Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

29 October 2026, 10:40

Admin Opsi Consulting

Sederhananya, pajak penghasilan perusahaan jasa didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, pembayaran jasa, dan tenaga kerja. Jenis pajaknya bergantung pada jenis transaksi dan pihak yang menerima penghasilan.


Satu perusahaan jasa bisa berhadapan dengan beberapa jenis pajak sekaligus. Misalnya, perusahaan perlu memotong PPh 21 atas gaji karyawan, memperhitungkan PPh 23 atas pembayaran jasa tertentu, atau memenuhi PPh Pasal 4 ayat (2) untuk jasa konstruksi.


3 Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa dan Ketentuan yang Mengaturnya

Pajak penghasilan perusahaan jasa mencakup beberapa jenis pajak dengan ketentuan berbeda. Tiga jenis yang perlu Anda pahami dengan benar ialah PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 4 ayat (2).


Ada baiknya bagi perusahaan untuk mengenali karakteristik transaksi sebelum menentukan kewajiban pajaknya. Sebab, setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan, tarif, serta mekanisme pemotongan atau penyetoran tersendiri.


1. PPh Pasal 23 (2% atau 4%)

Bagi yang belum tahu, PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu. Termasuk imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain sesuai ketentuan. Tarif umum PPh Pasal 23 untuk jasa tersebut sebesar 2%.


Terdapat pengecualian untuk penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP sesuai ketentuan. Besaran tarifnya naik menjadi 4%. Artinya, pajak PPh 4 persen hanya berlaku bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.


Pihak pembayar yang memenuhi ketentuan bertanggung jawab memotong PPh Pasal 23 dan memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan. Dokumen tersebut berguna untuk pencatatan keuangan dan pelaporan pajak perusahaan.


2. PPh Pasal 21

Pertanyaan mengenai PPh 21 berapa persen dan PPh 21 untuk apa sudah tersaji pada penjelasan berikut. Pajak ini dikenakan atas penghasilan orang pribadi. Contohnya gaji karyawan, honorarium, dan pembayaran jasa kepada tenaga ahli sesuai ketentuan.


Tarifnya bergantung pada jumlah dan jenis penghasilan. Besaran progresif tarif tahunan berkisar antara 5% hingga 35%, sedangkan pemotongan bulanan pegawai menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).


Perusahaan bertanggung jawab menghitung dan memotong PPh Pasal 21, kemudian menyetorkan serta melaporkannya sesuai jadwal. Penghitungan yang tepat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan.


3. PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak penghasilan final atas jenis penghasilan tertentu disebut dengan PPh Pasal 4 ayat 2. Penghasilan dari jasa konstruksi sesuai ketentuan termasuk dalam ketentuan ini. Tarifnya bergantung pada jenis layanan dan kualifikasi usaha.


Contohnya, jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil dikenai tarif sebesar 1,75%. Ketentuan ini sudah mengacu pada UU pajak penghasilan beserta peraturan pelaksananya.


Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa

Perhitungan aspek perpajakan perusahaan jasa dimulai dengan menentukan jenis transaksi, dasar pengenaan pajak, dan tarif yang sesuai. Berikut contoh perhitungan sederhananya agar Anda lebih mudah memahaminya.


Perhitungan sederhana ini berlaku untuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Angka yang digunakan merupakan ilustrasi dan perlu disesuaikan dengan kondisi transaksi sebenarnya.


1. PPh Pasal 23 (2% atau 4%)

Jika perusahaan menerima pembayaran jasa konsultasi sebesar Rp10.000.000 di luar PPN. Maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%. Perhitungannya adalah Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.


Dengan demikian, pelanggan membayar Rp9.800.000 setelah memotong pajak sebesar Rp200.000. Perhitungan ini berlaku dengan asumsi transaksi memenuhi ketentuan PPh Pasal 23.


Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP dan ketentuan tarif lebih tinggi berlaku. Perusahaan perlu menggunakan tarif 4%. Atas dasar pengenaan yang sama, potongannya menjadi Rp400.000.


2. PPh Pasal 21

Seorang karyawan menerima gaji bruto Rp6.000.000 per bulan. Perusahaan perlu menentukan kategori tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan status PTKP karyawan terlebih dahulu.


Setelah mengetahui tarif yang sesuai, perusahaan akan menghitung potongan pajak penghasilan perusahaan jasa Pasal 21. Berlanjut dengan membayar gaji bersih dan menyetorkan pajak sesuai jadwal.


3. PPh Pasal 4 Ayat 2

Apabila penyedia jasa konstruksi berkualifikasi usaha kecil menerima pembayaran Rp100.000.000 di luar PPN. Tarif finalnya sebesar 1,75%. Perhitungannya menjadi Rp100.000.000 x 1,75% = Rp1.750.000.


Perhitungan ini menggunakan asumsi bahwa jenis layanan, kualifikasi usaha, dan dasar pengenaan pajaknya sudah memenuhi ketentuan tarif. Berdasarkan ilustrasi tersebut, PPh final atas transaksi sebesar Rp1.750.000.


Pastikan dulu jenis layanannya, kualifikasi usaha, serta tarif yang berlaku sebelum menghitung pajak. Barulah Anda bisa memenuhi kewajiban pemotongan atau penyetoran sesuai ketentuan yang mengatur transaksi tersebut.


Penutup

Memahami pajak penghasilan perusahaan jasa akan membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat. Bila perlu, Anda boleh mempertimbangkan layanan OpsiConsulting.id untuk melakukan kosnultasi bisnis dan perpajakan.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

9 Tahap Lapor Pajak Perusahaan Online yang Mudah

29 October 2026, 10:42

Admin Opsi Consulting

9 Tahap Lapor Pajak Perusahaan Online yang Mudah
Hadirnya sistem lapor pajak perusahaan online kini semakin memudahkan. Sebab, perusahaan bisa memenuhi kewajiban perpaja...
Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

29 October 2026, 10:40

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sederhananya, pajak penghasilan perusahaan jasa didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegia...
Sedang Menerima SP2DK Orang Pribadi? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Sedang Menerima SP2DK Orang Pribadi? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Bagi yang belum tahu, SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat SP2DK orang ...
Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya
Cukup banyak pelaku usaha, pemilik properti, maupun investor yang mencari informasi tentang contoh pajak penghasilan fin...
Ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan Perhitungannya!

26 October 2026, 09:09

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan Perhitungannya!
Tarif Pajak Penghasilan Badan telah diatur dalam UU PPh, dan setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan harus memaham...
Ketentuan Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Hitungnya

26 October 2026, 09:07

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Hitungnya
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang atau badan atas penghasilan yang didapatkan. S...
Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!

22 October 2026, 08:12

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!
Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban perpajakan agar seluruh transaksi terc...
SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!

22 October 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!
Sebagian besar orang pasti akan terkejut bahkan sampai tidak bisa tidur jika mendapatkan surat cinta resmi dari Direktor...
Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697