23 saja, tapi Wajib Pajak juga harus mengetahui apa saja objek pajak. Tiap objek pajak memiliki tarif yang berbeda, dan status WP juga berpengaruh kepada tarif. Untuk menghindari kesalahan, Anda bisa meminta pendampingan Opsi Consulting.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!

22 October 2026, 08:12

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!
Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban perpajakan agar seluruh transaksi terc...
SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!

22 October 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!
Sebagian besar orang pasti akan terkejut bahkan sampai tidak bisa tidur jika mendapatkan surat cinta resmi dari Direktor...
Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis

21 September 2026, 08:03

Admin Opsi Consulting

Pahami Bahwa Jasa Akuntansi Adalah Solusi Kelola Bisnis
Jasa akuntansi adalah layanan profesional untuk pelaku bisnis. Ruang lingkup jasa akuntansi mulai dari pembukuan harian ...
Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru

21 September 2026, 08:02

Admin Opsi Consulting

Panduan Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan Terbaru
Perhitungan pajak konsultan perorangan mengacu pada PPh pasal 21. Sedangkan perhitungan akhir pajak konsultan perorangan...
Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya

15 September 2026, 08:49

Admin Opsi Consulting

Tarif Pajak Perusahaan Jasa Meliputi Apa Saja? Ini Rinciannya
Besaran tarif pajak perusahaan jasa ternyata tidak merujuk pada satu jenis pajak saja. Kewajiban perpajakan perusahaan b...
5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat

15 September 2026, 08:46

Admin Opsi Consulting

5 Jenis dan Tarif Pajak Perusahaan Jasa yang Perlu Dicatat
Menjalankan usaha di bidang jasa tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap transaksi, pembayaran kepada tenaga ke...
Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final

14 September 2026, 08:38

Admin Opsi Consulting

Mengenal Karakteristik, Objek, dan Tarif Pajak Penghasilan Final
Bagi kalangan awam, istilah pajak penghasilan final mungkin masih terdengar asing. Padahal, jenis pajak ini cukup dekat ...
Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya

14 September 2026, 08:24

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan 2026 Berapa Persen? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai pajak penghasilan 2026 berapa persen tidak bisa langsung dijawab begitu saja. Sampai sekarang, tidak...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697