Kenali Pajak Perorangan UMKM Beserta Kategorinya

14 May 2026, 09:17

Admin Opsi Consulting

Pelaku usaha yang memiliki omset ?Rp4,8 miliar dalam setahun mempunyai kewajiban membayar pajak perorangan UMKM. Pemerintah menetapkan tarif pajak khusus UMKM sebesar 0,5% sesuai aturan dan kebijakan terbaru.


Penetapan ini sesuai dengan revisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang PPh Final untuk UMKM. Lantas, apa saja kategori UMKM dan skema tarif pajak terbarunya? Yuk, simak!


Apa Itu Pajak Perorangan UMKM?

Pajak perorangan UMKM adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM secara individu, bukan badan usaha. Dalam hal ini, pelaku UMKM juga harus mengetahui beberapa hal penting seputar perpajakan, seperti:


  • Tarif pajak UMKM merupakan tarif PPh Final (0,5%). Tarif ini berasal dari pemotongan penghasilan bruto setiap bulannya.
  • Ada 2 pihak yang bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM, yaitu WP Pribadi dan WP Badan Usaha.
  • Ada jangka waktu terkait penggunaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM secara individu.
  • UMKM Perorangan yang omsetnya 0 - Rp500 juta tidak di kenakan pajak, kecuali dengan omset >Rp500 juta dalam setahun.
  • WP UMKM harus mengantongi surat keterangan dari kantor pajak. Tujuannya untuk diberikan kepada lawan transaksi atau pihak pemotong/pemungut PPh.

Sebagai pelaku UMKM Perorangan atau individu perlu memahami terkait hal penting di atas tentang masalah pajak. Pemahaman ini penting untuk mengelola perpajakan usaha dengan lebih mudah dan menaati kebijakan perpajakan yang  berlaku di Indonesia.

Kategori UMKM dalam Perpajakan

Setelah mengetahui secara singkat tentang pajak perorangan UMKM, lanjut untuk memahami apa saja kategori perpajakannya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, perpajakan UMKM dikelompokkan berdasarkan aset dan omset. Begini skemanya:

  • Kategori Mikro : Aset Rp
  • Kategori Kecil : Aset Rp Rp50 juta - Rp500 juta dan omset tahunan Rp300 juta -2,5 miliar
  • Kategori Menengah : Aset Rp500 juta - Rp10 miliar dan omset tahunan Rp2,5 miliar - Rp50 miliar

Dengan mengetahui kategori ini, akan memudahkan Anda menentukan posisi sebagai wajib pajak untuk UMKM. 


Tarif Pajak untuk UMKM 

Ketentuan tarif pajak bagi UMKM juga telah diatur sesuai kebijakan terbaru pemerintah di Indonesia. Adapun ketentuan tarif pajak yang harus Anda pahami sebagai pelaku UMKM adalah sebagai berikut:


1. UMKM dengan Penghasilan Tertentu

Secara umum, bagi pelaku UMKM yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan kena PPh final 0,5%. Bagi Wajib pajak perorangan UMKM, tarif ini berlaku untuk jangka waktu 7 tahun.


Setelah periode tersebut berakhir, maka tarifnya akan kembali normal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 17 atau penggunaan metode NPPN. 


NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode penghitungan bagi WP Perorangan atau Orang Pribadi yang menjalankan suatu usaha. Biasanya, metode NPPN ini banyak digunakan oleh Wajib Pajak yang kesulitan melakukan pembukuan lengkap.


Tujuannya untuk memudahkan penghitungan penghasilan neto bagi WP apabila tidak dapat menghitung menggunakan metode lainnya. 


2. UMKM Berstatus PKP

Apabila pelaku UMKM ini mengantongi omset lebih dari Rp4,8 miliar, maka juga berlaku tarif 0,5% tersebut. Kemudian, setelah jangka waktu 3 - 4 tahun, tarif yang berlaku setelahnya adalah 22% yang merujuk pada Peraturan Pemerintah 55/2022.


Pengenaan tarif pajak di atas bukan tanpa alasan. Melainkan, disebabkan karena adanya peredaran bruto yang sesuai dengan prinsip presumptive tax. Prinsip presumptive tax adalah perhitungan nilai pajak terutang yang berdasar dari indikator selain penghasilan neto. 


Omset jadi salah satu faktor acuan tarif PPh final bagi UMKM. Sehingga perlu adanya perhitungan omset usaha yang Anda jalani. Dengan begitu, maka Anda bisa tahu apakah omset usaha Anda sudah memenuhi kategori wajib pajak atau belum. 


Layanan Konsultasi Perpajakan UMKM

Dengan mengetahui tarif pajak perorangan UMKM, sebagai wajib pajak UMKM Anda harus mematuhi dan menjalankan sesuai aturannya. Jika ada kesulitan mengenai pengurusan pajak UMKM, maka bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Ini benefitnya:


  • -Mengurangi resiko kesalahan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak UMKM
  • -Efisiensi waktu
  • -Mampu menjalankan tax planning serta menaati aturan perpajakan
  • -Mendapat pendampingan penuh dari konsultan pajak ketika pemeriksaan oleh DJP
  • -Hemat anggaran karena Anda tidak perlu uang untuk membayar sanksi jika ada permasalahan seputar pajak UMKM

Oleh sebab itulah, tidak sedikit pelaku UMKM besar yang lebih memilih menggunakan jasa konsultan pajak. Tapi sebelum itu, pastikan cari konsultan yang benar-benar terpercaya dan sudah bersertifikat. 


Penutup

Sebagai pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tentu harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga pembayaran harus sesuai dengan aturan terbaru pemerintah.Tapi, bagi Anda yang belum paham betul mengenai sistem pajak UMKM, maka bisa gunakan jasa konsultan kami. OpsiConsulting.id jadi layanan konsultasi pajak perorangan UMKM yang terpercaya dan telah beroperasi secara legal di Indonesia.

Banner Opsi

Share this post:

Related Articles

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya

26 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Mengenal Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Perannya
Menghadapi pemeriksaan pajak sering kali menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik bagi individu maupun badan usaha. Di s...
Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru

26 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Rincian Pajak CV dan PT Berapa Persen Jika Mengikuti Aturan Terbaru
Jawaban dari pertanyaan pajak CV dan PT berapa persen tidak selalu sama. Sebab, perhitungan seluruhnya tidak selalu dihi...
Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui

26 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

Perbedaan Skema Pajak PT dan CV yang Wajib untuk Diketahui
Selain memperhatikan fleksibilitas dan bentuk badan usahanya, pelaku usaha wajib tahu perbedaan pajak PT dan CV. Pengeta...
Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya

26 June 2026, 13:33

Admin Opsi Consulting

Pajak PPh 22 Berapa Persen? Ini Daftar Objek dan Contoh Perhitungannya
Penerapan tarif pajak PPh pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya itu, pe...
Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!

23 June 2026, 13:38

Admin Opsi Consulting

Aturan Pajak 22 Persen Terbaru, Pengusaha Wajib Tahu!
Akhir-akhir ini, masyarakat sedang ramai membicarakan pajak 22 persen setelah aturan terbaru terbit, yaitu Peraturan Pem...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman

23 June 2026, 13:37

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Cepat dan Aman
Banyak orang tidak sadar jika mereka harus melaporkan pajak penghasilan pribadi di setiap tahun. Karena alasan inilah ja...
Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat

23 June 2026, 13:36

Admin Opsi Consulting

Jasa Pelaporan SPT Tahunan, Pasti Cepat dan Akurat
Pada beberapa tahun belakangan, semakin banyak perusahaan yang tertarik untuk mulai menggunakan jasa pelaporan SPT tahun...
5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan

23 June 2026, 13:35

Admin Opsi Consulting

5 Alasan Harus Memakai Jasa Konsultan Pajak Perusahaan
Pada dasarnya melakukan perhitungan pajak memang tidak mudah, terutama yang terkait dengan perusahaan. Karena itulah sem...
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026

09 June 2026, 11:45

Admin Opsi Consulting

Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026
Baru saja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N...
Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya

26 May 2026, 09:00

Admin Opsi Consulting

Pajak Perusahaan Apa Saja? Kenali Jenis dan Kewajibannya
Pertanyaan mengenai pajak perusahaan apa saja jadi bentuk tanggung jawab atas kewajiban hukum dan kepatuhan perpajakan d...
whatsapp kami
hubungi kami

Menara Kadin Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav.2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi , Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  • contact@opsiconsulting.com

  • 085385739309