Sederhananya, pajak penghasilan perusahaan jasa didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, pembayaran jasa, dan tenaga kerja. Jenis pajaknya bergantung pada jenis transaksi dan pihak yang menerima penghasilan.
Satu perusahaan jasa bisa berhadapan dengan beberapa jenis pajak sekaligus. Misalnya, perusahaan perlu memotong PPh 21 atas gaji karyawan, memperhitungkan PPh 23 atas pembayaran jasa tertentu, atau memenuhi PPh Pasal 4 ayat (2) untuk jasa konstruksi.
3 Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa dan Ketentuan yang Mengaturnya
Pajak penghasilan perusahaan jasa mencakup beberapa jenis pajak dengan ketentuan berbeda. Tiga jenis yang perlu Anda pahami dengan benar ialah PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Ada baiknya bagi perusahaan untuk mengenali karakteristik transaksi sebelum menentukan kewajiban pajaknya. Sebab, setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan, tarif, serta mekanisme pemotongan atau penyetoran tersendiri.
1. PPh Pasal 23 (2% atau 4%)
Bagi yang belum tahu, PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu. Termasuk imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain sesuai ketentuan. Tarif umum PPh Pasal 23 untuk jasa tersebut sebesar 2%.
Terdapat pengecualian untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP sesuai ketentuan. Besaran tarifnya naik menjadi 4%. Artinya, pajak PPh 4 persen hanya berlaku bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.
Pihak pembayar yang memenuhi ketentuan bertanggung jawab memotong PPh Pasal 23 dan memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan. Dokumen tersebut berguna untuk pencatatan keuangan dan pelaporan pajak perusahaan.
2. PPh Pasal 21
Pertanyaan mengenai PPh 21 berapa persen dan PPh 21 untuk apa sudah tersaji pada penjelasan berikut. Pajak ini dikenakan atas penghasilan orang pribadi. Contohnya gaji karyawan, honorarium, dan pembayaran jasa kepada tenaga ahli sesuai ketentuan.
Tarifnya bergantung pada jumlah dan jenis penghasilan. Besaran progresif tarif tahunan berkisar antara 5% hingga 35%, sedangkan pemotongan bulanan pegawai menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
Perusahaan bertanggung jawab menghitung dan memotong PPh Pasal 21, kemudian menyetorkan serta melaporkannya sesuai jadwal. Penghitungan yang tepat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan.
3. PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak penghasilan final atas jenis penghasilan tertentu disebut dengan PPh Pasal 4 ayat 2. Penghasilan dari jasa konstruksi sesuai ketentuan termasuk dalam ketentuan ini. Tarifnya bergantung pada jenis layanan dan kualifikasi usaha.
Contohnya, jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil dikenai tarif sebesar 1,75%. Ketentuan ini sudah mengacu pada UU pajak penghasilan beserta peraturan pelaksananya.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa
Perhitungan aspek perpajakan perusahaan jasa dimulai dengan menentukan jenis transaksi, dasar pengenaan pajak, dan tarif yang sesuai. Berikut contoh perhitungan sederhananya agar Anda lebih mudah memahaminya.
Perhitungan sederhana ini berlaku untuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Angka yang digunakan merupakan ilustrasi dan perlu disesuaikan dengan kondisi transaksi sebenarnya.
1. PPh Pasal 23 (2% atau 4%)
Jika perusahaan menerima pembayaran jasa konsultasi sebesar Rp10.000.000 di luar PPN. Maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%. Perhitungannya adalah Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.
Dengan demikian, pelanggan membayar Rp9.800.000 setelah memotong pajak sebesar Rp200.000. Perhitungan ini berlaku dengan asumsi transaksi memenuhi ketentuan PPh Pasal 23.
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP dan ketentuan tarif lebih tinggi berlaku. Perusahaan perlu menggunakan tarif 4%. Atas dasar pengenaan yang sama, potongannya menjadi Rp400.000.
2. PPh Pasal 21
Seorang karyawan menerima gaji bruto Rp6.000.000 per bulan. Perusahaan perlu menentukan kategori tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan status PTKP karyawan terlebih dahulu.
Setelah mengetahui tarif yang sesuai, perusahaan akan menghitung potongan pajak penghasilan perusahaan jasa Pasal 21. Berlanjut dengan membayar gaji bersih dan menyetorkan pajak sesuai jadwal.
3. PPh Pasal 4 Ayat 2
Apabila penyedia jasa konstruksi berkualifikasi usaha kecil menerima pembayaran Rp100.000.000 di luar PPN. Tarif finalnya sebesar 1,75%. Perhitungannya menjadi Rp100.000.000 x 1,75% = Rp1.750.000.
Perhitungan ini menggunakan asumsi bahwa jenis layanan, kualifikasi usaha, dan dasar pengenaan pajaknya sudah memenuhi ketentuan tarif. Berdasarkan ilustrasi tersebut, PPh final atas transaksi sebesar Rp1.750.000.
Pastikan dulu jenis layanannya, kualifikasi usaha, serta tarif yang berlaku sebelum menghitung pajak. Barulah Anda bisa memenuhi kewajiban pemotongan atau penyetoran sesuai ketentuan yang mengatur transaksi tersebut.
Penutup
Memahami pajak penghasilan perusahaan jasa akan membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat. Bila perlu, Anda boleh mempertimbangkan layanan OpsiConsulting.id untuk melakukan kosnultasi bisnis dan perpajakan.