Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerintah menetapkan tarif pajak khusus UMKM sebesar 0,5% sesuai aturan dan kebijakan terbaru.


Penetapan ini sesuai dengan revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang PPh Final untuk UMKM. Lantas, apa saja kategori UMKM dan skema tarif pajak terbarunya? Yuk, simak!


Apa Itu Pajak Perorangan UMKM?

Pajak perorangan UMKM adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM secara individu, bukan badan usaha. Dalam hal ini, pelaku UMKM juga harus mengetahui beberapa hal penting seputar perpajakan, seperti:


  • Tarif pajak UMKM merupakan tarif PPh Final (0,5%). Tarif ini berasal dari pemotongan penghasilan bruto setiap bulannya.
  • Ada 2 pihak yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM, yaitu WP Pribadi dan WP Badan Usaha.
  • Ada jangka waktu terkait penggunaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM secara individu.
  • UMKM Perorangan yang omsetnya 0 - Rp500 juta tidak di kenakan pajak, kecuali dengan omset >Rp500 juta dalam setahun.
  • WP UMKM harus mengantongi surat keterangan dari kantor pajak. Tujuannya untuk diberikan kepada lawan transaksi atau pihak pemotong/pemungut PPh.

Sebagai pelaku UMKM Perorangan atau individu perlu memahami terkait hal penting di atas tentang masalah pajak. Pemahaman ini penting untuk mengelola perpajakan usaha dengan lebih mudah dan menaati kebijakan perpajakan yang  berlaku di Indonesia.

Kategori UMKM dalam Perpajakan

Setelah mengetahui secara singkat tentang pajak perorangan UMKM, lanjut untuk memahami apa saja kategori perpajakannya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, perpajakan UMKM dikelompokkan berdasarkan aset dan omset. Begini skemanya:

  • Kategori Mikro : Aset Rp
  • Kategori Kecil : Aset Rp Rp50 juta - Rp500 juta dan omset tahunan Rp300 juta -2,5 miliar
  • Kategori Menengah : Aset Rp500 juta - Rp10 miliar dan omset tahunan Rp2,5 miliar - Rp50 miliar

Dengan mengetahui kategori ini, akan memudahkan Anda menentukan posisi sebagai wajib pajak untuk UMKM. 


Tarif Pajak untuk UMKM 

Ketentuan tarif pajak bagi UMKM juga telah diatur sesuai kebijakan terbaru pemerintah di Indonesia. Adapun ketentuan tarif pajak yang harus Anda pahami sebagai pelaku UMKM adalah sebagai berikut:


1. UMKM dengan Penghasilan Tertentu

Secara umum, bagi pelaku UMKM yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan kena PPh final 0,5%. Bagi Wajib pajak perorangan UMKM, tarif ini berlaku untuk jangka waktu 7 tahun.


Setelah periode tersebut berakhir, maka tarifnya akan kembali normal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 17 atau penggunaan metode NPPN. 


NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode penghitungan bagi WP Perorangan atau Orang Pribadi yang menjalankan suatu usaha. Biasanya, metode NPPN ini banyak digunakan oleh Wajib Pajak yang kesulitan melakukan pembukuan lengkap.


Tujuannya untuk memudahkan penghitungan penghasilan neto bagi WP apabila tidak dapat menghitung menggunakan metode lainnya. 


2. UMKM Berstatus PKP

Apabila pelaku UMKM ini mengantongi omset lebih dari Rp4,8 miliar, maka juga berlaku tarif 0,5% tersebut. Kemudian, setelah jangka waktu 3 - 4 tahun, tarif yang berlaku setelahnya adalah 22% yang merujuk pada Peraturan Pemerintah 55/2022.


Pengenaan tarif pajak di atas bukan tanpa alasan. Melainkan, disebabkan karena adanya peredaran bruto yang sesuai dengan prinsip presumptive tax. Prinsip presumptive tax adalah perhitungan nilai pajak terutang yang berdasar dari indikator selain penghasilan neto. 


Omset jadi salah satu faktor acuan tarif PPh final bagi UMKM. Sehingga perlu adanya perhitungan omset usaha yang Anda jalani. Dengan begitu, maka Anda bisa tahu apakah omset usaha Anda sudah memenuhi kategori wajib pajak atau belum. 


Layanan Konsultasi Perpajakan UMKM

Dengan mengetahui tarif pajak perorangan UMKM, sebagai wajib pajak UMKM Anda harus mematuhi dan menjalankan sesuai aturannya. Jika ada kesulitan mengenai pengurusan pajak UMKM, maka bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Ini benefitnya:


  • -Mengurangi resiko kesalahan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak UMKM
  • -Efisiensi waktu
  • -Mampu menjalankan tax planning serta menaati aturan perpajakan
  • -Mendapat pendampingan penuh dari konsultan pajak ketika pemeriksaan oleh DJP
  • -Hemat anggaran karena Anda tidak perlu uang untuk membayar sanksi jika ada permasalahan seputar pajak UMKM

Oleh sebab itulah, tidak sedikit pelaku UMKM besar yang lebih memilih menggunakan jasa konsultan pajak. Tapi sebelum itu, pastikan cari konsultan yang benar-benar terpercaya dan sudah bersertifikat. 


Penutup

Sebagai pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tentu harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga pembayaran harus sesuai dengan aturan terbaru pemerintah.Tapi, bagi Anda yang belum paham betul mengenai sistem pajak UMKM, maka bisa gunakan jasa konsultan kami. OpsiConsulting.id jadi layanan konsultasi pajak perorangan UMKM yang terpercaya dan telah beroperasi secara legal di Indonesia.

Banner Opsi

Tertarik? Hubungi Kami Sekarang!

Isi form di bawah dan tim kami akan langsung menghubungi kamu via WhatsApp.

Share this post:

Related Articles

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis

30 July 2026, 08:16

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak Terbaru 2026 dan Dampaknya bagi Bisnis
Informasi dan aturan pajak terbaru 2026 menjadi salah satu poros penting bagi para pelaku usaha. Pembaruan kebijakan paj...
Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi

30 July 2026, 08:14

Admin Opsi Consulting

Contoh Laporan Pajak Perusahaan yang Benar dan Rapi
Mengetahui contoh laporan pajak perusahaan adalah sebuah keharusan jika ingin menyusun dokumen dengan baik. Semakin rapi...
Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!

30 July 2026, 08:11

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Konstruksi Berapa? Ini Perhitungannya!
Semua orang yang memiliki bisnis di Indonesia dan sudah memenuhi standar tertentu wajib membayar pajak, termasuk yang be...
Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!

30 July 2026, 08:08

Admin Opsi Consulting

Berapa Persen Pajak Perusahaan Jasa? Cek Aturannya!
Sebagai pemilik, manajer, atau karyawan di perusahaan jasa, sangat wajar rasanya jika Anda penasaran tentang besaran paj...
Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya

20 July 2026, 08:13

Admin Opsi Consulting

Kenali Pengertian Pajak Perorangan adalah, Subjek, dan Objeknya
Di Indonesia, setiap orang yang memperoleh penghasilan berpotensi memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan...
Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya

20 July 2026, 08:06

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan CV Ada Apa Saja? Cari Tahu Rincian Lengkapnya
Setiap badan usaha tentu mempunyai kewajiban perpajakan tersendiri, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV). Itulah seb...
Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

20 July 2026, 08:04

Admin Opsi Consulting

Mengenal Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu....
Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami

20 July 2026, 08:01

Admin Opsi Consulting

Rangkuman Berita Pajak Terbaru 2026 yang Wajib untuk Dipahami
Pemerintah kembali menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang memberikan dampak bagi pelaku usaha, pekerja profesional, h...
Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
whatsapp kami
hubungi kami

Formulir Ketertarikan Layanan Opsi Consulting

Silahkan isi formulir di bawah untuk menyampaikan ketertarikan Anda terhadap layanan Opsi Consulting.

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.id

  • 6285284589697