Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Cukup banyak pelaku usaha, pemilik properti, maupun investor yang mencari informasi tentang contoh pajak penghasilan final. Sebab, jenis pajak ini memang berlaku atas penghasilan tertentu dengan tarif yang khusus.


Artikel ini dapat membantu Anda memahami pengertian PPh final 2026 dan beberapa contohnya secara mendalam. Supaya tidak tertinggal dengan informasinya, perhatikan setiap poin pembahasan di bawah ini!


Apa Itu Pajak Penghasilan Final?

Sebelum masuk ke pembahasan contoh pajak penghasilan final, ada baiknya untuk mengenal definisinya. Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak atas penghasilan tertentu yang pelunasannya menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut.


Penghasilan yang dimaksud umumnya terpisah dari perhitungan PPh tahunan dengan tarif umum. Contohnya ada banyak sekali. Meliputi bunga deposito, pendapatan sewa bangunan, hadiah undian, serta omzet UMKM yang memenuhi persyaratan.


Beda PPh Final dan Tidak Final

Fokus pembahasan yang kedua berkaitan dengan perbedaan PPh final dan tidak final. Keduanya memiliki inti perbedaan yang terlihat dari cara menghitung pajaknya. Sangat penting diketahui oleh pelaku usaha, pemilik properti, maupun investor.


PPh Final menggunakan tarif khusus, sedangkan PPh tidak final masuk dalam penghitungan pajak tahunan dengan tarif umum. Contoh PPh final dan tidak final bisa Anda pelajari lebih lanjut supaya tidak keliru.


Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarifnya

Terdapat beberapa contoh pajak penghasilan final dalam kegiatan usaha, perbankan, investasi, dan persewaan properti. Tarifnya bergantung pada jenis penghasilan dan ketentuan yang berlaku. Berikut lima contoh PPh Final beserta tarif dan simulasi perhitungannya.


1. PPh Final UMKM (PP No. 23 Tahun 2018/PP No. 55 Tahun 2022)

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet yang memenuhi persyaratan. Pada 2026, penerapan PPh final milik UMKM sudah mengikuti ketentuan terbaru. Termasuk PP No. 20 Tahun 2026.


Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, terdapat fasilitas bebas PPh Final UMKM. Ketentuan ini hanya berlaku bagi omzet yang mencapai Rp500 juta dalam kurun waktu setahun.


Contohnya ketika UMKM memiliki omzet tahunan sebesar Rp700 juta, pajak akan dihitung dari sisa omzet. Perhitungannya menjadi Rp200 juta x 0,5% = Rp1 juta. Sebab, Rp500 juta pertama memperoleh fasilitas bebas PPh Final.


2. PPh Final Bunga Deposito atau Tabungan

Bunga deposito umumnya terkena PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Bank akan memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Subjek PPh final ini mencakup penerima bunga deposito atau tabungan yang memenuhi ketentuan.


Terdapat pengecualian tertentu, termasuk simpanan dengan jumlah yang memenuhi batas pengecualian. Contoh: bunga deposito Rp2 juta x 20% = Rp400 ribu pajak. Setelah pemotongan pajak, nasabah menerima bunga bersih sebesar Rp1,6 juta.


Perhitungan ini menunjukkan bahwa pajak dikenakan atas jumlah bunga yang diterima. Bukan atas seluruh saldo deposito. Anda perlu memahaminya dengan mendalam agar tidak keliru.


3. PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Contoh pajak penghasilan final berupa persewaan tanah dan/ bangunan. Tarifnya senilai 10% atas total bruto nilai sewa. Ketentuan ini berlaku untuk penghasilan sewa properti sesuai aturan perpajakan.


Pemilik rumah, ruko, atau gedung perlu memperhatikan mekanisme pemotongan atau pembayaran pajaknya sesuai pihak yang terlibat. Contoh: pendapatan sewa Rp60 juta x 10% = Rp6 juta pajak.


Dengan demikian, pajak atas penghasilan sewa tersebut sebesar Rp6 juta. Pemotongan atau pembayaran pajak mengikuti ketentuan berdasarkan pihak penyewa dan pemilik properti dalam transaksi tersebut.


4. PPh Final Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

Transaksi penjualan saham di bursa efek juga masuk ke dalam contoh PPh yang bersifat final. Besaran tarifnya adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai penjualan saham.


Pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi penjualan, bukan keuntungan bersih investor. Ketentuan khusus berlaku bagi saham pendiri. Contoh: penjualan saham Rp50 juta x 0,1% = Rp50 ribu pajak.


Artinya, transaksi penjualan saham tersebut menghasilkan PPh Final sebesar Rp50 ribu. Ketentuan khusus bisa berlaku untuk saham pendiri, sehingga investor perlu memeriksa aturan sesuai jenis saham miliknya.


5. PPh Final Hadiah Undian

Terakhir, contoh penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final ada hadiah undian. Bentuknya dapat berupa uang atau barang. Misalnya saja hadiah undian berupa mobil, uang tunai, atau barang elektronik.


Besaran tarinya sebesar 25% dari nilai bruto hadiah. Contoh: hadiah uang Rp100 juta x 25% = Rp25 juta pajak. Pemenang akan menerima uang bersih Rp75 juta jika penyelenggara memotong pajak langsung dari hadiah.


Penutup

Informasi tentang beberapa contoh pajak penghasilan final di atas akan membantu Anda mengenali tarif dan cara menghitung yang sesuai. Untuk memperoleh informasi dan layanan konsultasi bisnis yang relevan, kunjungi OpsiConsulting.id.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

9 Tahap Lapor Pajak Perusahaan Online yang Mudah

29 October 2026, 10:42

Admin Opsi Consulting

9 Tahap Lapor Pajak Perusahaan Online yang Mudah
Hadirnya sistem lapor pajak perusahaan online kini semakin memudahkan. Sebab, perusahaan bisa memenuhi kewajiban perpaja...
Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya

29 October 2026, 10:40

Admin Opsi Consulting

Pajak Penghasilan Perusahaan Jasa Ada Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sederhananya, pajak penghasilan perusahaan jasa didefinisikan sebagai pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegia...
Sedang Menerima SP2DK Orang Pribadi? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Sedang Menerima SP2DK Orang Pribadi? Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Bagi yang belum tahu, SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat SP2DK orang ...
Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya

28 October 2026, 13:30

Admin Opsi Consulting

Mengenal Contoh Pajak Penghasilan Final dan Tarif Perhitungannya
Cukup banyak pelaku usaha, pemilik properti, maupun investor yang mencari informasi tentang contoh pajak penghasilan fin...
Ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan Perhitungannya!

26 October 2026, 09:09

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Pajak Penghasilan Badan dan Perhitungannya!
Tarif Pajak Penghasilan Badan telah diatur dalam UU PPh, dan setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan harus memaham...
Ketentuan Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Hitungnya

26 October 2026, 09:07

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh Pasal 17 dan Cara Hitungnya
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang atau badan atas penghasilan yang didapatkan. S...
Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!

22 October 2026, 08:12

Admin Opsi Consulting

Ketentuan Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya!
Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban perpajakan agar seluruh transaksi terc...
SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!

22 October 2026, 07:59

Admin Opsi Consulting

SP2DK Adalah Maut? Benarkah Itu? Ini Cara Menanggapinya!
Sebagian besar orang pasti akan terkejut bahkan sampai tidak bisa tidur jika mendapatkan surat cinta resmi dari Direktor...
Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis

29 September 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Pentingnya SPT Tahunan PT Bagi Kepatuhan Pajak Bisnis
SPT tahunan PT adalah surat pemberitahuan yang wajib disampaikan Wajib Pajak. SPT tahunan ini terkait penghasilan, biaya...
Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman

29 September 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Cara Lapor SPT Tahunan PT Online Praktis dan Aman
Proses lapor SPT tahunan PT terbaru dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Pelapor perlu menyiapkan dan men...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697